Bimtek Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset. Penghapusan aset adalah menghilangkan akun aset dalam laporan daftar barang dalam suatu instansi. Seperti kita ketahui, daftar aset bisa di lihat dalam Neraca Organisasi di bagian Aktiva Lancar. Seperti Persediaan Barang, dan juga terdapat dalam Aktiva Tetap seperti tanah, mobil dinas, rumah dinas, peralatan teknik, peralatan elektronik dan sebagainya.
Info Bimtek Sistem Tata Cara Penghapusan Aset
Sekilas Ulasan Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset
Pada instansi pemerintahan, penghapusan aset akan menimbulkan konsekwensi bagi beberapa pihak terkait, pengelola barang dan pengguna aset akan terbebas dari aktivitas dalam mengelola aset tersebut maupun manfaat dari aset tersebut sehingga membutuhkan alur dan prosedur yang di tetapkan dalam Undang-undang. Melakukan penghapusan aset dalam instansi pemerintahan tidak mudah dan bahkan cenderung melewati prosedur yang cukup rumit untuk mendapatkan persetujuan.
Sistem dan Tata cara penghapusan aset negara/daerah di atur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang di atur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 PMK.06 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara.
Peraturan Menteri Keuangan itu telah melalui tahap pembaruan lagi dengan PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemusnahan dan juga Penghapusan Barang Milik Negara.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Barang dan Aset dengan tema “Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset” yang akan kami laksanakan pada:
Informasi Jadwal Bimtek Dan Diklat Barang Dan Aset Sistem Tata Cara Penghapusan Aset
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Sistem Tata Cara Penghapusan Aset
Menyerahkan aset kepada pengguna baru, penyerahan aset dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang. Pengalihan Status aset dan juga Pemindahtanganan status aset ke pihak lain, tahapan penghapusan aset di lakukan dengan cara :
- Aset di serahkan kepada pengguna baru dengan di sertai tanda terima atau Berita Acara Serah Terima (BAST). Jika di lakukan penjualan aset maka di sertai juga dengan faktur penjualan dan nilai dari aset pada saat di jual.
- Dengan adanya serah terima barang itu, maka segala hak dan kewajiban terhadap aset bukan lagi milik pengguna lama. Maka 2 bulan sejak serah terima itu di ajukan Penghapusan Aset dari Daftar Aset Negara.
- Menerbitkan Penghapusan Aset di instansi bersangkutan setelah di setujui dan di periksa, seperti nilai yang di hapuskan, jenis aset yang di hapuskan dan Juga alasan penghapusan. Untuk memastikan bahwa aset itu di hapuskan bukan karena ingin menghilangkan jejak negatif atau semacamnya.
- Pengelola Aset menghapus akun aset dari daftar aset negara sehingga dalam periode pembukuan berikutnya, nama aset tersebut sudah tidak muncul lagi.
Penghapusan aset atas keputusan pengadilan, misalnya dalam kasus sengketa, maka tata cara penghapusannya di lakukan sebagai berikut:
- Pertama, Meneliti aset dan dokumen tentang aset seperti faktur dan daftar penyusutannya.
- Selanjutnya Meneliti isi dari keputusan pengadilan yang mengakhiri masa penggunaan dan pengelolaan terhadap aset.
- kemudian Meneliti kondisi fisik dari aset yang akan di hapus.
- Paling lama 2 bulan sejak penelitian di lakukan, maka di lakukan penghapusan aset dari daftar aset.
Pemusnahan secara fisik dari aset, karena fungsi dari aset itu sudah tidak ada atau sudah rusak. Kemudian Setelah di buat berita acara pemusnahan fisik, lalu 2 bulan paling lama sejak pemusnahan di lakukan penghapusan terhadap aset.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang dan Aset dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Barang dan Aset