Bimtek Sistem Pembangunan Desa. Berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2014 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa, RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 Tahun. Kemudian daftar usulan RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan di usulkan pemerintah desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Melalui mekanisme perancanaan pembangunan daerah.
Info Bimtek Sistem Pembangunan Desa
Penjelasan perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatn dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa (Permendagri 114/2014). Akan halnya tujuan sistem perencanaan pembangunan desa adalah sebagai berikut :
Panduan penyusunan rancangan RPJM Desa, RJP Desa dan DURK Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Memperkuat hak dan kewenangan serta mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan desa.
Dan mencerminkan keberpihakan negara terhadap hak-hak desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu sebagai peningkatkan pemahaman kepada Aparatur Pemerintah tentang sistem perencanaan peningkatan desa.
Dalam rangka membekali dan meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Perangkat Desa tentang Camat Lurah Kades di bidang Sistem Pembangunan Desa. Dengan Ini Kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan materi “Sistem Perencanaan Pembangunan Desa sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014”. yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Camat Lurah Kades
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Sistem Pembangunan Desa
Adapun mekanisme perencanaannya menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 adalah:
- Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa. Kemudian Sekretaris Desa menyampaikan kepada Kepala Desa;
- Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa di sampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk pembahasan lebih lanjut;
- Bahkan, rancangan tersebut kemudian di sepakati bersama, dan kesepakatan tersebut paling lambat bulan Oktober tahun berjalan;
- Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah di sepakati bersama, kemudian disampaikan oleh Kepala Desa kepada Walikota/Bupati melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 hari sejak di sepakati untuk di evaluasi;
- Walikota/Bupati dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain;
- Walikota/Bupati menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 hari kerja sejak di terimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Jika dalam waktu 20 hari kerja
- Walikota/Bupati tidak memberikan hasil evaluasi maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya;
- Jika kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak di terimanya hasil evaluasi;
- Apabila Walikota/Bupati menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak di terimanya hasil evaluasi;
- Apabila hasil evaluasi tidak di tindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Walikota/Bupati membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Walikota/Bupati;
- Pembatalan Peraturan Desa, sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal pembatalan, Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa;
- Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling lama 7 hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa di maksud;
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Camat Lurah Kades dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Camat Lurah Kades
Info Diklat Sistem Pembangunan Desa