Bimtek Perpajakan — Tentunya beberapa dari Anda sudah mengerti apa definisi dari pajak dan apa pentingnya pajak tersebut. Pajak merupakan sebuah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh badan ataupun pribadi yang mana disini sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang.
Pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk keperluan negara dan pengelolaannya sebesar-besarnya digunakan bagi kemakmuran rakyat. Dari pengertian di atas, maka disini dapat disimpulkan bahwasanya pajak adalah kontribusi yang harus dan wajib dilaksanakan wajib pajak. Lalu kira-kira siapa sajakah wajib pajak?
Wajib pajak merupakan badan ataupun orang pribadi, pemotong pajak, meliputi pembayar pajak dan juga pemungut pajak yang memiliki kewajiban dan hak perpajakan sesuai dengan ketentuan perundangan tentang perpajakan. Mengingat betapa pentingnya perpajakan tersebut, maka bimbingan teknis mengenai pajak juga dirasa perlu untuk dilakukan.
Info Bimtek Perpajakan
Apa Saja Materi Bimtek Perpajakan?
Pajak itu sendiri memiliki beberapa fungsi, antara lain yaitu:
- Fungsi mengatur: pajak merupakan alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan sosial.
- Fungsi anggaran: pajak merupakan sumber dana untuk pemerintah dalam membiayai pengeluaran.
- Stabilitas: pajak adalah alat penerimaan negara yang bisa dipakai untuk menjalankan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
- Redistribusi pendapatan penerimaan negara dari pajak dipakai untuk membiayai pengeluaran umum serta pembangunan nasional. Sehingga nantinya bisa membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan warga negara.
Tentang Pajak
Pajak adalah sumber utama penerimaan suatu negara. Tanpa adanya pajak tersebut, maka sebagian besar aktivitas negara akan sulit untuk di langsungkan. Pemakaian uang pajak tersebut meliputi antara lain yaitu belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai macam proyek pembangunan. Pembangunan secara umum, seperti contohnya jembatan, jalan, sekolah, rumah sakit, kantor polisi, nantinya akan di biayai dengan memakai uang yang bersumber dari pajak tersebut.
Uang pajak yang di pakai dalam pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman untuk seluruh masyarakat. Tiap warga negara sejak ia di lahirkan hingga meninggal dunia menikmati pelayanan dan fasilitas yang di berikan oleh pemerintah yang semuanya di biayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Pajak di pakai untuk mensubsidi barang-barang yang begitu di perlukan masyarakat dan juga membayar hutang negara ke luar negeri. Selain itu, pajak berguna pula untuk membantu UMKM, baik itu dalam hal modal ataupun pembinaan.
Oleh sebab itulah dapat kami katakan bahwa peranan penerimaan pajak untuk suatu negara merupakan sesuatu yang sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan serta pembiayaan untuk sebuah pembangunan.
Selain memiliki fungsi penerimaan seperti yang telah di ulas di atas, pajak juga memiliki fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi untuk masyarakat yang kemampuan ekonominya lebih rendah.
Mengingat betapa pentingnya pajak ini, maka wajar jika pengetahuan mengenai perpajakan sangatlah perlu terutama untuk aparatur negara. Dalam Bimtek perpajakan tersebut nantinya akan kami berikan materi seputar pengelolaan pajak, kewajiban pajak, penyuluhan pajak, penilaian objek pajak, pendataan objek pajak, jurusita, pelaporan pajak, pengelolaan pajak untuk belanja yang bersumber dari APBD dan lain sebagainya.
Materi Bimtek / Diklat Perpajakan Daerah
- Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan e-SPT Bagi Instansi Pemerintah
- Jurusita Pajak Daerah
- Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB – P2)
- Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah
- Bimtek Penyuluhan Pajak Daerah
- Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah serta Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB )
- Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah BUMN dan BUMD
- Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009
- Pengelolaan Potensi Pajak & Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Materi yang ada di atas masih akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah ataupun pusat, dan akan di lakukannya perubahan jika ada revisi undang-undang atau peraturan pemerintah.
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Perpajakan
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Info Bimtek Perpajakan
Berikut ini adalah beberapa materi yang nantinya akan anda pelajari di dalam bimbingan teknis perpajakan yang perlu untuk Anda ketahui.
- Pendataan Objek dan Subjek PBB P2.
- Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah.
- Selanjutnya yakni pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Keumasan & protokol.
- Serta juga bimtek Pengelolaan Potensi Pajak & Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Tata Cara Pengisian serta Pelaporan Pengisian e-SPT untuk Instansi Pemerintah.
- Penyuluhan Pajak Daerah.
- Penilaian Objek PBB P2.
- Bimbingan teknis Pengelolaan Pajak Bagi Belanja Yang Bersumber dari APBD.
- Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD.
- Jurusita Pajak Daerah.
- Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009.
Itulah ulasan singkat mengenai pengertian pajak serta apa saja peranan pajak tersebut untuk negara. Di atas juga telah di singgung mengenai materi yang nantinya akan di ajarkan di dalam bimbingan teknis perpajakan. Bimtek perpajakan tersebut memiliki manfaat yaitu untuk melatih para peserta agar semakin mengetahui segala hal terkait tentang perpajakan.
Untuk info jadwal dan materi Bimtek Perpajakan silahkan langsung hubungi kami melalui nomor yang tertera di atas. Atau untuk meminta perubahan materi ataupun jadwal dan tempat silahkan diskusikan dengan team kami.