Bimtek Pengelolaan Retribusi Objek Wisata Daerah

Bimtek Pengelolaan Retribusi Objek Wisata Daerah Dan juga Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame Guna Mendukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam UU No. 34 Tahun 2000 tentang pajak daerah dan juga retribusi daerah menetapkan ketentuan ketentuan pokok yang memberikan pedoman kebijaksanaan dan arahan bagi daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah juga menetapkan pengaturan yang cukup rinci untuk menjamin prosedur umum perpajakan dan retribusi daerah.

Info Bimtek Pengelolaan Retribusi Objek Wisata Daerah

Penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai subsistem pemerintah Negara di maksudkan untuk meningkatkan daya guna dan juga hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan juga pelayanan masyarakat. Selanjutnya Sebagai daerah otonomi dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah. Maka sector pajak daerah dan juga retribusi daerah sebagai sumber keuangan yang paling di andalkan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur serta pegawai pemda di instansi yang terkait. Dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan/bimtek dengan tema.Pengelolaan Retribusi Objek Wisata Daerah dan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame guna mendukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi pelatihan ini kami laksanakan pada:

Info Jadwal Bimtek Pariwisata Pengelolan Retribusi Objek Wisata


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek dari Pusdiklat Pemendagri silahkan pilih tempat dan juga waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap:

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Info Bimtek Pengelolaan Retribusi Objek Wisata

    Definisi untuk pariwisata budaya terkait kontemporer dan juga warisan terhadap sejarah, gaya hidup, arsitektur, seni, sistem sosial, kuliner, agama, politik, kepercayaan dan lain sebagainya yang membentuk cara hidup. Sementara wisata warisan terkait dengan sumber daya alam budaya yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

    Di dalam kepariwisataan itu sendiri terdapat 3 sistem yang mencakup wisatawan, dunia usaha dan yang terakhir yaitu masyarakat

    Jadi wisata warisan dan wisata budaya merupakan perjalanan yang diarahkan untuk mengalami tradisi seni serta pengetahuan dan warisan lokal. Sekaligus juga untuk menghormati masyarakat yang menjadi tuan rumah serta lingkungan sekitar.

    • Tujuan dari wisata budaya dan wisata warisan tersebut antara lain yaitu:
    • Kemudian, untuk meningkatkan jumlah wisatawan internasional yang memenuhi syarat dan mendistribusikannya ke negara-negara lain secara lebih proporsional.
    • Kemudian, Meningkatkan daya saing produk wisata budaya.
    • Meningkatkan kepuasan dari para wisatawan sekaligus juga kekuasaan untuk masyarakat sekitar
    • Terakhir, Memperkaya budaya lokal.

    Bimtek Pengelolaan Retribusi Objek Wisata

    Pada Dasarnya Sektor pajak daerah tersebut meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan. Pajak pengambilan dan juga pengolahan bahan galian golongan C serta Retribusi daerah yang terdiri retribusi jasa umum antara lain pelayanan kesehatan dan juga pelayanan persampahan. Jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu merupakan sector yang sangat besar untuk di gali dan juga di perluas pengelolaan nya.

    Salah satu problema yang di hadapai sebagian daerah provinsi, kabupaten dan juga kota di Indonesia adalah berkisar pada upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Masalah ini muncul karena adanya kecenderungan berpikir dari sebagian kalangan birokrat di daerah. Kemudian yang menganggap bahwa parameter utama yang menentukan kemandirian suatu daerah di era otonomi adalah terletak pada besarnya pendapatan asli daerah (PAD).

    Jadwal Pelatihan / Bimtek Pariwisata dalam bentuk undangan bimtek, undangan pelatihan, dan juga undangan sosialisasi yang bisa di tujukan ke Lembaga atau Instansi Pemerintah terkait bimtek Pariwisata dalam rangka memantapkan pemahaman kepada para peserta bimtek.

    INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Pariwisata dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Pariwisata

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.