Bimtek Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP – Dalam pasal 2 ayat 2 PP tersebut menyebutkan, Pembentukan Satpol PP di tetapkan dengan Perda provinsi dan juga Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.secara tegas PP tersebut menyebutkan, Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. Kemudian Satpol PP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
Info Bimtek Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Mei 2018 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP sebagai pedoman untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat (7) dan juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Presiden tersebut di terbitkan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan juga Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan juga ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, di setiap provinsi dan juga kabupaten kota di bentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang di sebut Satpol PP.
Pegawai negeri sipil Satpol PP wajib :
- Pertama, Menjunjung tinggi hak asasi manusia
- Menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik serta nilai agama dan juga etika
- Bertindak objektif dan juga tidak diskriminatif
- Terakhir, Melakukan pembinaan teknis operasional,” bunyi Pasal 21 PP ini.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Satpol PP. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / bimtek dengan tema “Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP“, Jadi Pelatihan akan kami laksanakan pada:
Informasi Jadwal Bimtek Nasional
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Info Bimtek Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP
Mengenai Pasal 257 ayat 7
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 3 Mei 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.Pembentukan Satpol PP di tetapkan dengan Perda Provinsi dan juga Perda Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan juga fungsinya, menurut PP ini bahwa Satpol PP berwenang :
- Pertama Melakukan tindakan penertiban nonyudisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
- Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan juga ketenteraman masyarakat
- Melakukan tindakan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang di duga melakukan pelanggaran atas Perda dan juga Perkada
- Terakhir Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang SATPOL PP dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek SATPOL PP. Bimtek Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP