Bimtek Sistem Manajemen Kinerja PNS dan juga Penilaian Kinerja PNS Sesuai PP No. 30 Tahun 2019. Yang di maksud Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawaian Negeri Sipil) adalah suatu proses sistematis / suatu proses yang teratur menurut sistem yang terdiri dari pemantauan, perencanaan kinerja, pembinaan dan juga pelaksanaan kinerja serta sistem informasi kinerja dan juga sistem penilaian kinerja.
Info Bimtek Sistem Manajemen Kinerja PNS dan Penilaian Kinerja PNS Sesuai PP No. 30 Tahun 2019
Sekilas Ulasan Isi Materi Sistem Manajemen Kinerja PNS dan juga Penilaian Kinerja PNS Sesuai PP No. 30 Tahun 2019
Bertujuan menjamin objekvitas pembinaan PNS sesuai dengan sistem prestasi dan juga sistem karir. Bahkan, untuk Penilaian kinerja PNS hal ini di lakukan dengan di dasari prinsip antara lain: akuntabel, partisipasi, terukur, objektif dan transpran
Pelaksanaan Sistem manajemen kinerja PNS (Pegawaian Negeri Sipil) di dasari atas:
1. perencanaan kinerja, 2. pelaksanaan dan juga pemantauan kinerja serta pembinaan kinerja, 3. penilaian kinerja, 4. tindak lanjut, 5. Terakhir, Sistem Informasi Kinerja Pegawaian Negeri Sipil (PNS).
Instansi pemerintah dalam membangun sistem manajemen kinerja Pegawaian Negeri Sipil (PNS) di atur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, hal ini dapat di lakukan dengan keputusan menteri, setiap instansi di dalam pemerintahan wajib menerapkan sistem manajemen kinerja PNS dan juga pimpinan instansi pemerintah melakukan pengawasan pada penerapan sistem manajemen kinerja Pegawaian Negeri Sipil (PNS).
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Kepegawaian dengan tema “Sistem Manajemen Kinerja PNS dan Penilaian Kinerja PNS Sesuai PP No. 30 Tahun 2019” Jadi akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Sistem Manajemen Kinerja PNS
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 JANUARI 2023 | ||
Jumat - Sabtu 27 - 28 JANUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 30 - 31 JANUARI 2023 |
February 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 FEBRUARI 2023 | ||
Senin - Selasa 06 - 07 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 09 - 10 FEBRUARI 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 FEBRUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 27 - 28 FEBRUARI 2023 |
Maret 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Maret 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
||
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2023 |
||
Rabu - Kamis 30 - 31 Maret 2023 |
April 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 | ||
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
||
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Mei 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04- 05 Mei 2022 | ||
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2022 |
||
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2022 |
||
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2022 |
Juni 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 JUNI 2023 | |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 12 - 13 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 26 - 27 JUNI 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Sistem Manajemen Kinerja PNS dan Penilaian Kinerja PNS
Penilaian Kinerja PNS di nyatakan dengan angka dan juga berikut sebutan serta predikat sebagai berikut:
Sangat Baik, apabila PNS memiliki:
- Pertama, nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) – 120 (seratus dua puluh);
- Kemudian, menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
- Baik dan juga Bagus apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) – angka 120 (seratus dua puluh);
- Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) <- angka 90 (sembilan puluh);
Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); - Terakhir Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kepegawaian dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Kepegawaian