Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Penilaian Prestasi Kerja PNS di atur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 2011. Yang mana Penilaian Prestasi Kerja tersebut di lakukan secara sistematis atas dasar pencapaian hasil kerja pegawai atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah di sepakati sebelumnya dengan tim Penilai.
Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Sekilas Ulasan Materi Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Penilaian Prestasi Kerja (PNS) dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) memiliki urutan yang berkaitan satu sama yaitu terlebih dahulu menyusun SKP yang kemudian di ukur hasilnya melalui Penilaian Prestasi tersebut.
Penyusunan SKP di lakukan pada awal tahun anggaran (awal Januari), sedangkan Penilaian Prestasi Kerja tersebut di lakukan pada akhir tahun anggaran (akhir Desember). SKP memiliki kontribusi sebesar 40% untuk melakukan Penilaian, sedangkan 60% adalah Perilaku Kerja Pegawai.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Kepegawaian dengan tema “Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)” yang akan kami laksanakan pada :
Informasi Jadwal Bimtek Kepegawaian Penilaian Kerja PNS
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Aspek-aspek Yang Terdapat Dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Dalam penyusunan SKP, harus di perhatikan beberapa aspek agar mempermudah menentukan ukuran untuk Penilaiannya di akhir periode. Aspek-aspek tersebut adalah :
- Pertama, kuantitas kerja pegawai, berapa banyak pekerjaan atau uraian jabatan yang harus di kerjakan berdasarkan jumlah. Misalnya pegawai di tugaskan untuk menjalankan proyek pembangunan jalan raya sepanjang 2 km.
- Selanjutnya, kualitas kerja yang harus di capai atas pekerjaan yang di tugaskan tersebut. Dari contoh di atas misalnya, jalan raya yang di hasilkan adalah kualitas bagus yang daya tahannya bisa di pertanggungjawabkan beberapa tahun ke depan.
- Berapa lama waktu yang di butuhkan oleh pegawai untuk menjalankan proyek atau pekerjaan tersebut, mulai dari pembuatan desain, pembelian bahan, penggarapan lahan, pembuatan jalan, sampai laporan penyelesaian kegiatan, ukuran waktu sudah di perhitungkan sebagai sasaran.
- Berapa banyak biaya yang di butuhkan dalam melakukan pekerjaan atau proyek tersebut. Hal ini juga di masukkan ke dalam sasaran, agar nantinya menjadi dasar penilaian juga.
Mengenai Penilaian Prestasi Kerja PNS
Perilaku Kerja Pegawai Yang Mempengaruhi Penilaian Prestasi Kerja
60% Penilaian Prestasi Kerja PNS di pengaruhi oleh Perilaku Kerja, yang terdiri dari :
- Orientasi pelayanan dari PNS, apakah berorientasi kepada masyarakat atau untuk kepentingan pribadi.
- Selanjutnya, Integritas seorang PNS yang memperhatikan etika, norma dan nilai-nilai dalam pekerjaan.
- Kemudian, Komitmen dari PNS untuk mengutamakan kepentingan orang banyak atau masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongannya.
- Disiplin, sikap yang mutlak di butuhkan oleh semua kalangan, terutama PNS yang tugas utamanya adalah melayani kepentingan umum atau publik.
- Dan juga, Kerjasama dengan sesama PNS atau tim, atasan atau bawahan untuk menghasilkan kerja yang efektif dan efisien.
- Kepemimpinan yang di butuhkan untuk setiap PNS, bukan hanya yang memiliki jabatan tinggi, tapi juga yang tidak memiliki jabatan. Kemudian, Sifat ini di perlukan dalam hal memotivasi rekan kerja atau bawahan untuk melakukan hal yang positif dan membangun.
Setelah berlangsung selama 1 tahun anggaran. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tersebut terkombinasi dengan Perilaku Kerja yang menghasilkan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai, apakah hasilnya Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang atau Buruk.
Hasil Penilaian tersebut bisa di pakai sebagai dasar Penentuan Tugas kedepannya, atau menentukan apakah perlu di lakukan Pelatihan dan semacamnya untuk meningkatkan Prestasi Kerja Pegawai atau Aparatur Sipil Negara tersebut.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kepegawaian dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Kepegawaian