Bimtek Pengelolaan Keuangan Dana Kapitasi JKN Di Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022

Bimtek Pengelolaan Keuangan Dana Kapitasi JKN Di Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 – Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan efektivitas pemanfaatan dana kapitasi, sehingga perlu di ganti. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang di bayar di muka kepada FKTP. Berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang di berikan. Pengelolaan Dana Kapitasi adalah tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana kapitasi yang di terima oleh FKTP dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Info Bimtek Pengelolaan Keuangan Dana Kapitasi JKN Di Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022. Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional. Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Yang di maksud Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya di singkat JKN adalah. Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang di berikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya di bayar oleh pemerintah.

Di nyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022. Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional JKN Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (FKTP Pemda). Bahwa Pengaturan penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada FKTP milik pemerintah daerah di tujukan bagi FKTP milik pemerintah daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan untuk tiap FKTP. Di tetapkan sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari penerimaan Dana Kapitasi. Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan di tetapkan sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi di kurangi dengan besar alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema “Pengelolaan Keuangan Dana Kapitasi JKN Di Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022” Yang akan di laksanakan pada :

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Kesehatan


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Pengelolaan Keuangan Dana Kapitasi JKN Di Puskesmas

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya di singkat FKTP adalah. Fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik. Untuk keperluan observasi, di agnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

Dana Kapitasi yang d iterima oleh FKTP, yang berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di manfaatkan seluruhnya untuk. Pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN di uraikan ke dalam program, kegiatan, subkegiatan dan belanja FKTP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.