Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa Menyusun RPJMDes/APBDes Untuk kepala desa yang baru memenangi pertarunganm dan juga terpilih menjadi kepala desa, berartu harus menuju tantangan baru. Yaitu sebelum menginjak 3 bulan terpilih, Kepala Desa harus sudah mempu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes. Maka hal ini termasuk dalam Pasal 79 UU Nomor 6 tentang Desa Tahun 2004.
Info Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa Menyusun RPJMDes Dan APBDes
Sekilas Ulasan Mengenai Perencanaan Pembangunan Desa Menyusun RPJMDes/APBDes
Bahkan, Telah kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 15 januari 2014. Pemerintah telah menetapkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ,dan selanjutnya di keluarkan lagi 2 Peraturan pemerintah yaitu PP NO. 43 dan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang desa dan 4 permendagri yaitu permendagri Nomor 111 112 113 114 Tahun 2014 sebagai turunan pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa.
RPJMSDes merupakan rencana pembangunan dengan jangka waktu 6 tahun, sesuai dengan rentang kekuasaan kepala desa untuk sekali masa jabatan. Apa saa yang akan tercapai adalah bagaimana mencapat dan juga beberapa hal harus di jelaskan dalam RPJMDes.
Jangan salah, selain RPJMDes pemerintah desa harus menyusun juga Rencana Kerja Pembangunan Desa yang masa berlakunya satu tahun. Selanjutnya RKP ini tentu harusnya sesuai dengan yang ada pada RPJMDes. Hingga nanti september tahun berjalan RKP Desa akan di susun dari bulan Juli di tetapkannya.
RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan di kerjakannya selama memimpin desanya. Lalu Kemudian Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal di lakukan pemerintah desa. Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes?
Langkah yang harus di penuhi dalam menyusun RPJMDes yakni:.
- Kajian Kondisi Desa antara lain harus melakukan penyelarasan data desa, penggalian aspirasi melalui
- musyawarah di tingkat dusun dan menyusun pelaporan atas proses pembacaan kondisi ini.
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa.
- Laporan hasil kajian kondisi desa
- Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa
- Penyusunan RPJMDesa
- Penyempurnaan dan penetapan rancangan RPJMDes.
Tahapan Menyusun Perencanaan Pembangunan Desa Seperti Berikut ini:
- Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui Musyawarah desa
- Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
- Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program /kegiatan masuk ke desa
- Pencermatan ulang dokumen RPJMDes
- Penyusunan Rancangan RKP Desa
- Penyusunan RKP desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
- Penetapan RKP Desa
- Perubahan RKP Desa
- Pengajuan daftar usulan RKP Desa
Dalam rangka membekali dan meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Perangkat Desa tentang Camat Lurah Kades. Dengan Ini Kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan materi “Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes Dan APBDes)” Jadi Pelatihan akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Camat Lurah Kades
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Info Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa Menyusun RPJMDes Dan APBDes
Adapun mekanisme perencanaannya menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 adalah:
- Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa. Kemudian Sekretaris Desa menyampaikan kepada Kepala Desa;
- Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa di sampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk pembahasan lebih lanjut;
- Selin itu, Rancangan tersebut kemudian di sepakati bersama, dan kesepakatan tersebut paling lambat bulan Oktober tahun berjalan;
- Bahkan, Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah di sepakati bersama, kemudian di sampaikan oleh Kepala Desa kepada Walikota/Bupati melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 hari sejak di sepakati untuk di evaluasi;
- Walikota/Bupati dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain;
- Terakhir, Walikota/Bupati menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 hari kerja sejak di terimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Jika dalam waktu 20 hari kerja
Perencanaan Pembangunan Desa Menyusun RPJMDes
- Walikota/Bupati tidak memberikan hasil evaluasi maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya;
- Jika kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak di terimanya hasil evaluasi;
- Apabila Walikota/Bupati menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak di terimanya hasil evaluasi;
- Apabila hasil evaluasi tidak di tindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Walikota/Bupati membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Walikota/Bupati;
- Pembatalan Peraturan Desa, sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Selanjutnya Dalam hal pembatalan, Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa;
- Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling lama 7 hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa di maksud;
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Camat Lurah Kades dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Camat Lurah Kades