Bimtek Penyuluhan Pajak Daerah. Pajak daerah merupakan salah satu bentuk kontribusi wajib untuk daerah bagi perseorangan pribadi dan badan instansi. Pajak ini bersifat memaksa dan wajib pajak harus membayarkan pajak tanpa mendapatkan timbal balik secara langsung.
Secara legalitas, telah di atur dalam peraturan perundang-undangan dan ketetapan pemerintah. Sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 23, yang menyatakan Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara baik orang pribadi maupun badan hukum atau warga negara terhadap negara, dengan tidak mendapatkan imbalan atau kontraprestasi langsung dan di gunakan untuk kepentingan negara serta untuk kemakmuran rakyat.
Info Bimtek Penyuluhan Pajak Daerah
Pajak yang terkumpul dari pemerintah akan di jadikan dana untuk membiayai pembangunan dan sumber investasi. Pengahasilan pajak juga dapat di gunakan untuk pembiayaan agar memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk menunjang jalannya roda pemerintahan dan bangunan maka peran penerimaan pajak sangat di perlukan.
Untuk meningkatkan pajak ada dua yaitu pertama dengan Itensifikasi pemungutan pajak yaitu pajak yang di arahkan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan dari sumber pajak yang sudah ada.
Kedua, extensifikasi yaitu dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dengan cara memperluas basis pajak. Kedua cara ini berhasil apabila di dukung oleh administrasi pajak, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya. Kurangnya kesadaran masyarakat akan membayar pajak karena merasa terpaksa.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Bimtek Perpajakan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan materi “Penyuluhan Pajak Daerah”, yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Perpajakan
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Penyuluhan Pajak Daerah
Untuk menghilangkan kesan negatif dari perpajakan, maka perlu di adaan suatu metode yang dapat di rasakan langung pada masyarakat. Metode yang di lakukan berbasis pada sosialisasi dan timbal balik antar masyarakat. Sosialisasi dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan media cerah, sehingga secara perlahan dapat merubah mindset masyarakat tentang pajak yang kearah positif.
Selain itu, Sosialisasi dapat di lakukan dalam bentuk pengarahan secara langsung kepada masyarakat melalui pendekatan ke masing-masing kecamatan, desa, hingga RT/RW. Sosialisasi ini berupa penyuluhan secara langsung kepada masyarakat, dan di mana telah ada utusan khusus yang bertugas memberikan penyuluhan pada masyarakat tentang pentingnya pajak. Seperti
Dalam pelaksaannya dapat di lakukan dengan kegiatan yang biasa ada di masyarakat. Seperti pengajian rutin, pertemuan karang taruna, kerja bakti, dan kegiatan masyarakat lain. Dengan menyisipkan metode ini kelingkungan sekolah juga sangat efektif untuk menumbuhkan jiwa sadar akan pajak sejak dini.
Dalam penyuluhan terdapat 4 poin yang harus di tekankan yaitu, pemahaman, palaporan, pengawasan, dan persuasif. Pemahaman merupakan poin yang di peroleh masyarakat, di mana masyarakat harus mengerti apa itu pajak, bagaimana prosedurnya, serta untuk apakah nantinya pajak itu.
Pelaporan merupakan suatu keharusan yang dilakuan penyiluh yaitu menjelaskan uang pajak berasal dari mana saja, di kelola oleh siapa, di peruntukkan untuk apa saja dan di jelaskan secara konkret contoh yang ada pada masyarakat.
Dengan stimulus penyuluhan berbasis sosialisasi dan reward yang di berikan oleh pemerintah (internal) ini, di harapkan masyarakat (eksternal) benar-benar memahami pajak dan fungsinya bagi kesejahteraan bangsa, merasa tertarik sehingga kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat senantiasa meningkat.
Jika masih ada yang perlu di tanyakan mengenai Bimtek Penyuluhan Pajak Daerah, silahkan hubungi kami melalui nomor yang tertera di atas.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Perpajakan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Perpajakan
Info Diklat Penyuluhan Pajak Daerah