Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD. Dalam menyusun dan mengelola serta proses akuntansi keuangan DPRD dan sekretariat DPRD tentu harus di konsepkan dengan sematang-matangnya agar tidak melenceng dari perencanaan yang di buat. Saat mulai melakukan proses ini harus mengetahui beberapa tahap yang menjadi prosedur utama dalam pembukuan Akuntansinya.
Info Bimtek Penyusunan dan Pengelolaan Serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD
Sekilas Ulasan Mengenai Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD
Salah satu fungsi dari DPRD khususnya sekretariat DPRD adalah menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD. Selain itu juga berfungsi untuk mengelola administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan. Penyusunan dan pengelolaan tersebut pun mempunyai tata cara sendiri.
Salah satu keuangan yang mendapat tanda tangan DPRD dan sekretariat DPRD adalah APBD. APBD atau Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan suatu daerah. APBD ini berlaku selama satu periode anggaran yang di mulai dari 1 Januari sampai 31 Desember. Penyusunan APBD tidak di lakukan sembarangan, tetapi dengan alur proses dan teknik tersendiri.
Tata cara penyusunan dan pengelolaan serta proses akuntansi keuangan DPRD dan sekretariat DPRD, dalam hal ini adalah penyusunan APBD mengacu kepada PP Nomor 58 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah ini berisikan tentang pengelolaan keuangan daerah. Perencanaan dan penyusunan APBD di bagi menjadi 6 garis beras. Berikut adalah proses dalam penyusunan APBD.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan bidang materi Bimtek DPRD dengan Tema “Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD”, yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat DPRD Penyusunan dan Pengelolaan
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Info Bimtek Penyusunan dan Pengelolaan Serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD
Sebelum menuju prosesnya, terlebih dahulu akan di jelaskan mengenai pedoman penyusunan anggaran. Pemendagri Nomor 26 Tahun 2006 menyebutkan bahwa pokok kebijakan harus berisikan sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah. Berpedoman pada prinsip dan kebijakan penyusunan di tahun anggaran bersangkutan, serta terdapat teknis penyusunan APBD.
Teknis Penyusunan APBD
Pertama adalah menyusun rencana kerja pemerintah daerah. Selanjutnya adalah menyusun rancangan kebijakan umum anggaran. Penetapan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di lakukan selanjutnya sebagai patokan batas maksimal anggaran yang di berikan kepada SKPD. PPAS di susun paling lambat pada minggu kedua Bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.
Setelah menetapkan PPAS, di lakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD sesuai yang tercantum PPAS.Proses penyusunan APBD yang terakhir adalah menyusun rancangan perda APBD dan penetapan APBD. Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 20, APBD sendiri merupakan kesatuan yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Selain tata cara penyusunan, terdapat pula teknik dalam menyusun APBD. Teknik-teknik tersebut antara lain dalam hal melibatkan rakyat, eksekutif, dan juga legislatif dalam penyusunannya. Namun rakyat hanya terlibat hingga tingkat musyawarah pembangunan kelurahan dan unit kerja pembangunan. Saat rapat koordinasi pembangunan dan pengesahan RAPBD rakyat tidak di libatkan.
Prinsip yang harus ada dalam penyusunan APBD antara lain berupa transparansi dan akuntabilitas, keadilan dan juga disiplin anggaran, efisiensi dan efektivitas, rasional dan terukur, sera pendekatan terhadap kinerja dokumen publik. Itulah proses dan juga teknik dalam penyusunan APBD. Ternyata selain dalam PP Nomor 58 Tahun 2005, penyusunan APBD juga tercantum dalam peraturan lain.
Penyusunan dan penetapan APBD tersebut tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2003. Penyusunan dan penetapan APBD ini tercantum dalam pasal 16 hingga 20. UU tersebut berisikan pasal-pasal berupa tujuan, fungsi, dan juga klasifikasi APBD, Ketentuan umum penyusunan APBD, Mekanisme Penyusunan APBD, serta penyusunan dan penetapan APBD.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang DPRD dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman. Bimtek DPRD