Bimtek Peran Bamus, Balegda, dan Badan Kehormatan dalam Meningkatkan Kinerja DPRD. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan suatu badan legislatif yang dalam pelaksanaan kerjanya di bantu oleh alat kelengkapan daerah. Terdapat beberapa alat kelengkapan daerah.
Termasuk di dalamnya adalah Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi Daerah (Balegda), dan Badan Kehormatan, yang memiliki peran sendiri guna meningkatkan kinerja DPRD. Seharusnya kita mengetahui dengan detail posisi ketiga badan yang sangat penting peranannya dalam mencapai penyelenggaraan pembangunan masyarakat.
Info Bimtek Peran Bamus Balegda dan Badan Kehormatan
Peran Alat Kelengkapan Daerah
Badan Musyawarah (Bamus), di bentuk DPRD ketika awal masa jabatan. Jumlah anggota Bamus sendiri paling banyak adalah setengah dari anggota DPRD. Keanggotaan Bamus di bentuk setelah terpilih pimpinan DPRD, komisi, badan anggaran dan fraksi. Tugas Bamus untuk menetapkan agenda DPRD serta memberikan pendapatnya kepada pimpinan DPRD dalam menentukan kebijakan.
Bamus juga bertugas untuk meminta dan memberi kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD lain untuk memberi penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing. Tugas lain Bamus adalah sebagai penentu jadwal rapat, memberi saran untuk kelancaran kegiatan, memberi rekomendasi pembentukan panitia, bisa juga melaksanakan tugas lain yang telah di berikan dalam rapat paripurna.
Badan Legislasi Daerah (Balegda) di bentuk saat rapat paripurna DPRD dan saat permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang. Anggota Balegda sendiri di usulan oleh setiap fraksi. Tugasnya antara lain untuk menyusun rancangan program memuat rancangan peraturan daerah serta alasan. Koordinasi penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah.
Balegda juga bertugas merancang peraturan daerah berdasarkan program prioritas. Melakukan pemantapan konsep rancangan peraturan daerah. Bertugas pula memberi pertimbangan untuk rancangan peraturan daerah. Balegda juga mengevaluasi pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah, juga memberi masukkan pada pimpinan DPRD dan membuat laporan kinerja.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang materi Bimtek DPRD dengan Tema “Peran Bamus, Balegda, dan Badan Kehormatan dalam Meningkatkan Kinerja DPRD”, yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat DPRD
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Peran Bamus Balegda dan Badan Kehormatan
Selanjutnya adalah Badan Kehormatan yang beranggotakan tiga atau lima orang. Terdiri dari ketua dan satu wakil, serta anggota yang di usulkan oleh fraksi. Tugas Badan Kehormatan antara lain memantau serta mengevaluasi moral, tata tertib DPRD. Meneliti dugaan pelanggaran anggota DPRD. Melakukan penyelidikan atas pengaduan, kemudian melaporkan keputusan berdasarkan hasilnya.
Sedangkan kewenangan Badan Kehormatan meliputi memanggil anggota DPRD yang di duga melakukan pelanggaran. Kemudian di perbolehkan meminta keterangan pengadu, saksi, maupun pihak lain yang bersangkutan. Serta berwenang memberi sangsi kepada anggota DPRD yang memang terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik maupun peraturan tata tertib DPRD.
Banyak tantangan yang di hadapi anggota DPRD, termasuk anggota Bamus, Balegda, dan Badan Kehormatan. Misalnya adanya tuduhan korupsi serta penyalahgunaan sumber daya. Selain itu anggota DPRD juga di anggap kurang efektif. Guna menghadapi tantangan, peran Bamus, Balegda, dan Badan Kehormatan dalam meningkatkan Kinerja DPRD dapat di lakukan dengan reformasi.
Reformasi ini harus di dasari keinginan yang kuat untuk memiliki pikiran reformis bahwa mendengarkan aspirasi masyarakat tidak hanya saat kampanye, tapi perlu juga pada praktik sehari-hari. Anggota DPRD juga harus tanggap dan memiliki inovasi dalam menghadapi ketidakpercayaan masyarakat pada politisi. Perlu pula meningkatkan transparasi dengan melibatkan partisipasi rakyat.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang DPRD dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek DPRD
Info Diklat Peran Bamus Balegda dan Badan Kehormatan