Bimtek Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK). Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan program dari Menteri Keuangan sejalan dengan reformasi di bidang Birokrasi yang bertujuan untuk mendeteksi, memonitor, mengevaluasi hasil kerja apakah sudah berjalan dengan efektif dan efisien, yang di lakukan secara objektif (orientasi pada sasaran, bukan pelaku atau oknum).
Info Bimtek Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK)
Karena dalam melakukan Reformasi tersebut di perlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang benar-benar berkualitas, jadi dalam menentukan atau menempatkan Aparatur, baik dari segi jumlah maupun kualifikasi yang di butuhkan.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Kepegawaian dengan tema. “Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK)” akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Kepegawaian
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Info Bimtek Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK)
Tata Cara Melakukan Analisis Beban Kerja Secara Efektif
Dalam melakukan Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) agar bisa berjalan efektif dan efisien, tidak salah dalam mengambil kebijakan, di perlukan tahapan-tahapan sebagai berikut :
- Pertama, Tentukan atau kumpulkan semua biro ataupun bidang-bidang yang ada dalam organisasi. Misalnya dalam organisasi Kecamatan, semua biro yang ada di butuhkan dalam Kecamatan harus di kumpulkan dahulu, seperti bidang pelayanan kesehatan, humas, hukum, pembinaan dan sebagainya.
- Menentukan orang-orang yang akan bertugas melakukan analisis, lalu melakukan pembinaan kepada para analisis tersebut, Bimbingan Teknis kepada setiap UPT (Unit Pelaksana Teknis) sebelum terjun melakukan tugas analisanya.
- Selanjutnya, Persiapan melakukan ABK, seperti mempersiapkan kuesioner untuk keperluan survey yang berhubungan dengan uraian jabatan pekerjaan, kualifikasi, dan SOP (Standard Operasional Perusahaan) yang di isi oleh responden.
- Kemudian, Pengumpulan Data untuk Analisis ABK, seperti semua form yang sudah di isi oleh semua aparatur yang akan mengisi jabatan dalam organisasi tersebut.
- Mengolah Data tersebut dan mendeteksi apa kekurangan dan kelebihan masing-masing aparatur, apakah sudah sesuai dalam bidangnya, bidang mana yang masih kekurangan Sumber Daya Manusia, dan sebagainya.
- Mempresentase-kan hasil analisa dan pengolahan data tersebut kepada Pimpinan Organisasi yang mengadakan ABK.
- Terakhir, Melaporkan hasil ABK tersebut kepada Pimpinan untuk di jadikan dasar kebijakan dalam penempatan aparatur dalam setiap bidang organisasi tersebut.
Bimtek Penyusunan Analisis Beban Kerja
Alat ukur yang di pakai dalam menganalisa beban kerja adalah Jam Kerja. Setelah di ketahui berapa beban kerja, lalu di hubungkan dengan jam kerja, maka akan di hitung berapa tenaga kerja yang di butuhkan dalam organisasi.
Rumusnya adalah : Beban Kerja = Volume Kerja X Norma Waktu
Sedangkan untuk menghitung Jumlah Kebutuhan Pegawai / Pejabat adalah :
Jumlah Beban Kerja Jabatan
Kebutuhan Pegawai/Jabatan = __________________________
Jam Kerja Efektif per Tahun
Untuk Mengukur Efektifitas Jabatan adalah sebagai berikut :
Pertama, Jumlah Beban Kerja Jabatan
Selanjutnya, Efektifitas Jabatan = ______________________________________________
Terakhir Jumlah pemangku Jabatan X Jam Kerja Efektif per Tahun
Keterangan :
Pada Dasarnya Norma Waktu adalah waktu yang nyata atau realita yang di gunakan untuk proses penyelesaian pekerjaan. Jadi tidak di hitung jam istirahat, jam sholat, jam lembur dan sebagainya, dan di hitung berdasarkan tingkat kewajaran.
Norma Waktu tersebut sewaktu-waktu bisa berubah. Misalnya dengan adanya Kebijakan pemerintah, atau perubahan Peralatan Kerja yang mempengaruhi jam kerja efektif tersebut. Maka dalam Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) juga wajib memperhatikan dan mengikuti perkembangan zaman.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kepegawaian dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman. Bimtek Kepegawaian