Bimtek Perancangan Peraturan Perundang Undangan

Bimtek Perancangan Peraturan Perundang Undangan (Legal Drafting) yaitu proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang di mulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahaan, pengundangan lalu penyebarluasan. Selanjutnya peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki peraturan perundang-undangan.

Bimtek Perancangan Peraturan Perundang Undangan

Info Bimtek Pemerintahan Perancangan Peraturan Perundang Undangan

Sekilas Ulasan Mengenai Materi Perancangan Peraturan Perundang Undangan

Berdasarkan Undang – Undang No. 12 Tahun 2011, perundangan-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk/di tetapkan oleh lembaga negara / pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus di lakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Di Sisi lain Seperti: kejelasan tujuan, kelembagaan/pejabat pembentuk yang tepat. Dan juga Kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.

Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber tentang Pemerintahan. Maka, dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan materi Bimtek Perancangan Peraturan Perundang Undangan Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011″, yang akan kami laksanakan pada :

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Perancangan Peraturan Perundang Undangan


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek silahkan pilih tempat dan juga waktunya. Bahkan jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Bimtek Perancangan Peraturan Perundang Undangan

    Bahwasannya setiap undang-undang baik itu yang sudah di sahkan maupun yang masih dalam bentuk Rancangan Undang – Undang memiliki bagian-bagian yang tersusun atas suatu sistem kerangka yang rapi, yaitu sebagai berikut :

    • Pertama, Judul
    • Kemudian, Pembukaan
    • Selanjutnya, Batang tubuh
    • Dan juga penutup

    Demikian untuk merancang peraturan perundang-undangan bukan hal yang mudah. Kita harus memperhatikan banyak aspek di dalam penyusunan rancangan perundang – undangn tersebut agar nantinya tidak merugikan masyarakat. Pasti kita berharap perancangan peraturan perundang-undangan dapat bermanfaat bagi kehidupan masyarakt dan juga mencermikan keadilan yang sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri.

    Setiap aparat pemerintahan daerah haruslah bisa memberi manfaat bagi daerah ataupun masyarakat di dalamnya dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu aparatur negara haruslah terus berkembang dan juga mengikuti setiap perubahan peraturan sehingga bisa bekerja dengan maksimal.

    INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Pemerintahan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Pemerintahan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.