Bimtek Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Mengenai Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pengelolaan kinerja Pegawai di tujukan bagi PNS dan juga PPPK. Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan juga sasaran organisasi melalui:
- Pertama, kualitas dan juga kapasitas Pegawai
- Kedua penguatan peran Pimpinan
- Terakhir, Penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, Antar Pegawai, dan juga antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya.
Bimtek Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Mengenai Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pengelolaan kinerja Pegawai berorientasi pada: pengembangan kinerja Pegawai; pemenuhan Ekspektasi Pimpinan; dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan juga Pegawai; pencapaian kinerja organisasi; dan juga hasil kerja dan juga perilaku kerja Pegawai.
Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai. kami Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema: ”Bimtek Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Mengenai Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara“ yang akan di laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022
Bicara tentang Jadwal Bimtek dan Diklat, Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan bimtek/diklat. Silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi, silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Juli 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 04 - 05 Juli 2023 | ||
Rabu - Kamis 11 - 12 Juli 2023 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 Juli 2023 |
||
Selasa - Rabu 25 - 26 Juli 2023 |
Agustus 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 | ||
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
September 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 08-09 September 2023 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
||
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
||
Senin - Selasa 25 - 26 September 2023 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 September 2023 |
Oktober 2023
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
||
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
November 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 November 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 November 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Desember 2023
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 Desember 2023 |
||
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Mengenai Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas: a) perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan juga klarifikasi Ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai; c) penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
INFO BIMTEK. Jika anda ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kepegawaian dengan materi lainnya, sebaiknya langsung melihat pada sub laman Bimtek Kepegawaian