Bimtek Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah. Aset yang sudah lama tidak berfungsi lagi dan tidak dapat bekerja dengan optimal lagi, maka akan berlangsung penghapusan terhadapt barang milik daaerah tersebut. Dengan penghapusan ini di anggap lebih menguntungkan bagi daerah karena biaya operasional dan pemeliharaan lebih besar dari manfaat kegunaannya.
Info Bimtek Penghapusan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Sekilas Ulasan mengenai Materi Penghapusan dan Juga Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Pemindahtanganan berarti pengalihan kepemilikan berang milik daerah. Selain itu, Pemindahtanganan ini termasuk dalam lingkup pengelolaan barang milih daerah. Pemindahtanganan barang milik daerah juga bisa di lakukan melalui penjualan. Selanjutnya, Penjualan barang bisa di lakukan dengan cara lelang.
Lelang merupakan penjualan secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga tertulis dan/atau lisan untuk mencapai harga tertinggi. Penghapusan yaitu tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang. Selain itu, Penghapusan di lakukan dengan di terbitkannya surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna barang dari tanggungjawab pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaanya.
Penghapusan Barang Milik Daerah
Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna di lakukan dengan penerbitan surat keputusan penghapusan. Surat keputusan penghapusan barang milik daerah di peroleh dari Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Gubernur/Bupati/Walikota.
Penghapusan barang milik daerah di lakukan salah satunya karena barang milik daerah tersebut sudah beralih kepemilikan. Penghapusan bisa karena pemusnahan, atau sebab lainnya. Pemusnahan akan di lakukan jika barang milik daerah sudah tidak dapat di manfaatkan lagi serta tidak dapat di pindahtangankan dan alasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penghapusan barang millik daerah seperti tanah dan/atau bangunan merupakan wewenang dari Keputusan Kepala Daerah setelah persetujuan dari DPRD. Sedangkan penghapusan barang inventaris selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai Rp5.000.000.000,- di lakukan oleh Pengelola Barang setelah persetujuan dari Kepala Daerah.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Barang dan Aset dengan tema “Penghapusan dan Pemindahtangannan Barang Milik Daerah” Jadi pelatihan akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Barang Dan Aset Penghapusan Pemindahtanganan BMD
jadwal selanjutnya, silahkan klik link tabel berikut ini ;
Januari 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 JANUARI 2023 | ||
Jumat - Sabtu 27 - 28 JANUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 30 - 31 JANUARI 2023 |
February 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 FEBRUARI 2023 | ||
Senin - Selasa 06 - 07 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 09 - 10 FEBRUARI 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 FEBRUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 27 - 28 FEBRUARI 2023 |
Maret 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Maret 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
||
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2023 |
||
Rabu - Kamis 30 - 31 Maret 2023 |
April 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 | ||
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
||
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Mei 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04- 05 Mei 2022 | ||
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2022 |
||
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2022 |
||
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2022 |
Juni 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 JUNI 2023 | |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 12 - 13 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 26 - 27 JUNI 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Penghapusan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Persetujuan Pemindahtanganan
Pemindahtanganan akan di laksanakan setelah mendapat persetujuan dari DPRD. Pemindahtanganan ini berlaku pada tanah dan/atau bangunan dan selain dua aset tersebut yang nilainya lebih dari Rp5.000.000.000,-
Sedangkah pemindahtanganan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan apabila sudah tidak sesuai dengan tata wilayah atau kota, harus di hapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah tersedia dalam dokumen penganggaran, di peruntukkan bagi PNS pemerintah daerah yang bersangkutan, untuk kepentingan umum, serta di kuasai pemerintah daerah berdasarkan keputusan pengadialn dan/atau menurut ketentuan perundang-undangan.
Pemindahtanganan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan DPRD jika sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur/Bupati/Walikota melalui pengelola barang.
Barang milik daerah yang sudah tidak di gunakan atau di butuhkan dapat di pindahtangankan. Bentuk pemindahtanganan tersebut dapat dengan penjualan, tukar menukar, hibat, dan juga penyertaan modal pemerintah. Pemindahtanganan barang milik daerah supaya di lakukan penilaian Dan juga untuk mendapatkan nilai wajarnya, kecuali terhadap barang yang di pindahtangankan dalam bentuk hibah.
Pada intinya semua penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah di lakukan dengan banyak pertimbangan dan alasan-alasan yang mendukung. juga Barang milik daerah yang masa manfaatnya telah habis akan di hapuskan dari Daftar Barang Pengguna berdasarkan keputusan dari yang berwenang.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang dan Aset dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Barang dan Aset