Bimtek Perancangan Peraturan Perundang Undangan (Legal Drafting) yaitu proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang di mulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahaan, pengundangan lalu penyebarluasan. Selanjutnya peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki peraturan perundang-undangan.
Info Bimtek Pemerintahan Perancangan Peraturan Perundang Undangan
Sekilas Ulasan Mengenai Materi Perancangan Peraturan Perundang Undangan
Berdasarkan Undang – Undang No. 12 Tahun 2011, perundangan-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk/di tetapkan oleh lembaga negara / pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus di lakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Di Sisi lain Seperti: kejelasan tujuan, kelembagaan/pejabat pembentuk yang tepat. Dan juga Kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber tentang Pemerintahan. Maka, dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan materi “Bimtek Perancangan Peraturan Perundang Undangan Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011″, yang akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Perancangan Peraturan Perundang Undangan
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Perancangan Peraturan Perundang Undangan
Bahwasannya setiap undang-undang baik itu yang sudah di sahkan maupun yang masih dalam bentuk Rancangan Undang – Undang memiliki bagian-bagian yang tersusun atas suatu sistem kerangka yang rapi, yaitu sebagai berikut :
- Pertama, Judul
- Kemudian, Pembukaan
- Selanjutnya, Batang tubuh
- Dan juga penutup
Demikian untuk merancang peraturan perundang-undangan bukan hal yang mudah. Kita harus memperhatikan banyak aspek di dalam penyusunan rancangan perundang – undangn tersebut agar nantinya tidak merugikan masyarakat. Pasti kita berharap perancangan peraturan perundang-undangan dapat bermanfaat bagi kehidupan masyarakt dan juga mencermikan keadilan yang sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri.
Setiap aparat pemerintahan daerah haruslah bisa memberi manfaat bagi daerah ataupun masyarakat di dalamnya dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu aparatur negara haruslah terus berkembang dan juga mengikuti setiap perubahan peraturan sehingga bisa bekerja dengan maksimal.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Pemerintahan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Pemerintahan