Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB – Berdasarkan Undang Undang Pajak Daerah Dan Juga Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang sifatnya kebendaan, artinya pajak terutang di tentukan oleh keadaan objek. Sedangkan yang menjadi subjek tidak ikut menentukan besaran pajak. Kemudian awalnya PBB merupakan pajak pusat yang penerimaannya di alokasikan ke daerah-daerah dalam proporsi tertentu.
Info Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah
Sekilas Ulasan Mengenai Materi Pengelolaan Pajak PBB dan Juga BPHTB
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang di kenakan karena perolehan hak atas tanah dan bangunan. Kemudian, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) resmi sepenuhnya di berlakukan menjadi pajak daerah. Kemudian, Hal ini terjadi pada tanggal 1 Januari 2011. Selama ini pelaksanaan pemungutan BPHTB di lakukan oleh Pemerintah Pusat. Ya, meskipun demikian seluruh penerimaan pajak di alokasikan kembali ke Pemerintah Daerah dengan cara bagi hasil.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang penting untuk mendukung pelaksanaan dan juga peningkatan pembangunan nasional dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu masyarakat juga berperan dalam peningkatan ini.
Bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih tinggi bagi perorangan maupun badan yang mempunyai hak atas manfaatnya. Oleh karena itu penerima manfaat tersebut wajib bila memberikan sebagian dari manfaat yang di terimanya tersebut kepada negara melalui pajak ini.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Bimtek Perpajakan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan materi. “Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009”, Jadi akan di laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Perpajakan Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah
Perolehan atas tanah dan Juga bangunan menjadi objek pajak BPHTB. Beberapa perolehan tersebut meliputi pemindahan hak dan juga pemberian hak baru.
Pemindahan hak berasal dari beberapa faktor, yakni karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris. Juga pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainny. Pemisahan yang menyebabkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penunjukkan pembeli dalam lelang, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha dan hadiah.
Sedangkan pemberian hak baru di karenakan kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah dari negara yang berasal dari pelepasan hak kepada orang pribadi atau badan hukum dan di luar pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada perorangan atau badan hukum.
Menurut analisa, penerimaan BPHTB per Kabupaten/Kota mencapai di atas 2 miliar rupiah pada 189 daerah. Sedangkan sisanya penerimaan BPHTB berjumlah di bawah 1 miliar rupiah. Sebelum memberlakukan pemungutan BPHTB, daerah yang bersangkutan harus sudah memiliki Peraturan Daerah terlebih dahulu.
Pada dasarnya, dengan adanya Undang-Undang No 28 Tahun 2009. Mengenai pemungutan tarif pajak di daerah di harapkan kemampuan daerah akan meningkat untuk mendukung pelaksanaan kepentingan daerah.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Perpajakan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Perpajakan. Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan Juga BPHTB