Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah. Reformasi dalam bidang keuangan yang di tandai dengan lahirnya Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Serta Undang – Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara telah membawa perubahan dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan lahirnya ketiga undang- undang tersebut menuntut adanya pertanggungjawaban, akuntabilitas, serta transparansi tentang pengelolaan barang milik negara karena pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara juga termasuk di dalam lingkup keuangan negara.
Info Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah
Sekilas Ulasan Materi Penatausahaan Barang Milik Daerah
Banyak hal yang membuat Pemerintah wajib melakukan pengamanan terhadap BMD yaitu Belum lengkapnya data mengenai jumlah, nilai, kondisi dan status kepemilikannya. Belum tersedianya database yang akurat dalam rangka penyusunan Neraca Pemerintah. Pengaturan yang ada belum memadai dan terpisah-pisah, serta kurang adanya persamaan persepsi dalam hal pengelolaan BMD.
Untuk itu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas mengelola BMD. Bimtek bertajuk Penatausahaan Barang Milik Daerah Melalui Aplikasi SIMBADA. Ini memberikan pengetahuan dan tata cara mengelola BMD yang ada di Kabupaten, Kota Dan Provinsi dengan menggunakan aplikasi SIMBADA.
Dasar hukum untuk Penatausahaan Barang Milik Daerah Bagian Pertama:
- Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Sasaran dan juga Tujuan Penatausahaan Barang Milik Daerah Sasaran dari pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah adalah semua barang yang bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Daerah (APBD)
- Hibah yang di peroleh dari pihak lain
- Perjanjian kontrak dengan pihak swasta maupun instansi lain
- Hasil penyitaan atau sejenisnya yang sudah di sahkan oleh putusan pengadilan. Sedangkan tujuan dari Penatausahaan itu adalah:
- Selanjutnya, Untuk menyusun laporan Neraca Pemerintah Daerah, di mana dalam Neraca tersebut akan tertera semua aset yang di miliki, mulai dari aset lancar, aset tetap berwujud maupun aset tetap tidak berwujud, beserta seluruh penyusutannya.
- Untuk merencanakan pengadaan barang baru. Jadi jika ada permintaan kebutuhan baru terhadap barang, maka harus di periksa terlebih dahulu apakah kebutuhan itu memang perlu di penuhi, atau tidak perlu di adakan karena sisa barang sejenis masih tersedia. Makanya untuk mengetahui ketersediaan tersebut perlu di lakukan penatausahaan.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Barang dan Aset dengan tema. “Penatausahaan Barang Milik Daerah” Jadi pelatihan akan kami laksanakan pada:
Informasi Jadwal Bimtek Dan Diklat Barang Dan Aset Penatausahaan Barang Milik Daerah
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum untuk Penatausahaan Barang Milik Daerah Bagian Kedua:
- Untuk mengontrol barang milik daerah apakah ada yang rusak atau hilang, supaya bisa membuat perencanaan untuk penggantian atau meminta ganti rugi apabila kerusakan atau kehilangan itu di sebabkan oleh oknum pengelola mapupun pengguna barang tersebut. Kriteria Penatausahaan Barang Milik Daerah
- Dalam hal Pendataan, harus di lakukan berdasarkan klasifikasi barang. Misalnya harus di bedakan mana aset lancar, mana aset tetap berwujud, dan mana aset tetap tidak berwujud.
- Proses Pencatatan atau Pembukuan harus mencatat nilai perolehan barang, tanggal di mulai pemakaian barang tersebut untuk menghitung besar penyusutan per bulan, menentukan metode penyusutan yang di gunakan dalam pembukuan.
- inventarisasi harus mengklasifikasikan barang berdasarkan Pendataan dan juga sensus (stock opname) secara berkala. Biasanya sensus di lakukan 5 tahun sekali untuk memeriksa keadaan kuantitas barang apakah sesuai dengan pembukuan yang di lakukan selama ini.
- Pembuatan Laporan Neraca berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah di perhitungkan dengan akumulasi dan juga di lakukan dengan menggunakan.
Sistem Informasi Barang Milik Daerah (Simbarda).
Dalam Penatausahaan Barang Milik Daerah dil akukan dengan pembagian tugas antara Pengguna, Pengelola dan juga Pengawas/Penilai.
- Pertama, Pengguna Barang menyusun rencana kebutuhan barang, mengajukan anggaran.
- Pengelola Barang melakukan Pendataan, Pembukuan dan juga Inventarisasi.
- Terakhir, Pengawas atau Penilai melakukan penilaian atas nilai akhir barang serta memeriksa kondisi akhir dari barang milik daerah.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang dan Aset dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman. Bimtek Barang dan Aset