Bimtek PP No 12 Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Atas pertimbangan tersebut, pada 12 April 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018. Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, Kota.
Info Bimtek PP No 12 Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Sekilas Ulasan Materi PP No 12 Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Fungsi Pembentukan Perda Menurut PP ini, program pembentukan Perda (Peraturan Daerah) di tetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah. Bisanya membutuhkan jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda. Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah, yang telah lengkap dengan penjelasan atau keterangan dan juga /atau naskah akademik. “Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat di klaim oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Semua anggota tersebut harus mendapat koordinasi oleh Bapemperda,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PP ini.
Rancangan Perda yang telah mendapat persetujuan oleh pari purna DPRD di sampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah. Selanjutnya, Rancangan Perda yang berasal dari DPRD/Kepala Daerah. Menurut PP ini, di bahas oleh DPRD dan juga Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama. “Pembahasan rancangan Perda ini dapat kita terapkan melalui pembicaraan tingkat I dan juga pembicaraan tingkat II,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP ini.
Bimtek PP No 12 Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Tercatat dalam PP ini, dalam hal persetujuan tidak dapat di capai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan di ambil berdasarkan suara terbanyak. Sementara dalam hal rancangan Perda tersebut tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan juga Kepala Daerah. Menurut PP ini, rancangan Perda tersebut tidak dapat kita ajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu.
PP ini juga menegaskan, rancangan Perda dapat di tarik kembali sebelum di bahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah. Sedangkan rancangan Perda yang sedang di bahas hanya dapat di tarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan juga Kepala Daerah. Kemudian Rancangan Perda yang di tarik kembali tidak dapat di ajukan lagi pada masa sidang yang sama,” bunyi Pasal 10 ayat (6) PP ini.
Dengan ini sehubungan adanya peraturan pemerintah no 12 tahun 2018, kami mengadakan Pelatihan Seminar/Bimtek dengan materi “Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Dan Kota”. Yang akan kita laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek PP No 12 Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Fungsi Pembentukan Perda
Untuk membentuk perda maka terciptalah kesepakatan antara kepala daerah dan juga DPRD dalam jangka setahun, berdasarkan prioritas dalam membentuk rancangan peraturan daerah.
Di sisi lain, semua peraturan ini bisa dari kepala daerah ataupun DPRD yang kemudian di kalkulasi dengan penjelasan ataupun keterangan dan juga naskah akademik.
Setiap rancangan yang sudah mendapat persetujuan oleh paripurna DPRD akan segara di umumkan melalui surat dari pimpinan DPRD atau kepada daerah. Kemudian akan di bahas lagi oleh semua pihak terkait untuk menghasilkan persetujuan bersama.
Dalam PP ini menjelaskan bahwa rancangan perda bisa di tarik kembali sebelum di lakukan pembahasan bersama oleh kepala daerah dan dprd. Kemudian rencana yang telah di bahas tidak dapat di tarik kembali kecuali ada persetujuan bersama dari kedua belah pihak.
Selengkapnya mengenai Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan juga Kota bisa menghubungi kontak yang tersedia di situs ini.
Fungsi Anggaran Bimtek PP No 12 Tahun 2018
Fungsi anggaran sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 bisa terwujud dengan membahas dan juga melakukan persetujuan bersama atas rancangan perda APBD oleh Kepala Daerah.
Pembahasan rancangan perda tentang APBD ini hanya bisa terjadi melalui Kepala Daerah dan juga DPRD setelah pemerintah menyampaikan rancangan peraturan daerah dan juga penjelasan serta semua dokumen sesuai dengan aturan dan juga undang-undang yang berlaku.
Silahkan kontak kami untuk mengikuti bimtek ini. Kami akan membahas Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Provinsi, Kabupaten dan juga Kota dari Pusdiklat Pemendagri.
Fungsi Pengawasan
Menurut Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 bahwa pengawasan anggota DPRD meliputi:
- Pertama, Melaksanakan peraturan daerah dan juga peraturan kepala daerah.
- Selanjutnya, Melaksanakan semua aturan undang-undang mengenai penyelenggaraan pemda.
- Terakhir, Melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.
Pengawasan DPRD meliputi:
- Pertama, Rapat kerja komisi dengan pemda.
- Kemudian, Melaksanakan kunjungan kerja.
- Selanjutnya, Rapat dengar pendapat umum.
- Terakhir, Menerima pengaduan masyarakat.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang DPRD dengan materi lainnya dapat dilihat pada sub laman. Bimtek DPRD