Bimtek Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP

Bimtek Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP – Dalam pasal 2 ayat 2 PP tersebut menyebutkan, Pembentukan Satpol PP di tetapkan dengan Perda provinsi dan juga Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.secara tegas PP tersebut menyebutkan, Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. Kemudian Satpol PP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Bimtek Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP

Info Bimtek Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Mei 2018 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP sebagai pedoman untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat (7) dan juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Presiden tersebut di terbitkan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan juga Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan juga ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, di setiap provinsi dan juga kabupaten kota di bentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang di sebut Satpol PP.

Pegawai negeri sipil Satpol PP wajib :
  • Pertama, Menjunjung tinggi hak asasi manusia
  • Menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik serta nilai agama dan juga etika
  • Bertindak objektif dan juga tidak diskriminatif
  • Terakhir, Melakukan pembinaan teknis operasional,” bunyi Pasal 21 PP ini.

Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Satpol PP. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / bimtek dengan tema “Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP“, Jadi Pelatihan akan kami laksanakan pada:

Informasi Jadwal Bimtek Nasional


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek silahkan pilih tempat dan juga waktunya. Bahkan jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap:

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Info Bimtek Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP

    Mengenai Pasal 257 ayat 7

    Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 3 Mei 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.Pembentukan Satpol PP di tetapkan dengan Perda Provinsi dan juga Perda Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam melaksanakan tugas dan juga fungsinya, menurut PP ini bahwa Satpol PP berwenang :
    • Pertama Melakukan tindakan penertiban nonyudisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
    • Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan juga ketenteraman masyarakat
    • Melakukan tindakan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang di duga melakukan pelanggaran atas Perda dan juga Perkada
    • Terakhir Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

    INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang SATPOL PP dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek SATPOL PP. Bimtek Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.