Bimtek Reviu Barang Milik Daerah. – Pada dasarnya Perencanaan kebutuhan BMD akan berlangsung setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) SKPD di tetapkan. Maka Perencanaan kebutuhan BMD merupakan salah satu dasar bagi SKPD. Dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan juga angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Info Bimtek Reviu Barang Milik Daerah
Sekilas Ulasan Mengenai Materi Reviu Barang Milik Daerah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kemudian, serta terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan ini banyak mengalami perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007, sehingga perlu untuk Anda ketahui perubahannya oleh Pemerintah Daerah dan juga masing-masing SKPD, Perencanaan kebutuhan barang milik daerah (BMD) di susun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan juga fungsi SKPD serta ketersediaan yang ada. Selanjutnya, Ketersediaan BMD merupakan BMD yang ada pada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang. Perencanaan kebutuhan BMD harus dapat mencerminkan kebutuhan riil BMD pada SKPD sehingga dapat menjadi bahan dasar dalam penyusunan RKBMD.
Selain itu, perencanaan kebutuhan BMD di laksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) SKPD di tetapkan. Juga, perencanaan kebutuhan BMD merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Pada Dasarnya, Perencanaan kebutuhan BMD mengacu pada Rencana Kerja SKPD. Kemudian Perencanaan kebutuhan BMD, kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada: a. Standar barang. Standar barang adalah spesifikasi barang yang di pilih dan juga di patenkan sebagai acuan penghitungan pengadaan BMD dalam perencanaan kebutuhan. Penetapan standar kebutuhan mempedomani peraturan perundang-undangan; b. Standar kebutuhan.
Melalui Peraturan ini Pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/BMD. Dan juga, serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/BMD. Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai sistem informasi manajemen aset. Dengan ini kami akan melaksanakan Pelatihan Seminar / Bimtek dengan tema : “Pelatihan Reviu Barang Milik Daerah”, jadi pelatihan di laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Barang Dan Diklat Reviu Barang Milik Daerah
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Info Bimtek Reviu Barang Milik Daerah
Adapun maksud dari fungsi pengelolaan Aset Daerah / Kekayaan Daerah itu sendiri dalam hal ini Pemda perlu mempersiapkan instrumen agar dapat melaksanakan manajemen aset daerah secara profesional juga transparan. Akuntabel mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan juga pemanfaatan serta pengawasannya serta pelaksanaan manajemen aset daerah supaya berlangsung secara efektif dan efesien .
Barang Milik Negara (BMN) / Dan juga Barang Milik Daerah (BMD) adalah segala yang berkenaan dengan barang. Di beli ataupun di dapat atas beban Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami berharap agar semua bendahara Pemerintah Daerah, Bendahara DPRD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) juga PPTK, Bendahara (bendahara penerima/pengeluaran) dan Pembantu Bendahara SKPD, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD, Bagian Keuangan dan Anggaran dapat mengikuti kegiatan ini.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang dan Aset dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Barang dan Aset