Bimtek Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Bimtek Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Desa. Dalam melaksanakan penatausahaan di bidang keuangan desa, kepala desa harus menetapkan bendahara desa. Penetapan bendahara desa di lakukan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan di mulai, hal itu juga harus berdasarkan keputusan dari kepala desa. Dan juga Bendahara desa adalah salah satu dari perangkat desa yang di tunjuk khusus oleh kepala desa dalam rangka pelaksanaan APBD.

Info Bimtek Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Uraian Mengenai Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Bendahara desa harus bertanggung jawab terhadap laporan keuangan dan juga segala hal yang berhubungan dengan uang. Laporan pertanggungjawaban yang harus di laporkan oleh bendahara harus di sampaikan setiap bulannya kepada kepala desa paling lambat tanggal 10.

Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Jadi yang akan kami laksanakan pada:

Info Jadwal Bimtek Keuangan Nasional Penatausahaan Pertanggungjawaban


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek nasional , silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel ini berikut untuk jadwal Terbaru dan Terlengkap:

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Bimtek Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

    Pertanggungjawaban Yang Di lakukan Oleh Bendahara Setiap Bulan

    1. Buku kas umum – Buku kas ini di gunakan untuk mencatat segala aktivitas yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas. Dalam bentuk tunai ataupun kredit, dan di gunakan juga untuk mencatat mutasi perbankan atau jika ada kesalahan dalam sebuah pembukuan. Kemudian Buku kas umum tersebut dapat di katakan sebagai sumber dokumen dalam suatu transaksi.
    2. Buku kas pembantu pajak – Kegunaan dari buku pajak ini adalah untuk membantu pengisian buku kas umum, sebagai penerimaan dan juga pengeluaran yang ada hubungannya dengan pajak.
    3. Buku bank – Buku bank juga di buat untuk membantu pengisian buku kas umum, untuk segala jenis penerimaan serta pengeluaran yang ada kaitannya dengan uang bank.

    Penataan APBD Desa

    Kewajiban yang harus di lakukan oleh bendahara yaitu bendahara desa harus melakukan segala macam pencatatan pada setiap penerimaan dan pengeluaran yang terjadi. Kemudian harus melakukan tutup buku setiap bulannya dengan cara yang tertib. Selanjutnya Kepala desa harus menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Bupati atau Walikota. Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa harus di lakukan dengan cara berikut, kepala desa harus membuat peraturan desa yang isinya yaitu laporan pertanggungjawaban realisasi dalam pelaksanaan APBD desa, yang terdiri dari pendapatan, biaya-biaya, serta pembiayaan. Kemudian di sampaikan langsung kepada Walikota atau Bupati selambat-lambatnya 1 bulan setelah tahun anggaran. Setelah itu, kepala desa juga menginformasikan kepada masyarakat secara tertulis, agar mudah di akses oleh seluruh masyarakat.

    Isi dari peraturan desa mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD desa yaitu

    Berupa format laporan yang berisi pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBD desa ; Selain itu, Berupa formal mengenai laporan kekayaan yang di miliki oleh desa setiap tanggal 31 Desember ; Bahkan, Berupa format yang berisi laporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang masuk ke dalam suatu desa.

    Untuk mewujudkan asas pengelolaan keuangan desa dengan asas transparan dan akuntabel maka penatausahaan keuangan desa ini sangat wajib di buat. Tugas bendahara desa selain melaporkan keuangan desa yaitu menyimpan, menerima, menyetorkan, membayar, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkan penerimaan serta pengeluaran agar APBD desa dapat terlaksana dengan baik.

    INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.