Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB

Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB – Berdasarkan Undang Undang Pajak Daerah Dan Juga Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang sifatnya kebendaan, artinya pajak terutang di tentukan oleh keadaan objek. Sedangkan yang menjadi subjek tidak ikut menentukan besaran pajak. Kemudian awalnya PBB merupakan pajak pusat yang penerimaannya di alokasikan ke daerah-daerah dalam proporsi tertentu.

Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB

Info Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah

Sekilas Ulasan Mengenai Materi Pengelolaan Pajak PBB dan Juga BPHTB

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang di kenakan karena perolehan hak atas tanah dan bangunan. Kemudian, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) resmi sepenuhnya di berlakukan menjadi pajak daerah. Kemudian, Hal ini terjadi pada tanggal 1 Januari 2011. Selama ini pelaksanaan pemungutan BPHTB di lakukan oleh Pemerintah Pusat. Ya, meskipun demikian seluruh penerimaan pajak di alokasikan kembali ke Pemerintah Daerah dengan cara bagi hasil.

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang penting untuk mendukung pelaksanaan dan juga peningkatan pembangunan nasional dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu masyarakat juga berperan dalam peningkatan ini.

Bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih tinggi bagi perorangan maupun badan yang mempunyai hak atas manfaatnya, oleh karena itu penerima manfaat tersebut wajib bila memberikan sebagian dari manfaat yang di terimanya tersebut kepada negara melalui pajak ini.

Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Bimtek Perpajakan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan materi Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009, Jadi akan di laksanakan pada:

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Perpajakan Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap:

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Info Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah

    Perolehan atas tanah dan Juga bangunan menjadi objek pajak BPHTB. Beberapa perolehan tersebut meliputi pemindahan hak dan juga pemberian hak baru.

    Pemindahan hak berasal dari beberapa faktor, yakni karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris. Juga pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan yang menyebabkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penunjukkan pembeli dalam lelang, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha dan hadiah.

    Sedangkan pemberian hak baru di karenakan kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah dari negara yang berasal dari pelepasan hak kepada orang pribadi atau badan hukum dan di luar pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada perorangan atau badan hukum.

    Menurut analisa, penerimaan BPHTB per Kabupaten/Kota mencapai di atas 2 miliar rupiah pada 189 daerah, sedangkan sisanya penerimaan BPHTB berjumlah di bawah 1 miliar rupiah. Sebelum memberlakukan pemungutan BPHTB, daerah yang bersangkutan harus sudah memiliki Peraturan Daerah terlebih dahulu.

    Pada dasarnya, dengan adanya Undang-Undang No 28 Tahun 2009 mengenai pemungutan tarif pajak di daerah di harapkan kemampuan daerah akan meningkat untuk mendukung pelaksanaan kepentingan daerah.

    INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Perpajakan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Perpajakan. Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan Juga BPHTB

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.