Bimtek Sistem Pembangunan Desa. Berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2014 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Juga RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 Tahun. Kemudian daftar usulan RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa. Untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan di usulkan pemerintah desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Selanjutnya melalui mekanisme perancanaan pembangunan daerah.
Info Bimtek Sistem Pembangunan Desa
Ulasan Mengenai Materi Sistem Pembangunan Desa
Penjelasan perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan juga unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatn dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa (Permendagri 114/2014). Akan halnya tujuan sistem perencanaan pembangunan desa adalah sebagai berikut :
Pada dasarnya Penjelasan perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatn dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa (Permendagri 114/2014). Akan halnya tujuan sistem perencanaan pembangunan desa adalah sebagai berikut :
Di sisi lain, Panduan penyusunan rancangan RPJM Desa, RJP Desa dan DURK Rencana Kerja Pemerintah Desa. Memperkuat hak dan kewenangan serta mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan desa. Dan juga mencerminkan keberpihakan negara terhadap hak-hak desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu sebagai peningkatkan pemahaman kepada Aparatur Pemerintah tentang sistem perencanaan peningkatan desa.
Dalam rangka membekali dan meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Perangkat Desa tentang Camat Lurah Kades di bidang Sistem Pembangunan Desa. Maka dengan Ini Kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan materi “Sistem Perencanaan Pembangunan Desa sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014”.Jadi Pelatihan akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Camat Lurah Kades Sistem Pembangunan Desa
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Sistem Pembangunan Desa
Adapun mekanisme perencanaannya menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 adalah:
- Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa. Kemudian Sekretaris Desa menyampaikan kepada Kepala Desa;
- Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa di sampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk pembahasan lebih lanjut;
- Bahkan, rancangan tersebut kemudian di sepakati bersama, dan kesepakatan tersebut paling lambat bulan Oktober tahun berjalan;
- Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah di sepakati bersama, kemudian di sampaikan oleh Kepala Desa kepada Walikota/Bupati melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 hari sejak di sepakati untuk di evaluasi;
- Walikota/Bupati dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain;
- Walikota/Bupati menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 hari kerja sejak di terimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Jika dalam waktu 20 hari kerja
- Walikota/Bupati tidak memberikan hasil evaluasi maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya;
- Jika kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak di terimanya hasil evaluasi;
- Apabila Walikota/Bupati menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak di terimanya hasil evaluasi;
- Apabila hasil evaluasi tidak di tindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Walikota/Bupati membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Walikota/Bupati;
- Pembatalan Peraturan Desa, sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal pembatalan, Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa;
- Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling lama 7 hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa di maksud;
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Camat Lurah Kades dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Camat Lurah Kades