Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak & Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber penerimaan utama untuk Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Daerah (APBD). Maka dalam upaya meningkatkan PAD, Pemerintah Daerah membuat kebijakan untuk mengoptimalisasi sumber penerimaan PAD, yaitu dari pajak dan juga retribusi daerah.
Pajak daerah yaitu iuran wajib yang berlaku di tiap daerah yang di tujukan kepada warga masyarakatnya, dan juga di paksakan berdasarkan peraturan Undang-Undang yang berlaku. Selanjutnya, Pajak daerah bisa di definisikan sebagai peralihan kekayaan dari pihak masyarakat kepada kas pemerintah. Pajak daerah berguna untuk membiayai penyelenggaraan dan juga pembangunan pemerintah daerah.
Info Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan PAD
Setelah adanya sistem otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki hak dan berkewenangan untuk mengatur serta melaksanakan pemerintahannya sendiri. Oleh sebab itu, pemerintah daerah di haruskan untuk kreatif dalam mendapatkan sumber dana, sehingga mampu menunjang keuangan dan pembangunan daerah.
Salah satu sumber dana daerah berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini be mempunyai tujuan tertentu, yaitu pengelolaan potensi pajak & retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pajak daerah merupakan sumbangan wajib untuk daerah otonom berasal dari diri pribadi maupun badan, bersifat memaksa berdasar Undang-undang. Sumbangan ini di manfaatkan untuk kepentingan daerah bagi kemakmuran rakyat. Sedangkan, retribusi daerah adalah pungutan untuk membayar jasa yang secara khusus diserahkan oleh Pemerintah Daerah yang di lakukan bagi keperluan pribadi atau badan.
Pemungutan merupakan sebuah rangkaian kegiatan berawal dari pengumpulan data, penentuan besarnya pajak dan retribusi. Sampai dilakukan penagihan kepada wajib pajak dan wajib retribusi, serta pengawasan penagihan.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Bimtek Perpajakan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan materi “Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan PAD”, yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Perpajakan
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Pengelolaan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan PAD
Perbedaan Pajak dan Retribusi Daerah
- Pembayar pajak tidak mendapat imbalan langsung, sedangkan pembayar retribusi mendapat imbalan dari penerima.
- Objek pajak bukan objek retribusi
- Pajak menggunakan sistem self assessment dan with holding, sedangkan retribusi menggunakan sistem offial assessment
Pajak dan retribusi daerah di putuskan oleh UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, juga ada hasil pengelolaan kekayaan sebagai pendapatan daerah yang sah. Pemerintah daerah di larang melakukan pungutan selain yang telah di putuskan UU.
Pengelolaan Pajak Daerah
- Objek pajak
a. Kendaraan Bermotor, kecuali kereta api, kendaraan untuk keamanan negara, serta milik kedutaan.
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yaitu pajak penyerahan hak milik karena perjanjian dua pihak atau tindakan sepihak.
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d. Pajak Air Permukaan, kecuali untuk kepentingan rumah tangga dan selalu memperhatikan kelestarian lingkungan
e. Pajak Rokok, yaitu pungutan atas cukai yang di lakukan pemerintah.
f. Pajak hotel dan restoran, yaitu pajak layanan dari hotel dan restoran.
g. Pajak Hiburan serta pajak penerangan jalan
h. Pajak Parkir, yaitu pajak penggunaan parkir di luar badan jalan.
i. Pajak Air tanah dan pajak sarang burung walet
j. PBB, yaitu pajak atas bumi dan/atau bangunan. - Subjek pajak
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat di kenakan Pajak.
Pengelolaan Retribusi Daerah
- a Objek retribusi
- Jasa umum, seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, KTP dan Akta, pemakaman, pasar, pendidikan, dan lain-lain.
- Jasa usaha, seperti pertokoan, tempat lelang, terminal, penginapan, pelabuhan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produk usaha daerah.
- Perizinan tertentu, seperti mendirikan bangunan, gangguan, trayek, penjualan minuman beralkohol, serta perikanan.
- b Subjek retribusi
Subjek retribusi adalah pribadi atau badan yang memanfaatkan/menikmati pelayanan jasa yang bersangkutan.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Perpajakan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Perpajakan
Info Diklat Pengelolaan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan PAD