Bimtek Penyusunan RKPD tahun 2019

Bimtek Penyusunan RKPD tahun 2019. Sesuai Permendagri No. 22 Tahun 2018 Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri No. 22 Tahun 2018. Dan juga Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019. Sedangkan, Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri No. 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 di nyatakan (1) RKPD Tahun 2019 merupakan penjabaran dari RPJMD. (2) RKPD Tahun 2019 sebagaimana memuat : a) rancangan kerangka ekonomi daerah; b) prioritas pembangunan daerah; dan juga c. rencana kerja dan juga pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun. (3) RKPD berpedoman pada RKP Tahun 2019 dan juga program strategis nasional yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Bimtek Penyusunan RKPD tahun 2019

Info Bimtek Penyusunan RKPD tahun 2019

Sekilas Ulasan Mengenai Penyusunan RKPD tahun 2019

Pada Dasarnya Pasal 3 Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 di nyatakan (1). Kemudian, dalam hal RKP (Rencana Kerja Pemerintah) belum di tetapkan, penyusunan RKPD Tahun 2019 mengacu pada rancangan RKP Rencana Kerja Pemerintah. Selanjutnya, yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2019. (2) Arah kebijakan pembangunan nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019. Di nyatakan Tahapan dan juga tata cara penyusunan RKPD Tahun 2019 dan juga RKPD perubahan Tahun 2019 berpedoman pada peraturan menteri mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah.

Pasal 7 Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 di nyatakan. (1) Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2019 kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah di tetapkan. (2) Penyampaian RKPD kabupaten/kota Tahun 2019. Di gunakan sebagai bahan evaluasi penyusunan evaluasi penyusunan Rancangan KUA dan juga PPAS sebagai bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2019.

Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber tentang Pemerintahan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan materi.Penyusunan RKPD tahun 2019 sesuai Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 . jadi akan kami laksanakan pada :

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2019


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek silahkan pilih tempat dan juga waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Info Bimtek Penyusunan RKPD tahun 2019

    Pada Dasarnya Pasal 5 Permendagri Nomor 22 Tahun 2018. Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 di nyatakan (1) Dalam hal sampai dengan bulan Juni RKP (Rencana Kerja Pemerintah) belum di tetapkan. Kemudian Gubernur dapat menetapkan RKPD provinsi paling lambat pada Bulan Juni Tahun 2018. (2) Penetapan RKPD kabupaten/kota satu minggu setelah RKPD Provinsi di tetapkan dan juga paling lambat pada Bulan Juni Tahun 2018.

    Selain itu, Pasal 6 Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 di nyatakan (1). Pada Dasarnya Gubernur menyampaikan peraturan gubernur mengenai RKPD provinsi Tahun 2019 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah di tetapkan. (2) Selanjutnya Penyampaian RKPD provinsi Tahun 2019. Di gunakan sebagai bahan evaluasi penyusunan Rancangan KUA dan juga PPAS sebagai bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2019.

    INFO BIMTEK. Untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Pemerintahan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman. Bimtek Pemerintahan

    Click to rate this post!
    [Total: 0 Average: 0]

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.