Bimtek Peningkatan Tupoksi Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah. Jabatan Staf Ahli dalam roda pemerintahan sesungguhnya sangat Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah dan ini merupakan jabatan yang sangat strategis. Karena merupakan Tim Kreator Pemerintah Daerah. Dan juga Keberadaannya di harapkan dapat memberikan masukan dalam mengambil kebijakan yang tepat mengenai program pembangunan yang akan di jalankan sesuai dengan kekhususan bidangnya.
Info Bimtek Peningkatan Tupoksi Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah
Sekilas Ulasan Materi Peningkatan Tupoksi Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah
Pada Dasarnya Staf Ahli Kepala Daerah merupakan suatu jabatan baru yang di amanatkan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Terbentuknya jabatan ini di latar belakangi terpilihnya kepaladaerah yang berasal dari berbagai kalagan. Sehingga tidak semua kepala daerah memiliki pengalaman di bidang pemerintahan. Untuk itu, di butuhkan pendamping kepala daerah yang dapat memberikan saran pertimbangan terkait bidang politik, hukum, pemerintahan, perekonomian dan keuangan serta kependudukan dan sumber daya manusia.
Secara umum orang menganggap staf ahli itu adalah posisi sementara atau dengan kata lain posisi pinggiran, untuk menunggu kekosongan posisi dalam SKPD. Setelah posisi dalam SKPD ada yang lowong, maka staf ahli tersebut di panggil dan menduduki jabatan dalam SKPD tersebut. Padahal sebenarnya, tupoksi staf ahli tersebut cukup penting dalam memperlancar tugas-tugas Kepala Daerah. Memberi masukan kepada Kepala Daerah dalam hal mengambil keputusan.
Staf Ahli Bimtek Peningkatan Tupoksi
Staf ahli yang ahli dalam bidangnya, mampu memberikan informasi, analisa, arahan, saran dan sebagainya, sangat di butuhkan dalam Pemerintahan Daerah. Itu sebabnya Peningkatan Tupoksi Staf Ahli Dalam Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah perlu di perhatikan dengan khusus, yaitu :
- Semakin hari, persoalan yang di alami oleh Pemerintahan Daerah semakin banyak dan rumit, dengan semakin berkembangnya zaman. Seperti sekarang ini, sudah harus beralih ke sistem online seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang sangat membutuhkan konsultasi dan juga binaan dari seorang Staf Ahli.
- Demokrasi yang semakin menuntut transparansi, responsif dan juga partisipasif yang harus di lakukan oleh Kepala Daerah dalam mengambil kebijakan. Jadi Kepala Daerah bukanlah seorang yang otoriter yang bisa mengambil keputusan sendiri, melainkan harus melewati konsultasi dahulu dengan staf ahli.
- Kekurangan sumber daya yang ahli dalam bidangnya, sedangkan Kepala Daerah sangat membutuhkan sumber daya tersebut. Contohnya seperti di atas, pelaksanaan PTSP, di butuhkan sumber daya manusia di bidang IT. Sedangkan Kepala Daerah memiliki kekurangan dalam hal itu, sehingga membutuhkan staf yang ahli di bidang tersebut.
Karena begitu pentingnya Tupoksi dari Staf Ahli tersebut, maka Kepala Daerah harus objektif dalam memilih Staf Ahli, sehingga personal yang di hasilkan merupakan orang yang benar-benar ahli di bidangnya dan memberi manfaat positif dalam Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber tentang Pemerintahan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan materi “Peningkatan Tupoksi Staf Ahli Dalam Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah”. Jadi pelathan ini akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Peningkatan Tupoksi
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Peningkatan Tupoksi Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah
Tugas dan Fungsi Pokok Staf Ahli
Tugas-tugas dari staf ahli di atur dan di tetapkan oleh Kepala Daerah, di koordinir oleh Sekda (Sekretaris Daerah), dan tugas-tugas tersebut berada di luar atau tidak termasuk dalam tugas-tugas jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada agar tidak tumpang tindih. Jika Kepala Daerah ingin menjalankan suatu program, maka staf ahli memikirkan cara agar program tersebut bisa berjalan dengan efektif dan efisien tanpa mengalami birokrasi yang berbelit-belit, yang bisa mengganggu terlaksananya program tersebut.
Syarat menjadi seorang staf ahli adalah orang yang memiliki keahlian khusus dalam bidang yang bersangkutan. Atau istilahnya Konsultan atau Otak bagi seorang Kepala Daerah. Segala kegiatan yang berkaitan dengan bidang yang di kuasainya, akan di minta pendapat oleh Kepala Daerah. Misalnya seorang staf ahli tata kota. Jika suatu saat Kepala Daerah akan mengadakan penataan kota, misalnya pelebaran jalan, pelebaran sungai dan sebagainya, maka Kepala Daerah tersebut akan meminta pendapat staf ahli tentang akibat-akibat yang akan di timbulkan dengan program tersebut.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Pemerintahan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman. Bimtek Pemerintahan