Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber penerimaan utama untuk Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Daerah (APBD). Maka dalam upaya meningkatkan PAD, Pemerintah Daerah membuat kebijakan untuk mengoptimalisasi sumber penerimaan PAD, yaitu dari pajak dan juga retribusi daerah.
Info Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan PAD
Sekilas Ulasan Materi Mengenai Pengelolaan Potensi Pajak Dan Juga Retribusi Daerah
Pajak daerah yaitu iuran wajib yang berlaku di tiap daerah yang di tujukan kepada warga masyarakatnya, dan juga di paksakan berdasarkan peraturan Undang-Undang yang berlaku. Selanjutnya, Pajak daerah bisa di definisikan sebagai peralihan kekayaan dari pihak masyarakat kepada kas pemerintah. Pajak daerah berguna untuk membiayai penyelenggaraan dan juga pembangunan pemerintah daerah.
Setelah adanya sistem otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki hak dan berkewenangan untuk mengatur serta melaksanakan pemerintahannya sendiri. Oleh sebab itu, pemerintah daerah di haruskan untuk kreatif dalam mendapatkan sumber dana, sehingga mampu menunjang keuangan dan pembangunan daerah.
Salah satu sumber dana daerah berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini be mempunyai tujuan tertentu, yaitu pengelolaan potensi pajak & retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pada Dasarnya Pajak daerah merupakan sumbangan wajib untuk daerah otonom berasal dari diri pribadi maupun badan, bersifat memaksa berdasar Undang-undang. Kemudian, sumbangan ini di manfaatkan untuk kepentingan daerah bagi kemakmuran rakyat. Sedangkan, retribusi daerah adalah pungutan untuk membayar jasa yang secara khusus di serahkan oleh Pemerintah Daerah yang di lakukan bagi keperluan pribadi atau badan.
Pemungutan merupakan sebuah rangkaian kegiatan berawal dari pengumpulan data, penentuan besarnya pajak dan juga retribusi. Sampai d ilakukan penagihan kepada wajib pajak dan wajib retribusi, serta pengawasan penagihan.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Bimtek Perpajakan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan materi “Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan PAD”, jadi akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Perpajakan Pengelolaan Potensi Pajak
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan PAD
Perbedaan Pajak dan Juga Retribusi Daerah
- Pembayar pajak tidak mendapat imbalan langsung, sedangkan pembayar retribusi mendapat imbalan dari penerima.
- Objek pajak bukan objek retribusi
- Pajak menggunakan sistem self assessment dan with holding, sedangkan retribusi menggunakan sistem offial assessment
Pajak dan juga retribusi daerah di putuskan oleh UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak dan juga retribusi daerah merupakan bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, juga ada hasil pengelolaan kekayaan sebagai pendapatan daerah yang sah. Pemerintah daerah di larang melakukan pungutan selain yang telah di putuskan UU.
Pengelolaan Pajak Daerah
- Objek pajak
a. Kendaraan Bermotor, kecuali kereta api, kendaraan untuk keamanan negara, serta milik kedutaan.
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yaitu pajak penyerahan hak milik karena perjanjian dua pihak atau tindakan sepihak.
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d. Pajak Air Permukaan, kecuali untuk kepentingan rumah tangga dan juga selalu memperhatikan kelestarian lingkungan
e. Pajak Rokok, yaitu pungutan atas cukai yang di lakukan pemerintah.
f. Pajak hotel dan restoran, yaitu pajak layanan dari hotel dan restoran.
g. Pajak Hiburan serta pajak penerangan jalan
h. Pajak Parkir, yaitu pajak penggunaan parkir di luar badan jalan.
i. Pajak Air tanah dan juga pajak sarang burung walet
j. PBB, yaitu pajak atas bumi dan/atau bangunan. - Subjek pajak
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat di kenakan Pajak.
Pengelolaan Retribusi Daerah
- a Objek retribusi
- Pertama Jasa umum, seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, KTP dan Akta, pemakaman, pasar, pendidikan, dan lain-lain.
- Kemudian Jasa usaha, seperti pertokoan, tempat lelang, terminal, penginapan, pelabuhan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produk usaha daerah.
- Kemudian Perizinan tertentu, seperti mendirikan bangunan, gangguan, trayek, penjualan minuman beralkohol, serta perikanan.
- b Subjek retribusi
Subjek retribusi adalah pribadi atau badan yang memanfaatkan/menikmati pelayanan jasa yang bersangkutan.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Perpajakan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Perpajakan, Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak dan Juga Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan PAD