Bimtek Penyuluhan Pajak Daerah

Bimtek Penyuluhan Pajak Daerah – Pada Dasarnya Pajak daerah merupakan salah satu bentuk kontribusi wajib untuk daerah bagi perseorangan pribadi dan badan instansi. Pajak ini bersifat memaksa dan wajib pajak harus membayarkan pajak tanpa mendapatkan timbal balik secara langsung.

Bimtek Penyuluhan Pajak Daerah

Info Bimtek Penyuluhan Pajak Daerah

Sekilas Ulasan Mengenai Penyuluhan Pajak Daerah.

Secara legalitas, telah di atur dalam peraturan perundang-undangan dan juga ketetapan pemerintah. Sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 23, yang menyatakan Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara baik orang pribadi maupun badan hukum atau warga negara terhadap negara, dengan tidak mendapatkan imbalan atau kontraprestasi langsung dan di gunakan untuk kepentingan negara serta untuk kemakmuran rakyat.

Pajak yang terkumpul dari pemerintah akan di jadikan dana untuk membiayai pembangunan dan juga sumber investasi. Penghasilan pajak juga dapat di gunakan untuk pembiayaan agar memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk menunjang jalannya roda pemerintahan dan bangunan maka peran penerimaan pajak sangat di perlukan.

Untuk meningkatkan pajak ada dua yaitu pertama dengan Itensifikasi pemungutan pajak yaitu pajak yang di arahkan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan dari sumber pajak yang sudah ada.

Kedua, extensifikasi yaitu dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dengan cara memperluas basis pajak. Kedua cara ini berhasil apabila di dukung oleh administrasi pajak, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya. Kurangnya kesadaran masyarakat akan membayar pajak karena merasa terpaksa.

Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Bimtek Perpajakan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan materi “Penyuluhan Pajak Daerah”, yang akan kami laksanakan pada:

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Perpajakan  Penyuluhan Pajak Daerah


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek / pendidikan dan pelatihan silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap:

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Info Bimtek Penyuluhan Pajak Daerah

    Tata Cara Penyuluhan Pajak Daerah

    Untuk menghilangkan kesan negatif dari perpajakan, maka perlu di adaan suatu metode yang dapat di rasakan langung pada masyarakat. Metode yang di lakukan berbasis pada sosialisasi dan juga timbal balik antar masyarakat. Sosialisasi  dapat di lakukan dengan menggunakan media elektronik dan media cerah, sehingga secara perlahan dapat merubah mindset masyarakat tentang pajak yang kearah positif.

    Selain itu, Sosialisasi dapat di lakukan dalam bentuk pengarahan secara langsung kepada masyarakat melalui pendekatan ke masing-masing kecamatan, desa, hingga RT/RW. Sosialisasi ini berupa penyuluhan secara langsung kepada masyarakat, dan di mana telah ada utusan khusus yang bertugas memberikan penyuluhan pada masyarakat tentang pentingnya pajak.

    Bahkan, dalam pelaksaannya dapat di lakukan dengan kegiatan yang biasa ada di masyarakat. Seperti pengajian rutin, pertemuan karang taruna, kerja bakti, dan juga kegiatan masyarakat lain. Dengan menyisipkan metode ini kelingkungan sekolah juga sangat efektif untuk menumbuhkan jiwa sadar akan pajak sejak dini.

    Dalam penyuluhan terdapat 4 poin yang harus di tekankan yaitu, pemahaman, palaporan, pengawasan, dan persuasif. Pemahaman merupakan poin yang di peroleh masyarakat, di mana masyarakat harus mengerti apa itu pajak, bagaimana prosedurnya, serta untuk apakah nantinya pajak itu.

    Pelaporan merupakan suatu keharusan yang di lakuan penyiluh yaitu menjelaskan uang pajak berasal dari mana saja, di kelola oleh siapa, di peruntukkan untuk apa saja dan di jelaskan secara konkret contoh yang ada pada masyarakat.

    Dengan stimulus penyuluhan berbasis sosialisasi dan reward yang di berikan oleh pemerintah (internal) ini, di harapkan masyarakat (eksternal)  benar-benar memahami pajak dan fungsinya bagi kesejahteraan bangsa, merasa tertarik sehingga kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat senantiasa meningkat.

    Jika masih ada yang perlu di tanyakan mengenai Bimtek Penyuluhan Pajak Daerah, silahkan hubungi kami melalui nomor yang tertera di atas.

    INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Perpajakan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Perpajakan. Bimtek Penyuluhan Pajak Daerah

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.