Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Swakelola. Proses Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dapat di lakukan dengan cara/metode, di antaranya Pengadaan Langsung, Pemantauan Langsung dan dengan cara Swakelola. Sebagai halnya Perpres 70 Tahun 2012 menyebutkan, Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung. Daripada dengan metode lainnya, metode ini merupakan cara yang paling sederhana dan dapat di laksanakan oleh pejabat pengadaan tanpa harus melalui proses lelang.
Prosedur lainnya adalah dengan cara Penunjukan langsung, yaitu metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa. Sebagaimana di atur dalam Pasal 35 Perpres No. 54 tahun 2010, serta melalui cara Swakelola. Yaitu Pengadaan Barang/Jasa yang mana pekerjaannya di rencanakan, d ikerjakan dan/atau di awasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat, yang kriteria jenis Barang/Jasanya telah di tentukan dalam Pasal No. 26 Perpres 54/2010.
Info Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Swakelola
Pasal 26 Ayat 2 Perpres Nomor 54 Tahun 2010
Pelaksanaan swakelola dalam sebuah instansi dapat di laksanakan apabila memenuhi salah satu jenis pekerjaan yang dapat di lakukan dengan cara Swakelola (tercantum dalam Pasal 26 Ayat 2 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya) berikut ini:
Untuk meningkatkan kemampuan atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia, serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I, pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau di kelola oleh K/L/D/I.
Dalam rangka membekali dan meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Perangkat Desa tentang Camat Lurah Kades. Dengan Ini Kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan materi “Pengadaan Barang/Jasa Dengan Swakelola“, yang akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Camat Lurah Kades
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Swakelola
Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Harus Di tetapkan Dalam Kerangka Acuan Kerja.
- Uraian kegiatan yang nantinya akan di laksanakan yang terdiri dari latar belakang, maksud dan tujuan, sumber pendanaan, metode pelaksanaan dan jumlah tenaganya, serta bahan dan peralatan yang di perlukan.
- Jadwal pelaksanaan, meliputi waktu di mulainya pekerjaan sampai berakhirnya pekerjaan tersebut, rencana kerja dalam di setiap bulannya, rencana kerja setiap minggu dan rencana kerja setiap hari.
- Produk berupa barang atau jasa yang di hasilkan.
- Rincian biaya kegiatan yang termasuk pada kebutuhan dana untuk sewa atau nilai kontrak pekerjaan yang berhubungan dengan penyediaan barang/jasa.
Banyak sekali kendala yang di hadapi saat membuat pengadaan barang/jasa, salah satunya adalah penggunaan anggaran dalam pengadaan barang/jasa di pemerintah di lakukan tanpa pemahaman yang baik. Sehingga pada saat pelaksanaan pekerjaannya, seseorang menjadi kebingungan dan tidak tahu apa yang harus di lakukan.
Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Swakelola
Menurut aturan undang-undang
Menurut aturan undang-undang, salah satu pengguna anggaran harus menetapkan cara pengadaan barang/jasa. Apakah akan di lakukan dengan cara swakelola atau hanya melalui penyedia barang/jasa. Penetapan ini seharusnya menjadi bagian dari rencana umum di dalam suatu pengadaan yang di susun sebelum mulai di lakukan penyusunan dokumen anggaran.
Hal itu di karenakan oleh pengguna anggaran yang seharusnya lebih memahami kekuatan sumber daya yang di miliki dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa. Swakelola berarti bersifat mandiri dan di kerjakan oleh sendiri, sehingga tidak di lakukan oleh penyedia barang/jasa. Sebagai contoh, sebuah sekolah di beri dana oleh APBN dan APBD untuk pengadaan meubeulair di sekolah.
Setelah itu kepala sekolah mencairkan dana tersebut, kemudian mengambil dana tersebut untuk kemudian di pakai untuk membeli meubeulair langsung ke tempat penjualnya. Dengan demikian di sebut pengadaan barang/jasa dengan swakelola. Namun sebenarnya hal itu bukan swakelola karena sekolah masih memakai jasa penyedia barang/jasa yaitu penjual meubeulair.
Maka dari itu suatu pekerjaan yang di lakukan dengan cara swakelola harus memenuhi persyaratan seperti, operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung dari masyarakat setempat. Sehingga jika beberapa syarat atau kondisi sudah terpenuhi, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat di lakukan dengan cara swakelola yang di dalamnya terdapat penyedia barang/jasa.
Misalnya dalam penyelenggaraan diklat. Semuanya di laksanakan dengan cara swakelola namun jika penyelenggara memerlukan jasa katering maka hal itu tetap memerlukan penyedia barang/jasa.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Camat Lurah Kades dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Camat Lurah Kades
Info Diklat Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Swakelola