Bimtek Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah. Aset yang sudah lama tidak berfungsi lagi dan tidak dapat bekerja dengan optimal lagi, maka akan berlangsung penghapusan terhadapt barang milik daaerah tersebut. Dengan penghapusan ini di anggap lebih menguntungkan bagi daerah karena biaya operasional dan pemeliharaan lebih besar dari manfaat kegunaannya.
Pemindahtanganan berarti pengalihan kepemilikan berang milik daerah. Selain itu, Pemindahtanganan ini termasuk dalam lingkup pengelolaan barang milih daerah. Pemindahtanganan barang milik daerah juga bisa di lakukan melalui penjualan. Penjualan barang bisa di lakukan dengan cara lelang.
Info Bimtek Penghapusan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Lelang merupakan penjualan secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga tertulis dan/atau lisan untuk mencapai harga tertinggi.
Penghapusan yaitu tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang. Selain itu, Penghapusan di lakukan dengan di terbitkannya surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna barang dari tanggungjawab pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaanya.
Penghapusan Barang Milik Daerah
Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna di lakukan dengan penerbitan surat keputusan penghapusan. Surat keputusan penghapusan barang milik daerah di peroleh dari Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Gubernur/Bupati/Walikota.
Penghapusan barang milik daerah di lakukan salah satunya karena barang milik daerah tersebut sudah beralih kepemilikan. Penghapusan bisa karena pemusnahan, atau sebab lainnya. Pemusnahan akan di lakukan jika barang milik daerah sudah tidak dapat di manfaatkan lagi serta tidak dapat di pindahtangankan dan alasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penghapusan barang millik daerah seperti tanah dan/atau bangunan merupakan wewenang dari Keputusan Kepala Daerah setelah persetujuan dari DPRD. Sedangkan penghapusan barang inventaris selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai Rp5.000.000.000,- di lakukan oleh Pengelola Barang setelah persetujuan dari Kepala Daerah.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang Materi Barang dan Aset dengan tema “Penghapusan dan Pemindahtangannan Barang Milik Daerah” yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Aset Daerah
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini ;
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Penghapusan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Persetujuan Pemindahtanganan
Pemindahtanganan akan di laksanakan setelah mendapat persetujuan dari DPRD. Pemindahtanganan ini berlaku pada tanah dan/atau bangunan dan selain dua aset tersebut yang nilainya lebih dari Rp5.000.000.000,-
Sedangkah pemindahtanganan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan apabila sudah tidak sesuai dengan tata wilayah atau kota, harus di hapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah tersedia dalam dokumen penganggaran, di peruntukkan bagi PNS pemerintah daerah yang bersangkutan, untuk kepentingan umum, serta di kuasai pemerintah daerah berdasarkan keputusan pengadialn dan/atau menurut ketentuan perundang-undangan.
Pemindahtanganan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan DPRD jika sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur/Bupati/Walikota melalui pengelola barang.
Barang milik daerah yang sudah tidak di gunakan atau di butuhkan dapat di pindahtangankan. Bentuk pemindahtanganan tersebut dapat dengan penjualan, tukar menukar, hibat, dan penyertaan modal pemerintah. Pemindahtanganan barang milik daerah supaya di lakukan penilaian untuk mendapatkan nilai wajarnya, kecuali terhadap barang yang di pindahtangankan dalam bentuk hibah.
Pada intinya semua penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah di lakukan dengan banyak pertimbangan dan alasan-alasan yang mendukung. Barang milik daerah yang masa manfaatnya telah habis akan di hapuskan dari Daftar Barang Pengguna berdasarkan keputusan dari yang berwenang.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang dan Aset dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Barang dan Aset
Info Diklat Penghapusan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah