Bimtek Sistem Manajemen Kinerja PNS dan juga Penilaian Kinerja PNS Sesuai PP No. 30 Tahun 2019. Yang di maksud Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawaian Negeri Sipil) adalah suatu proses sistematis / suatu proses yang teratur menurut sistem yang terdiri dari pemantauan, perencanaan kinerja, pembinaan dan juga pelaksanaan kinerja serta sistem informasi kinerja dan juga sistem penilaian kinerja.
Info Bimtek Sistem Manajemen Kinerja PNS dan Penilaian Kinerja PNS Sesuai PP No. 30 Tahun 2019
Sekilas Ulasan Isi Materi Sistem Manajemen Kinerja PNS dan juga Penilaian Kinerja PNS Sesuai PP No. 30 Tahun 2019
Bertujuan menjamin objekvitas pembinaan PNS sesuai dengan sistem prestasi dan juga sistem karir. Bahkan, untuk Penilaian kinerja PNS hal ini di lakukan dengan di dasari prinsip antara lain: akuntabel, partisipasi, terukur, objektif dan transpran
Pelaksanaan Sistem manajemen kinerja PNS (Pegawaian Negeri Sipil) di dasari atas:
1. perencanaan kinerja, 2. pelaksanaan dan juga pemantauan kinerja serta pembinaan kinerja, 3. penilaian kinerja, 4. tindak lanjut, 5. Terakhir, Sistem Informasi Kinerja Pegawaian Negeri Sipil (PNS).
Instansi pemerintah dalam membangun sistem manajemen kinerja Pegawaian Negeri Sipil (PNS) di atur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, hal ini dapat di lakukan dengan keputusan menteri, setiap instansi di dalam pemerintahan wajib menerapkan sistem manajemen kinerja PNS dan juga pimpinan instansi pemerintah melakukan pengawasan pada penerapan sistem manajemen kinerja Pegawaian Negeri Sipil (PNS).
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Kepegawaian dengan tema “Sistem Manajemen Kinerja PNS dan Penilaian Kinerja PNS Sesuai PP No. 30 Tahun 2019” Jadi akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Sistem Manajemen Kinerja PNS
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Bimtek Sistem Manajemen Kinerja PNS dan Penilaian Kinerja PNS
Penilaian Kinerja PNS di nyatakan dengan angka dan juga berikut sebutan serta predikat sebagai berikut:
Sangat Baik, apabila PNS memiliki:
- Pertama, nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) – 120 (seratus dua puluh);
- Kemudian, menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
- Baik dan juga Bagus apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) – angka 120 (seratus dua puluh);
- Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) <- angka 90 (sembilan puluh);
Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); - Terakhir Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kepegawaian dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Kepegawaian