Bimtek Peningkatan Mutu dan Kinerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Bimtek Peningkatan Mutu dan Kinerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pada Permenkes No. 46 Tahun 2015 menjelaskan bahwasanya Puskesmas yang telah terakreditasi akan berlangsung akreditasi ulang atau re akreditasi setiap 3 tahun sekali. Bagi Puskesmas yang telah terakreditasi pada tahun 2016, maka pada tahun 2019 harus berlangsung secara akreditasi kembali. Hal ini di lakukan agar puskesmas tidak ‘jalan di tempat’ setelah mendapatkan status terakreditasi, namun tetap terus menerapkan prinsip peningkatan mutu yang berkesinambungan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Info Bimtek Peningkatan Mutu dan Kinerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Sekilas Ulasan Materi Peningkatan Mutu dan Kinerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Agar pelaksanaan re akreditasi puskesmas dapat berjalan optimal, ada beberapa kondisi yang sudah harus di penuhi puskesmas, antara lain adalah puskesmas telah melaksanakan seluruh rekomendasi dari proses survei akreditasi sebelumnya.

Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas, sistem re akreditasi Puskesmas yang mengacu pada pelayanan berfokus pada pasien serta kesinambungan pelayanan dan menjadikan keselamatan pasien sebagai standar utama maka akan di laksanakan Pelatihan Persiapan Survei Ulang (Re Akreditasi) Puskesmas.

Setelah penilaian Akreditasi Puskesmas yang pertama, harapannya Puskesmas tidak tertidur, sehingga untuk menghadapi akreditasi ulang atau re akreditasi Puskesmas sudah mempunyai persiapan yang lebih baik lagi daripada persiapan pada saat akreditasi sebelumnya.

Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek / Nasional dengan bidang Materi Kesehatan dengan Tema Peningkatan Mutu dan Kinerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang akan kami laksanakan pada :

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Kesehatan Peningkatan Mutu dan Kinerja Fasilitas Kesehatan


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel jadwal berikut ini untuk terbaru dan terlengkap

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Bimtek Peningkatan Mutu dan Kinerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

    Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu kita perhatikan sebelum melaksanakan re akreditasi puskesmas:

    1. Penilaian akreditasi bisa kamu laksanakan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku sertifikat habis.
    2. Rekomendasi yang di berikan oleh surveyor pada survey sebelumnya sudah mendapat tindak lanjut secara menyeluruh.
    3. Semua dokumen regulasi yang di susun sudah memenuhi persyaratan tata naskah.
    4. Semua dokumen regulasi minimal sudah di review satu kali dan juga jika di perlukan di lakukan revisi sesuai dengan kebutuhan dan perubahan peraturan perundangan (jika ada).
    5. Telusur akan di fokuskan pada implementasi setahun terakhir (tidak menutup kemungkinan meluas telusur tahun-tahun sebelumnya).
    6. Proses pengajuan sama dengan proses pengajuan survei yang pertama

    Jika di butuhkan dan peserta mencukupi untuk melaksanakan kaji banding. Maka kami bisa melaksanakan pelatihan yang di lanjutkan dengan ke puskesmas yang telah melaksanakan re akreditasi.

    INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kesehatan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Kesehatan.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.