Bimtek Sistem Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa. Berdasarkan Permendagri Republik Indonesia No. 113 Tahun 2014 yang mana pengelolaan keuangan desa meliputi : Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan juga pelaporan, pertanggungjawaban keuangan desa. Kemudian Proses penatausahaan di mulai dari membuat laporan pertanggungjawabn realisasi pelaksanaan APBDesa, peraturan desa, laporan kekayaan milik desa, laporan program pemerintah dan pemerintah daerah yang masuk ke desa dan di akhiri penyampaian kepada Bupati atau Walikota dan masyarakat.
Info Bimtek Sistem Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Ulasan Mengenai Sistem Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Formulir atau Daftar yang di pergunakan :
- Pertama,Laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi pelaksanaan APBDesa
- Peraturan desa
- Laporan kekayaan milik desa
- Terakhir, Laporan rencana pemerintah dan pemerintah daerah yang masuk ke desa
Pelaksana atau Unit Kerja yang terlibat :
- Sekretaris desa
- Kepala desa (kades)
- Bupati atau walikota
- Camat, lalu
- Terakhir, Masyarakat
Dalam rangka membekali dan meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Perangkat Desa tentang Camat Lurah Kades di bidang . Maka dengan Ini Kami akan menyelenggarakan Pelatihan / Bimtek Nasional dengan materi “Sistem Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa sesuai Permendagri Nomor 113 Tahun 2014”, Jadi Pelatihan akan kami di laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Camat Lurah Kades
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Sistem Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Alur Laporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Laporan yang telah di susun oleh Bendahara Desa akan di laporkan menurut urutan sebagai berikut :Bendahara Desa -> Kepala Desa -> Camat -> Bupati / Walikota
- Bendahara Desa melaporkan Keuangan Desa secara terperinci kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya laporan bulan Januari di sampaikan paling telat tanggal 10 Februari.
- Kemudian Kepala Desa meneruskan Laporan tersebut kepada Bupati / Walikota melalui Lurah/Camat, setiap semester (6 bulanan). Untuk Semester I, Januari – Juni, di laporkan paling lambat akhir bulan Juli. Semester II, bulan Juli – Desember di laporkan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Laporan Pertanggungjawaban tersebut juga di sampaikan oleh Kepala Desa kepada masyarakat desa secara terbuka, bisa dalam bentuk pengumuman tulisan yang di tampilkan di Balai Desa, atau di masukkan ke media massa.
Intinya, laporan pertanggunjawaban tersebut di buat semudah mungkin agar bisa di akses oleh masyarakat dan juga mudah di mengerti isinya oleh masyarakat. Bahkan jika masyarakat desa sudah bisa mengakses internet, laporan tersebut bisa di muat dalam internet.
Bimtek Sistem Penatausahaan dan Juga Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Supaya mudah di mengerti oleh masyarakat, maka Penatausahaan dan juga Pertanggungjawaban Keuangan Desa tersebut sebaiknya di buat oleh orang yang ahli di bidangnya, yakni Bendahara Desa, yang notabene memiliki pengetahuan tentang hal tersebut.
Hal ini di butuhkan jika laporan pertanggungjawaban tersebut tidak jelas, di khawatirkan akan terjadi praduga negatif atau hal-hal negatif lainnya yang tidak di inginkan, misalnya di nilai tidak transparan, atau tidak valid, dan sebagainya.
Laporan keuangan desa tersebut juga di buat dengan prinsip akuntabel dan juga auditabel. Dan juga Akuntabel artinya dapat di pertanggungjawabkan kebenarannya. Sedangkan auditabel artinya, laporan tersebut bisa di periksa di kemudian hari.
Dengan adanya Penatausahaan dan juga Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang baik, maka laporan tersebut akan mudah untuk di analisa dan juga bisa di jadikan sebagai dasar pertimbangan untuk penyusunan anggaran periode berikutnya.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Camat Lurah Kades dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Camat Lurah Kades