Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Setiap pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan kesempatan untuk mutasi, ini bisa karena permintaan dari PNS, kenaikan jabatan atau hukuman atas pelanggaran yang sengaja atau tidak sengaja di lakukan namun terbukti dengan bukti-bukti yang ada.
Info Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian
Sekilas Ulasan Materi Sistem Mutasi Kepegawaian
Ini sesuai dengan Undang-Undang No. 43 Thn 1999, yang mana Mutasi pejabat merupakan rutinitas yang wajar dan juga sudah tertulis dalam sistem kepegawaian. Ini juga sejalan dengan Pasal 32 yang membahas Undang-Undang No 13 Thn 2003 tentang ketenagakerjaan, yang mana penempatan PNS atas asas terbuka, bebas, adil, objektif dan tanpa diskriminatif. Mutasi di berikan berdasarkan keahlian, kemampuan, bakat, minat dan juga kemampuan dalam bekerja.
Pada Dasarnya Yang mana Mutasi jika melihat dari dua Undang-Undang di atas membahas pemindahan mekanisme kerja, bisa terjadi kenaikan atau penurunan jabatan, ini tergantung dari perihal mutasi itu sendiri. Namun persoalan yang berkembang sejak dahulu, mutasi jabatan PNS berada di tangan pejabat pembina, dalam kepegawaian daerah.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Kepegawaian dengan tema “Sistem Mutasi Kepegawaian“ yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Sistem Mutasi Kepegawaian
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 JANUARI 2023 | ||
Jumat - Sabtu 27 - 28 JANUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 30 - 31 JANUARI 2023 |
February 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 FEBRUARI 2023 | ||
Senin - Selasa 06 - 07 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 09 - 10 FEBRUARI 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 FEBRUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 27 - 28 FEBRUARI 2023 |
Maret 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Maret 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
||
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2023 |
||
Rabu - Kamis 30 - 31 Maret 2023 |
April 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 | ||
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
||
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Mei 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04- 05 Mei 2022 | ||
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2022 |
||
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2022 |
||
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2022 |
Juni 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 JUNI 2023 | |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 12 - 13 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 26 - 27 JUNI 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian
Tujuan Penyelenggaraan Kepegawaian Terbaru
Ini akan memberikan pemahaman bagi setiap PNS, yang mana mutasi bukan hanya sebuah hukuman, namun banyak PNS yang mendapatkan peningkatan jabatan, bahkan bisa mengajukan mutasi untuk alasan khusus. Dan juga Seperti mengikuti suami, pulang ke daerah asal dan menjadi putra daerah yang membangun daerah asalnya.
Pada Dasarnya Hal inilah yang harus di tanamkan pada PNS baru dan pegawai non tetap, yang mana mutasi bukan sebuah ancaman atau tindakan ketidakadilan. Dan Juga Yang mana adanya pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan produktifitas kerja. Selain itu, meningkatkan pula SDM dan juga membuat setiap PNS lebih kreatif dan mengembangkan kemampuan dari sebelumnya.
INFO BIMTEK Untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kepegawaian dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Kepegawaian