Bimtek Penyuluhan Pajak Daerah. Pada Dasarnya Pajak daerah merupakan salah satu bentuk kontribusi wajib untuk daerah bagi perseorangan pribadi dan badan instansi. Pajak ini bersifat memaksa dan wajib pajak harus membayarkan pajak tanpa mendapatkan timbal balik secara langsung.
Info Bimtek Penyuluhan Pajak Daerah
Sekilas Ulasan Mengenai Penyuluhan Pajak Daerah.
Secara legalitas, telah di atur dalam peraturan perundang-undangan dan juga ketetapan pemerintah. Sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 23, yang menyatakan Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara baik orang pribadi maupun badan hukum atau warga negara terhadap negara. Dengan tidak mendapatkan imbalan atau kontraprestasi langsung dan di gunakan untuk kepentingan negara serta untuk kemakmuran rakyat.
Pajak yang terkumpul dari pemerintah akan di jadikan dana untuk membiayai pembangunan dan juga sumber investasi. Penghasilan pajak juga dapat di gunakan untuk pembiayaan agar memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk menunjang jalannya roda pemerintahan dan bangunan maka peran penerimaan pajak sangat di perlukan.
Untuk meningkatkan pajak ada dua yaitu pertama dengan Itensifikasi pemungutan pajak yaitu pajak yang di arahkan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan dari sumber pajak yang sudah ada.
Kedua, extensifikasi yaitu dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dengan cara memperluas basis pajak. Kedua cara ini berhasil apabila di dukung oleh administrasi pajak, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya. Kurangnya kesadaran masyarakat akan membayar pajak karena merasa terpaksa.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Bimtek Perpajakan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan materi “Penyuluhan Pajak Daerah”, yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Perpajakan Penyuluhan Pajak Daerah
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Penyuluhan Pajak Daerah
Tata Cara Penyuluhan Pajak Daerah
Untuk menghilangkan kesan negatif dari perpajakan, maka perlu di adaan suatu metode yang dapat di rasakan langung pada masyarakat. Metode yang di lakukan berbasis pada sosialisasi dan juga timbal balik antar masyarakat. Sosialisasi dapat di lakukan dengan menggunakan media elektronik dan media cerah, sehingga secara perlahan dapat merubah mindset masyarakat tentang pajak yang kearah positif.
Selain itu, Sosialisasi dapat di lakukan dalam bentuk pengarahan secara langsung kepada masyarakat melalui pendekatan ke masing-masing kecamatan, desa, hingga RT/RW. Sosialisasi ini berupa penyuluhan secara langsung kepada masyarakat, dan di mana telah ada utusan khusus yang bertugas memberikan penyuluhan pada masyarakat tentang pentingnya pajak.
Bahkan, dalam pelaksaannya dapat di lakukan dengan kegiatan yang biasa ada di masyarakat. Seperti pengajian rutin, pertemuan karang taruna, kerja bakti, dan juga kegiatan masyarakat lain. Dengan menyisipkan metode ini kelingkungan sekolah juga sangat efektif untuk menumbuhkan jiwa sadar akan pajak sejak dini.
Dalam penyuluhan terdapat 4 poin yang harus di tekankan yaitu, pemahaman, palaporan, pengawasan, dan persuasif. Pemahaman merupakan poin yang di peroleh masyarakat, di mana masyarakat harus mengerti apa itu pajak. Bagaimana prosedurnya, serta untuk apakah nantinya pajak itu.
Pelaporan merupakan suatu keharusan yang di lakuan penyiluh yaitu menjelaskan uang pajak berasal dari mana saja, di kelola oleh siapa, di peruntukkan untuk apa saja dan di jelaskan secara konkret contoh yang ada pada masyarakat.
Dengan stimulus penyuluhan berbasis sosialisasi dan reward yang di berikan oleh pemerintah (internal) ini, di harapkan masyarakat (eksternal) benar-benar memahami pajak dan fungsinya bagi kesejahteraan bangsa, merasa tertarik sehingga kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat senantiasa meningkat.
Jika masih ada yang perlu di tanyakan mengenai Bimtek Penyuluhan Pajak Daerah, silahkan hubungi kami melalui nomor yang tertera di atas.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Perpajakan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Perpajakan. Bimtek Penyuluhan Pajak Daerah