Bimtek Percepatan Persiapan Pelaksanaan Undang Undang Desa

Bimtek Percepatan Persiapan Pelaksanaan Undang Undang Desa. Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah di gulirkan di tahun sebelumnya. Undang-undang Desa (UU Desa) ini lahir sebagai respons nyata dari pemerintah terhadap realita kesenjangan pembangunan yang terjadi selama ini antara daerah perkotaan & pedesaan. Hal yang tidak kita jumpai pada negara-negara maju karna mereka telah mampu membuat tingkat kenyamanan hidup di pedesaan sama dengan di perkotaan.

Bimtek Percepatan Persiapan Pelaksanaan Undang Undang Desa

Info Bimtek Percepatan Persiapan Pelaksanaan Undang Undang Desa

Ulasan Materi Percepatan Persiapan Pelaksanaan Undang Undang Desa

Pemerintah Indonesia sangat sadar dengan begitu luasnya negara ini. Sehingga pola pembangunan nadional top down tidak dapat di terapkan untuk semua wilayah yang beranekaragam latar belakang dan masalahnya. Pemerintah menginginkan adanya realisasi pambangunan yang bersifat bottom up yaitu pelaksanaan pembangunan yang di inisiasi oleh masyarakat setempat. Sesuai dengan kebutuhan riil mereka serta di laksanakan dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi.

Pemerintah Indonesia sangat sadar dengan begitu luasnyanegara ini. Sehingga pola pembangunan nadional top down tidak dapat di terapkan untuk semua wilayah yang beranekaragam latar belakang dan masalahnya. Pemerintah menginginkan adanya realisasi pambangunan yang bersifat bottom up yaitu pelaksanaan pembangunan yang di inisiasi oleh masyarakat setempat. Sesuai dengan kebutuhan riil mereka serta di laksanakan dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi.

Pada Dasarnya, Semoga implementasi UU Desa akan menjawab kebutuhan tersebut. Menurut UU Desa Pasal 79, pemerintah desa harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan jabaran RPJMDes tahunan.

Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber tentang Pemerintahan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan materi Percepatan Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Desa. yang akan kami laksanakan pada:

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Pemerintahan


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Info Bimtek Percepatan Persiapan Pelaksanaan Undang Undang Desa

    • Pertama Pengembangan fungsi BUMD dan Koperasi, dalam hal ini di lakukan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi yang memfasilitasi BUMD, penyusunan konsep BUMD, kemitraan dengan Koperasi, pengaturan penyertaan modal di BUMD dan sebagainya. Mengatur agar peran BUMD dan Koperasi bisa saling menguntungkan anggotanya dengan prinsip gotong royong, misalnya penjual menjual barangnya dengan harga murah tapi tidak merugikan, sedangkan pembeli membeli barang yang di jual dengan murah juga.
    • Selanjutnya Menyiapkan pedoman Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan, Anggaran Kementrian/Lembaga dan APBD. Di lakukan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam hal ini, di fokuskan untuk menentukan prioritas antara 3 sampai 5 jenis yang merupakan kebutuhan paling prioritas di Desa, sedangkan di luar prioritas bisa di laksanakan kemudian.
    • Pembinaan, Pemantauan, Pengawasan dan Penguatan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 dengan cara mengadakan Sosialisasi, Bimbingan Teknis atau Pelatihan untuk memudahkan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, serta mengevaluasi apakah pelaksanaan tersebut masih mengalami kendala dan menyelesaikan jika ada kendala yang terjadi.

    Bimtek Percepatan Persiapan Pelaksanaan Undang Undang Desa

    Salinan Keputusan Bersama (SKB) Antara 4 Kementrian

    SKB di buat dan di tandatangai oleh 4 Kementrian seperti di sebutkan di atas, serta pelaksanaan dan pengawasannya juga di lakukan oleh 4 Kementrian tersebut. Ruang lingkup yang tertuang dalam Salinan Keputusan Bersama tentang Percepatan Persiapan Undang-undang (UU) Desa tersebut adalah :

    • Pembangunan desa dan juga kawasan perdesaan. Dalam hal ini di lakukan koordinasi antara Kepala Bappenas dengan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Juga kerjasama antara Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama Kementrian Dalam Negeri untuk mengatur dan mengevaluasi Pelayanan kebutuhan dasar yang memenuhi standard.
    • Lalu Kemudian Pengalokasian, Penyaluran, dan pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya Di lakukan oleh Menteri Keuangan yang menetapkan APBN 10% untuk Dana Desa, di luar Dana Transfer ke Daerah. Bekerjasama dengan Kepala Bappenas. Dan juga  Dalam hal pengalokasian ADD tersebut, di kelola dengan mengedepankan keadilan yang merata. seterunya Mengurangi kesenjangan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan transportasi dengan desa sangat tertinggal dan desa tertinggal,
    • Ketiga Pendampingan Desa yang di lakukan oleh Gubernur, Bupat/Walikota, Camat dan Lurah (Pemerintahan di atas Desa). Kemudian Yang di atur oleh Menteri Dalam Negeri bersama Kementrian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi.
    • Terakhir Penataan Desa di lakukan oleh Menteri Dalam Negeri untuk penegasan batas desa, penyelesaian status desa yang berada dalam hutan produksi dan hutan lindung, serta mengatur tentang pembentukan desa adat.

    INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Pemerintahan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Pemerintahan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.