Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang sifatnya kebendaan, artinya pajak terutang di tentukan oleh keadaan objek. Sedangkan yang menjadi subjek tidak ikut menentukan besaran pajak. Awalnya PBB merupakan pajak pusat yang penerimaannya di alokasikan ke daerah-daerah dalam proporsi tertentu.
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang di kenakan karena perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) resmi sepenuhnya di berlakukan menjadi pajak daerah. Hal ini terjadi pada tanggal 1 Januari 2011. Selama ini pelaksanaan pemungutan BPHTB di lakukan oleh Pemerintah Pusat. Ya, meskipun demikian seluruh penerimaan pajak di alokasikan kembali ke Pemerintah Daerah dengan cara bagi hasil.
Info Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang penting untuk mendukung pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu masyarakat juga berperan dalam peningkatan ini.
Bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih tinggi bagi perorangan maupun badan yang mempunyai hak atas manfaatnya, oleh karena itu penerima manfaat tersebut wajib bila memberikan sebagian dari manfaat yang di terimanya tersebut kepada negara melalui pajak ini.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Bimtek Perpajakan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan materi “Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009”, yang akan dilaksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Perpajakan
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah
Perolehan atas tanah dan bangunan menjadi objek pajak BPHTB. Beberapa perolehan tersebut meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru.
Pemindahan hak berasal dari beberapa faktor, yakni karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris. Juga pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan yang menyebabkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penunjukkan pembeli dalam lelang, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha dan hadiah.
Sedangkan pemberian hak baru di karenakan kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah dari negara yang berasal dari pelepasan hak kepada orang pribadi atau badan hukum dan di luar pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada perorangan atau badan hukum.
Menurut analisa, penerimaan BPHTB per Kabupaten/Kota mencapai di atas 2 miliar rupiah pada 189 daerah, sedangkan sisanya penerimaan BPHTB berjumlah di bawah 1 miliar rupiah. Sebelum memberlakukan pemungutan BPHTB, daerah yang bersangkutan harus sudah memiliki Peraturan Daerah terlebih dahulu.
Dengan adanya Undang-Undang No 28 Tahun 2009 mengenai pemungutan tarif pajak di daerah di harapkan kemampuan daerah akan meningkat untuk mendukung pelaksanaan kepentingan daerah.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Perpajakan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Perpajakan
Info Diklat Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah