Bimtek Peningkatan Tupoksi Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah

Bimtek Peningkatan Tupoksi Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah. Jabatan Staf Ahli dalam roda pemerintahan sesungguhnya sangat Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah dan ini merupakan jabatan yang sangat strategis. Karena merupakan Tim Kreator Pemerintah Daerah. Dan juga Keberadaannya di harapkan dapat memberikan masukan dalam mengambil kebijakan yang tepat mengenai program pembangunan yang akan di jalankan sesuai dengan kekhususan bidangnya.

Bimtek Peningkatan Tupoksi Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah

Info Bimtek Peningkatan Tupoksi Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah

Sekilas Ulasan Materi Peningkatan Tupoksi Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah

Pada Dasarnya Staf Ahli Kepala Daerah merupakan suatu jabatan baru yang di amanatkan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.

Terbentuknya jabatan ini di latar belakangi terpilihnya kepaladaerah yang berasal dari berbagai kalagan. Sehingga tidak semua kepala daerah memiliki pengalaman di bidang pemerintahan. Untuk itu, di butuhkan pendamping kepala daerah yang dapat memberikan saran pertimbangan terkait bidang politik, hukum, pemerintahan, perekonomian dan keuangan serta kependudukan dan sumber daya manusia.

Secara umum orang menganggap staf ahli itu adalah posisi sementara atau dengan kata lain posisi pinggiran, untuk menunggu kekosongan posisi dalam SKPD. Setelah posisi dalam SKPD ada yang lowong, maka staf ahli tersebut di panggil dan menduduki jabatan dalam SKPD tersebut. Padahal sebenarnya, tupoksi staf ahli tersebut cukup penting dalam memperlancar tugas-tugas Kepala Daerah. Memberi masukan kepada Kepala Daerah dalam hal mengambil keputusan.

Staf Ahli Bimtek Peningkatan Tupoksi

Staf ahli yang ahli dalam bidangnya, mampu memberikan informasi, analisa, arahan, saran dan sebagainya, sangat di butuhkan dalam Pemerintahan Daerah. Itu sebabnya Peningkatan Tupoksi Staf Ahli Dalam Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah perlu di perhatikan dengan khusus, yaitu :

  • Semakin hari, persoalan yang di alami oleh Pemerintahan Daerah semakin banyak dan rumit, dengan semakin berkembangnya zaman. Seperti sekarang ini, sudah harus beralih ke sistem online seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang sangat membutuhkan konsultasi dan juga binaan dari seorang Staf Ahli.
  • Demokrasi yang semakin menuntut transparansi, responsif dan juga partisipasif yang harus di lakukan oleh Kepala Daerah dalam mengambil kebijakan. Jadi Kepala Daerah bukanlah seorang yang otoriter yang bisa mengambil keputusan sendiri, melainkan harus melewati konsultasi dahulu dengan staf ahli.
  • Kekurangan sumber daya yang ahli dalam bidangnya, sedangkan Kepala Daerah sangat membutuhkan sumber daya tersebut. Contohnya seperti di atas, pelaksanaan PTSP, di butuhkan sumber daya manusia di bidang IT. Sedangkan Kepala Daerah memiliki kekurangan dalam hal itu, sehingga membutuhkan staf yang ahli di bidang tersebut.

Karena begitu pentingnya Tupoksi dari Staf Ahli tersebut, maka Kepala Daerah harus objektif dalam memilih Staf Ahli, sehingga personal yang di hasilkan merupakan orang yang benar-benar ahli di bidangnya dan memberi manfaat positif dalam Pemerintahan Daerah.

Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber tentang Pemerintahan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan materi Peningkatan Tupoksi Staf Ahli Dalam Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah”. Jadi pelathan ini akan kami laksanakan pada :

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Peningkatan Tupoksi


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Info Bimtek Peningkatan Tupoksi Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah

    Tugas dan Fungsi Pokok Staf Ahli

    Tugas-tugas dari staf ahli di atur dan di tetapkan oleh Kepala Daerah, di koordinir oleh Sekda (Sekretaris Daerah), dan tugas-tugas tersebut berada di luar atau tidak termasuk dalam tugas-tugas jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada agar tidak tumpang tindih. Jika Kepala Daerah ingin menjalankan suatu program, maka staf ahli memikirkan cara agar program tersebut bisa berjalan dengan efektif dan efisien tanpa mengalami birokrasi yang berbelit-belit, yang bisa mengganggu terlaksananya program tersebut.

    Syarat menjadi seorang staf ahli adalah orang yang memiliki keahlian khusus dalam bidang yang bersangkutan. Atau istilahnya Konsultan atau Otak bagi seorang Kepala Daerah. Segala kegiatan yang berkaitan dengan bidang yang di kuasainya, akan di minta pendapat oleh Kepala Daerah. Misalnya seorang staf ahli tata kota. Jika suatu saat Kepala Daerah akan mengadakan penataan kota, misalnya pelebaran jalan, pelebaran sungai dan sebagainya, maka Kepala Daerah tersebut akan meminta pendapat staf ahli tentang akibat-akibat yang akan di timbulkan dengan program tersebut.

    INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Pemerintahan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman. Bimtek Pemerintahan

    Click to rate this post!
    [Total: 0 Average: 0]

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.