Bimtek Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Bimtek Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah. Aset yang sudah lama tidak berfungsi lagi dan tidak dapat bekerja dengan optimal lagi, maka akan berlangsung penghapusan terhadapt barang milik daaerah tersebut. Dengan penghapusan ini di anggap lebih menguntungkan bagi daerah karena biaya operasional dan pemeliharaan lebih besar dari manfaat kegunaannya.

Bimtek Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Info Bimtek Penghapusan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Sekilas Ulasan mengenai Materi Penghapusan dan Juga Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Pemindahtanganan berarti pengalihan kepemilikan berang milik daerah. Selain itu, Pemindahtanganan ini termasuk dalam lingkup pengelolaan barang milih daerah. Pemindahtanganan barang milik daerah juga bisa di lakukan melalui penjualan. Selanjutnya, Penjualan barang bisa di lakukan dengan cara lelang.

Lelang merupakan penjualan secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga tertulis dan/atau lisan untuk mencapai harga tertinggi. Penghapusan yaitu tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang. Selain itu, Penghapusan di lakukan dengan di terbitkannya surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna barang dari tanggungjawab pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaanya.

Penghapusan Barang Milik Daerah

Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna di lakukan dengan penerbitan surat keputusan penghapusan. Surat keputusan penghapusan barang milik daerah di peroleh dari Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Gubernur/Bupati/Walikota.

Penghapusan barang milik daerah di lakukan salah satunya karena barang milik daerah tersebut sudah beralih kepemilikan. Penghapusan bisa karena pemusnahan, atau sebab lainnya. Pemusnahan akan di lakukan jika barang milik daerah sudah tidak dapat di manfaatkan lagi serta tidak dapat di pindahtangankan dan alasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pada dasarnya, barang millik daerah seperti tanah dan/atau bangunan merupakan wewenang dari Keputusan Kepala Daerah setelah persetujuan dari DPRD. Sedangkan penghapusan barang inventaris selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai Rp5.000.000.000,- di lakukan oleh Pengelola Barang setelah persetujuan dari Kepala Daerah.

Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Barang dan Aset dengan temaPenghapusan dan Pemindahtangannan Barang Milik Daerah Jadi pelatihan akan kami laksanakan pada:

Informasi Jadwal Bimtek Dan Diklat Barang Dan Aset Penghapusan Pemindahtanganan BMD


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Info Bimtek Penghapusan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

    Persetujuan Pemindahtanganan

    Pemindahtanganan akan di laksanakan setelah mendapat persetujuan dari DPRD. Pemindahtanganan ini berlaku pada tanah dan/atau bangunan dan selain dua aset tersebut yang nilainya lebih dari Rp5.000.000.000,-

    Sedangkah pemindahtanganan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan apabila sudah tidak sesuai dengan tata wilayah atau kota, harus di hapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah tersedia dalam dokumen penganggaran, di peruntukkan bagi PNS pemerintah daerah yang bersangkutan, untuk kepentingan umum, serta di kuasai pemerintah daerah berdasarkan keputusan pengadialn dan/atau menurut ketentuan perundang-undangan.

    Pemindahtanganan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan DPRD jika sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur/Bupati/Walikota melalui pengelola barang.

    Barang milik daerah yang sudah tidak di gunakan atau di butuhkan dapat di pindahtangankan. Bentuk pemindahtanganan tersebut dapat dengan penjualan, tukar menukar, hibat, dan juga penyertaan modal pemerintah. Pemindahtanganan barang milik daerah supaya di lakukan penilaian Dan juga untuk mendapatkan nilai wajarnya, kecuali terhadap barang yang di pindahtangankan dalam bentuk hibah.

    Pada intinya semua penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah di lakukan dengan banyak pertimbangan dan alasan-alasan yang mendukung. juga Barang milik daerah yang masa manfaatnya telah habis akan di hapuskan dari Daftar Barang Pengguna berdasarkan keputusan dari yang berwenang.

    INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang dan Aset dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Barang dan Aset

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.