Bimtek Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 – Pada dasarnya teknologi informasi adalah suatu istilah yang menunjukkan berbagai macam hal. Selain itu, kemampuan yang berguna dalam pembentukan, penyimpanan, dan juga penyebaran informasi. Di era modern seperti saat ini, tentu teknologi informasi juga tanpa kita sadari juga ikut berkembang pesat. Ini menunjukan bahwa teknologi informasi telah membawa perubahan paradigma dalam berbagai sendi kehidupan tak terkecuali dalam bidang pemerintahan khususnya dalam pengadaan barang dan juga jasa.
Info Bimtek Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015
Sekilas Ulasan Isi Materi Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Juga Perpres Nomor 4 Tahun 2015
Salah satu kebijakan yang di rilis LKPP adalah Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dalam perkembangannya beberapa kali melalui tahap peruabahan, dan juga terakhir menjadi Peraturan Presiden No. 4 Thn 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah.
Selanjutnya dalam regulasi tersebut jelas telah di amanatkan bahwa seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang pendanaan kegiatannya bersumber dari APBN/APBD wajib melaksanakan proses pengadaan barang dan juga jasa secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Selanjutnya Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Barang dan Jasa dengan tema “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perubahan ke 4 Perpres Nomor 54 Tahun 2010)”. yang akan berlangsung pada:
Info Jadwal Bimtek Barang Dan Jasa Pemanfaatan Teknologi Informasi
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Info Bimtek Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015
Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dapat berarti pula sebagai suatu proses Pengadaan baik benda itu bergerak maupun benda itu tidak bergerak, berwujud ataupun tidak berwujud, baik benda itu dapat di perdagangkan, di pergunakan, di pakai maupun di manfaatkan oleh pengguna barang.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi:
- Pertama, Pengadaan barang;
- Kedua, Pengadaan pekerjaan konstruksi;
- Selanjutnya, Pengadaan jasa konsultasi dan
- Terakhir, Pengadaan jasa lainnya.
Di sisi lain, Pengadaan jasa lainnya dapat pula berarti suatu jenis jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu dengan mengutamakan keterampilan dalam bentuk sistem Tata Kelola yang telah terkenal luas di dunia usaha dengan bertujuan menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan ataupun penyediaan jasa selain jasa konsultansi, pengadaan barang dan juga pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Dalam hal ini Informasi jadwal Bimtek Barang Dan Jasa dalam bentuk undangan bimtek dan juga undangan sosialisasi yang bisa di klaim untuk Lembaga atau Instansi Pemerintah. Terkait bimtek Barang Dan juga Jasa dalam rangka memantapkan pemahaman kepada para peserta bimtek.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang Dan Jasa dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Barang Dan Jasa