Bimtek Sistem Manajemen Kinerja PNS dan juga Penilaian Kinerja PNS Sesuai PP No. 30 Tahun 2019. Yang di maksud Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawaian Negeri Sipil) adalah suatu proses sistematis / suatu proses yang teratur menurut sistem yang terdiri dari pemantauan, perencanaan kinerja, pembinaan dan juga pelaksanaan kinerja serta sistem informasi kinerja dan juga sistem penilaian kinerja.
Info Bimtek Sistem Manajemen Kinerja PNS dan Penilaian Kinerja PNS Sesuai PP No. 30 Tahun 2019
Bertujuan menjamin objekvitas pembinaan PNS sesuai dengan sistem prestasi dan juga sistem karir. Bahkan, untuk Penilaian kinerja PNS hal ini di lakukan dengan di dasari prinsip antara lain: akuntabel, partisipasi, terukur, objektif dan transpran
Pelaksanaan Sistem manajemen kinerja PNS (Pegawaian Negeri Sipil) di dasari atas:
1. perencanaan kinerja, 2. pelaksanaan dan juga pemantauan kinerja serta pembinaan kinerja, 3. penilaian kinerja, 4. tindak lanjut, 5. Sistem Informasi Kinerja Pegawaian Negeri Sipil (PNS).
Instansi pemerintah dalam membangun sistem manajemen kinerja Pegawaian Negeri Sipil (PNS) di atur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, hal ini dapat di lakukan dengan keputusan menteri, setiap instansi di dalam pemerintahan wajib menerapkan sistem manajemen kinerja PNS dan juga pimpinan instansi pemerintah melakukan pengawasan pada penerapan sistem manajemen kinerja Pegawaian Negeri Sipil (PNS).
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang Materi Kepegawaian dengan tema “Sistem Manajemen Kinerja PNS dan Penilaian Kinerja PNS Sesuai PP No. 30 Tahun 2019” yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Kepegawaian
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Sistem Manajemen Kinerja PNS dan Penilaian Kinerja PNS
Penilaian Kinerja PNS di nyatakan dengan angka dan juga berikut sebutan serta predikat sebagai berikut:
Sangat Baik, apabila PNS memiliki:
- nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) – 120 (seratus dua puluh);
- menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
- Baik dan juga Bagus apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) – angka 120 (seratus dua puluh);
- Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) <- angka 90 (sembilan puluh);
Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); - Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kepegawaian dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Kepegawaian
Info Diklat Sistem Manajemen Kinerja PNS dan Penilaian Kinerja PNS Sesuai PP No. 30 Tahun 2019