Bimtek Peningkatan Kapasitas Peran dan Fungsi Anggota DPRD . Tugas serta wewenang DPRD telah tercantum dalam Pasal 317 UURI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Guna memaksimalkan hal tersebut, di perlukan adanya upaya peningkatan kapasitas, peran, dan fungsi anggota DPRD, baik tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat berada dalam tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota. Pada tingkat Kabupaten atau Kota, keanggotaan DPRD terdiri dari seorang ketua, dengan wakil ketua yang berjumlah 2 atau 3 orang. 2 orang wakil untuk anggota berjumlah paling sedikit 20 orang, sedangkan 3 orang wakil untuk anggota yang berjumlah paling banyak 50 orang.
Info Bimtek Peningkatan Kapasitas Peran dan Fungsi Anggota DPRD
Peran dan Fungsi DPRD
Peran dan Fungsi DPRD saat ini antara lain adalah aktif terlibat menyusun peraturan daerah dan bukan saja hanya menyetujui draft yang diberikan pemerintah. DPRD juga memberi masukan mengenai kebijakan penting menyangkut perencananaan dan pengembangan ekonomi masyarakat daerah tersebut. DPRD kini juga lebih representatif di bandingkan dengan yang dahulu.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang materi Bimtek DPRD dengan Tema “Peningkatan kapasitas peran dan fungsi anggota DPRD”, yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat DPRD
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Peningkatan Kapasitas Peran dan Fungsi Anggota DPRD
Banyaknya tantangan yang di hadapi oleh anggota DPRD saat ini, contohnya adalah adanya tuduhan korupsi maupun keadaan anggota DPRD yang kurang efektif. Menyebabkan harusnya di lakukan reformasi pada tubuh DPRD. Anggota DPRD haruslah progresif dan berfikir reformis untuk mendengarkan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya saat kampanye saja.
Anggota DPRD hendaknya juga tanggap serta memiliki banyak inovasi dalam memahami permasalahan akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap politisi. Kemauan untuk reformasi tersebut akan meningkatkan kapasitas, peran, dan fungsi anggota DPRD, yang tidak hanya membawa kepentingan partai, tetapi mengedepankan kepentingan seluruh lapisan rakyat.
Langkah Konkrit Peningkatan Kapasitas, Peran, dan Fungsi Anggota DPRD
Pengesahan peraturan daerah yang transparan. Peraturan tersebut tentu meningkatkan kepercayaan masyarakat denganadanya kesempatan kepada mereka untuk memberi pendapat. Bahkan adanya ruang sidang paripurna DPRD di siapkan untuk menciptakan komunikasi, bahkan dengan mekanisme konsultatif yang interaktif. Lazim bagi DPRD berkonsultasi ke masyarakat melalui pendapat publik.
Memberikan transparansi anggaran. Sudah banyak DPRD yang memberikan akses bagi masyarakat menuju dokumen anggaran. Beberapa di antaranya bahkan berbentuk poster. Selain itu, Beberapa DPRD juga melakukan di alog melalui radio guna membicarakan masalah anggaran daerah. Beberapa daerah juga mengizinkan delegasi masyarakat ikut pertemuan persiapan DPRD guna menyusun APBD.
Indikator dalam pelaksanaan mandat yang baik dapat di lihat dari beberapa hal. Secara substantial, misal adanya perlindungan hak maupun peningkatan kesejahteraan berbagai aspek. Secara prosedural yaitu mengikuti prosedur hukum yang benar dengan melibatkan masyarakat langsung. Komunikasi juga perlu di bangun dengan konstituen, media serikat, perguruan tinggi, dan yang lain.
Langkah-langkah konkrit yang telah di lakukan tetap menyisakan beberapa pekerjaan mendesak. Agenda politik yang masih menjadi pekerjaan bagi para anggota DPRD adalah memenuhi kebutuhan masyarakat secara nyata. Antara lain untuk menanggulangi kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, maupun memberantas tindak korupsi serta reformasi birokrasi.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang DPRD dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek DPRD
Info Diklat Peningkatan Kapasitas Peran dan Fungsi Anggota DPRD