Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa dari Perencanaan sampai Pelaporan. Mulai di terapkannya otonomi daerah memang sukses membangun beberapa desa menjadi lebih berkembang. Hal ini setelah di sahkannya Undang-Undang No. 6 Thn 2014, tentang desa dan pengelolaan semua aspeknya. Yang mana hal tersebut membuat banyak putra terbaik desa kembali untuk membangun tanah kelahirannya. Sehingga jangan heran jika banyak desa semakin berkembang dan tidak kalah dengan perkotaan.
Info Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa dari Perencanaan Sampai Pelaporan
Sekilas Ulasan Mengenai Materi Pengelolaan Keuangan Desa dari Perencanaan sampai Pelaporan
Manajemen Desa sangat penting mengingat pasca di berlakukannya Undang- Undang (UU) Nomor 06 Tahun 2014 atau yang di kenal dengan UU Desa Pemerintah daerah kini di hadapkan pada tantangan baru. Desa yang sebelumnya menjadi sasaran pembangunan kini harus menjadi pokok pembangunan. Oleh karena itu pemerintah telah memberikan kewenangan dan kemudahan untuk mengakses anggaran atau dana desa yang cukup besar melalui peraturan-peraturan terkait hingga surat kesepakatan bersama (SKB) tiga menteri.
Terlihat ada banyak pembangunan infrastruktur kota, mulai ada banyak fasilitas umum seperti perkotaan, bahkan mulai muncul gedung pencakar langit. Inilah yang membuat jumlah pengangguran semakin berkurang, karena tersedia lebih banyak lowongan kerja, mulai dari golongan pendidikan terendah hingga tertinggi. Yang mana seperti UU No. 6 Thn 2014 tersebut, desa sebaiknya mulai berkembang menjadi lebih mandiri. Di berikan banyak dana dari pusat dan juga hasil bumi sendiri, seperti dalam APBN-P Thn 2015, ada 20 Triliun lebih akan di salurkan untuk pengembangan desa di seluruh Indonesia.
Ini sejalan dengan aturan Permendagri No. 39 Thn 2015, sudah ada 74 ribu desa mendapatkan aliran dana tersebut. Walaupun seperti itu, pencairan dana desa pengelolaan hingga pertanggungjawabannya tetap membutuhkan berbagai persyaratan dan keahlian hal itu harus di penuhi setiap daerah yang ingin mendapatkan dan memanfaatkan dana tersebut tanpa harus merasa khawatir akan ancaman sanksi di kemudian hari.
Dalam rangka membekali dan meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Perangkat Desa tentang Camat Lurah Kades. Dengan Ini Kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan materi . “Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan sampai Pelaporan“ Jadi Pelatihan akan Kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Camat Lurah Kades Tahap Pengelolaan Keuangan Desa
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Tahap Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan
-
Perencanaan
Perencanaan keuangan jika di jabarkan secara umum merupakan kegiatan yang di lakukan untuk merancang pendapatan dan belanja desa dalam kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Selain itu, Perencanaan Keudes (keuangan desa) ini di laksanakan setelah RPJM Desa dan RKPDesa tersusun. Karena RKPDesa dan RPJMDesa sebagai dasar/awal untuk menyusun APBDesa yang merupakan hasil dari perencanaan keudes / keuangan desa.
-
Pelaksanaan
Tahap kedua setelah perencanaan adalah pelaksanaan. Pelaksanaan dalam hal ini meliputi implementasi atau eksekusi dari dana APBD yang telah di rancang. Selanjutnya, Pelaksanaan ini adalah rangkaian kegiatan dalam menjalankan APBDesa. Kurun waktun per tahun anggaran, di mulai dari tgl 1 Januari – 31 Desember. Kemudian kegiatan dari pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut di susun rencana anggaran biaya (RAB). Kegiatan pelaksanaan pengelolaan Keudes / keuangan desa ini di antaranya pengadaan barang-barang atau jasa, penyusunan Buku Kas Pembantu Kegiatan yang semuanya untuk keperluan desa serta perubahan APBDesa.
-
Penatausahaan
Penatausahaan pengertiannya adalah berbagai kegiatan dalam bidang keuangan pelaksanaannya di laksanakan secara teratur dan juga logis sesuai dengan prinsip, standar dan prosedur yang telah di tentukan. Sehingga informasi secara aktual yang berkenaan dengan penatausahaan keuangan di peroleh secara cepat.
kegiatan di maksud di atas meliputi serangkaian proses pencatatan semua / seluruh transaksi keuangan yang di lakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Kegiatan pengelolaan keuangan ini berfungsi sebagai pengendali pelaksanaan APBDesa. Sedangkan Hasil yang di peroleh dari kegiatan penatausahaan tersebut. Berupa sebuah laporan yang selanjutnya di peruntukkan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan / penatausahaan keuangan desa. -
Pelaporan
Tahap selanjutnya adalah pelaporan. Pelaporan yang di maksud adalah suatu kegiatan yang di kerjakan untuk menyampaikan hal-hal penting yang mempunyai hubungan dengan hasil kegiatan yang telah di laksanakan selama satu periode anggaran. Pelaporan ini di gunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari tugas dan juga wewenang yang telah di berikan.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Camat Lurah Kades dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Camat Lurah Kades