Bimtek Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah – Sebelum membahas mengenai penggunaan barang milik daerah ada baiknya tersaji dengan pengertian penggunaan barang milik daerah sebagaimana yang di atur di dalam pasal 1 angka 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemanfaatan barang milik daerah yaitu pemberdayaan barang milik daerah yang sudah tidak terpakai untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi kerja perangkat daerah atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah pemanfaatannya. Ada beberapa prinsip umum tentang pemanfaatan barang milik daerah. Gubernur/Bupati/Walikota menyetujui penggunaan BMD yang akan di lakukan oleh Pengelola Barang.
Info Bimtek Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ulasan Mengenai Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Penggunaan barang milik daerah di dasarkan pada faktor teknis dengan tetap mempertimbangkan kepentingan daerah dan kepentingan umum. Penggunaan barang milik daerah di perbolehkan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Izin DPRD tidak di perlukan untuk penggunaan barang milik daerah. Biaya pemeliharaan dan pengaman terhadap barang milik daerah di bebankan pada mitra pemanfaatan meliputi penyewa, peminjam pakai, mitra KSP, mitra BGS/BSG, dan mitra KSPI. Biaya persiapan BMD sampai dengan penunjukan mitra di bebankan pada APBD. Pendapatan daerah dari pemanfaatan barang milik daerah seluruhnya di setorkan ke rekening kas Badan Layanan Umum Daerah.
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pedoman Pengelolaan BMD di atur dalam Peraturan Mendagri No 19 Tahun 2016. Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah adalah Kepala Daerah, Gubernur/Bupati/Walikota. Pemegang kekuasaan atas BMD bertanggung jawab dalam beberapa hal. Yakni menetapkan kebijakan pengelolaan BMD, menetapkan penggunaan dan pemanfaatan atau pemindahtanganan barang milik daerah. Selain itu pemegang kekuasaan harus menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan atas BMD, mengajukan usul pemindahtanganan dengan persetujuan DPRD, menyetujui usul pemindahtanganan/pemusnahan/penghapusan atas barang milik daerah, serta menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah.
Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pengelola BMD adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas barang milik daerah. Dalam hal ini yang menjadi pengelola barang milik daerah adalah sekretaris daerah. Selaku pengelola, sekretaris daerah bertanggung jawab pada beberapa hal, yang meliputi: meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD, meneliti dan menyetujui pemeliharaan/perawatan, mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD. Sekretaris daerah juga bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, serta penghapusan barang milik daerah. Pemindahtangangan atas barang milik daerah harus dengan persetujuan Kepala Daerah atau DPRD.
Prinsip Umum Pemanfaatan BMD. Di dalam pemanfaatan barang milik daerah terdapat beberapa prinsip umum pemanfaatan barang milik daerah. Kegiatan pemanfaatan milik daerah adalah memperdayakan aset atau barang yang tidak terpakai agar bisa berguna atau terpakai. Sehingga fungsi dari barang tersebut tidak hilang karena tidak terpakai, dan barang tersebut masih dalam keadaan layak pakai. Pemanfaatan itu di lakukan oleh Satuan Kerja Pelaksana Daerah yang mengelola barang/aset milik daerah dengan melakukan perincian pencatatan serta pengawasan yang tepat.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan / seminar/ Bimtek Nasional dengan bidang Materi Barang dan Aset dengan tema “Pemanfaatan & Pengelolaan Barang Milik Daerah” yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Barnag Dan Aset Daerah Pemanfaatan Dan Pengelolaan BMD
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Memanfaatkan barang milik daerah yang tidak terpakai tersebut bisa di lakukan dengan bebebapa cara, yaitu:
- Menyewakan barang tersebut kepada pihak atau instansi yang membutuhkan dengan menerima imbalan berupa harga sewa yang akan di catat sebagai Pendapatan Daerah, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah yang bersangkutan.
- Kerjasama Pemanfaatan terhadap barang dengan pihak lain hampir sama dengan point 1 di atas, di sini pihak lain dapat meminjam barang yang tidak terpakai namun tidak membayar uang sewa, melainkan menukar jasa peminjaman dengan barang lain kepada pihak pertama.
- Pinjam Pakai, yaitu meminjamkan barang milik daerah kepada pusat ataupun sebaliknya, barang pusat yang di pinjam oleh daerah, dalam masa waktu tertentu sesuai perjanjian Pinjam Pakai. Sehingga barang daerah tersebut tetap berfungsi dan tidak menganggur.
- Bangun guna serah. Hal ini bisa di lakukan pada aset tanah.
- Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dengan pihak lain, bisa dengan instansi lain maupun dengan pihak swasta.
Dengan di lakukannya Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah secara tepat dan sesuai fungsi-fungsi pengelolaan. Maka barang milik daerah tersebut akan memiliki manfaat yang tentunya dapat meningkatkan nilai pertumbuhan dari daerah yang bersangkutan. Itu sebabnya setiap barang yang ada harus di lakukan pengelolaan yang baik, sehingga di ketahui adanya barang yang tidak terpakai namun masih layak pakai untuk dapat di manfaatkan secara positif.
Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Memanfaatkan barang milik daerah yang tidak terpakai tersebut bisa dil akukan dengan bebebapa cara, yaitu:
- Menyewakan barang tersebut kepada pihak atau instansi yang membutuhkan dengan menerima imbalan berupa harga sewa yang akan di catat sebagai Pendapatan Daerah, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah yang bersangkutan.
- Kerjasama Pemanfaatan terhadap barang dengan pihak lain hampir sama dengan point 1 di atas, di sini pihak lain dapat meminjam barang yang tidak terpakai namun tidak membayar uang sewa, melainkan menukar jasa peminjaman dengan barang lain kepada pihak pertama.
- Pinjam Pakai, yaitu meminjamkan barang milik daerah kepada pusat ataupun sebaliknya, barang pusat yang di pinjam oleh daerah, dalam masa waktu tertentu sesuai perjanjian Pinjam Pakai. Sehingga barang daerah tersebut tetap berfungsi dan tidak menganggur.
- Selanjutnya, Bangun guna serah hal ini bisa di lakukan pada aset tanah.
- Terakhir Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dengan pihak lain, bisa dengan instansi lain maupun dengan pihak swasta.
Maka Dengan di lakukannya Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah secara tepat dan sesuai fungsi-fungsi pengelolaan. Maka barang milik daerah tersebut akan memiliki manfaat yang tentunya dapat meningkatkan nilai pertumbuhan dari daerah yang bersangkutan. Itu sebabnya setiap barang yang ada harus di lakukan pengelolaan yang baik. Sehingga di ketahui adanya barang yang tidak terpakai namun masih layak pakai untuk dapat di manfaatkan secara positif.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang dan Aset dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman. Bimtek Barang dan Aset