Bimtek Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Desa. Dalam melaksanakan penatausahaan di bidang keuangan desa, kepala desa harus menetapkan bendahara desa. Penetapan bendahara desa di lakukan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan di mulai, hal itu juga harus berdasarkan keputusan dari kepala desa. Dan juga Bendahara desa adalah salah satu dari perangkat desa yang di tunjuk khusus oleh kepala desa dalam rangka pelaksanaan APBD.
Info Bimtek Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Uraian Mengenai Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Bendahara desa harus bertanggung jawab terhadap laporan keuangan dan juga segala hal yang berhubungan dengan uang. Laporan pertanggungjawaban yang harus di laporkan oleh bendahara harus di sampaikan setiap bulannya kepada kepala desa paling lambat tanggal 10.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema “Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa” Jadi yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Keuangan Nasional Penatausahaan Pertanggungjawaban
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek nasional , silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.
jadwal selanjutnya, silahkan klik link tabel berikut ini :
Januari 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 JANUARI 2023 | ||
Jumat - Sabtu 27 - 28 JANUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 30 - 31 JANUARI 2023 |
February 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 FEBRUARI 2023 | ||
Senin - Selasa 06 - 07 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 09 - 10 FEBRUARI 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 FEBRUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 27 - 28 FEBRUARI 2023 |
Maret 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Maret 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
||
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2023 |
||
Rabu - Kamis 30 - 31 Maret 2023 |
April 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 | ||
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
||
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Mei 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04- 05 Mei 2022 | ||
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2022 |
||
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2022 |
||
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2022 |
Juni 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 JUNI 2023 | |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 12 - 13 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 26 - 27 JUNI 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Pertanggungjawaban Yang Di lakukan Oleh Bendahara Setiap Bulan
1. Buku kas umum – Buku kas ini di gunakan untuk mencatat segala aktivitas yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas. Dalam bentuk tunai ataupun kredit, dan di gunakan juga untuk mencatat mutasi perbankan atau jika ada kesalahan dalam sebuah pembukuan. Kemudian Buku kas umum tersebut dapat di katakan sebagai sumber dokumen dalam suatu transaksi.
2. Buku kas pembantu pajak – Kegunaan dari buku pajak ini adalah untuk membantu pengisian buku kas umum, sebagai penerimaan dan pengeluaran yang ada hubungannya dengan pajak.
3. Buku bank – Buku bank juga di buat untuk membantu pengisian buku kas umum, untuk segala jenis penerimaan serta pengeluaran yang ada kaitannya dengan uang bank.
Penataan APBD Desa
Kewajiban yang harus di lakukan oleh bendahara yaitu bendahara desa harus melakukan segala macam pencatatan pada setiap penerimaan dan pengeluaran yang terjadi. Kemudian harus melakukan tutup buku setiap bulannya dengan cara yang tertib. Selanjutnya Kepala desa harus menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Bupati atau Walikota. Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa harus di lakukan dengan cara berikut, kepala desa harus membuat peraturan desa yang isinya yaitu laporan pertanggungjawaban realisasi dalam pelaksanaan APBD desa, yang terdiri dari pendapatan, biaya-biaya, serta pembiayaan. Kemudian di sampaikan langsung kepada Walikota atau Bupati selambat-lambatnya 1 bulan setelah tahun anggaran. Setelah itu, kepala desa juga menginformasikan kepada masyarakat secara tertulis, agar mudah di akses oleh seluruh masyarakat.
Isi dari peraturan desa mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD desa yaitu
Berupa format laporan yang berisi pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBD desa ; Selain itu, Berupa formal mengenai laporan kekayaan yang di miliki oleh desa setiap tanggal 31 Desember ; Bahkan, Berupa format yang berisi laporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang masuk ke dalam suatu desa.
Untuk mewujudkan asas pengelolaan keuangan desa dengan asas transparan dan akuntabel maka penatausahaan keuangan desa ini sangat wajib di buat. Tugas bendahara desa selain melaporkan keuangan desa yaitu menyimpan, menerima, menyetorkan, membayar, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkan penerimaan serta pengeluaran agar APBD desa dapat terlaksana dengan baik.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan