Bimtek Sistem Penilaian Kinerja, SKP, SOP dan Pengembangan Kompetensi ASN Pada Dasarnya Penilaian Prestasi Kerja PNS di atur dalam PP No. 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) peraturan ini merupakan perbaikan dari PP (Peraturan Pemerintah) yang telah ada yakni PP no. 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
Info Bimtek Sistem Penilaian Kinerja, SKP, SOP dan Pengembangan Kompetensi ASN
Penilaian Prestasi Kerja tersebut di lakukan secara sistematis atas dasar pencapaian hasil kerja pegawai atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah di sepakati sebelumnya dengan tim Penilai.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Kepegawaian dengan tema “Sistem Penilaian Kinerja, SKP, SOP dan Pengembangan Kompetensi ASN” Jadi akan kami laksanakan pada:
Informasi Jadwal Bimtek Dan Diklat Kepegawaian Sistem Penilaian Kinerja
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap
Info Bimtek Sistem Penilaian Kinerja
Ulasan Mengenai Penilaian Prestasi Kerja (PNS) dan Juga Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Memiliki urutan yang berkaitan satu sama yaitu : terlebih dahulu menyusun SKP yang kemudian di ukur hasilnya melalui Penilaian Prestasi tersebut.
Penyusunan SKP di lakukan pada awal tahun anggaran (awal Januari). Sedangkan Penilaian Prestasi Kerja tersebut di lakukan pada akhir tahun anggaran (akhir Desember). SKP memiliki kontribusi sebesar 40% untuk melakukan Penilaian, sedangkan 60% adalah Perilaku Kerja Pegawai.
Perlu di ketahui metode Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) yang sesuai dengan Standar Opersional Prosedur (SOP). SKPD bagi Aparatur Daerah Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seiring makin kokohnya desentralisasi dan otonomi daerah. Maka di perlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah yang memadai dan salah satu komponen peningkatan kapasitas di daerah adalah Pengembangan SDM. Atau bimtek bagi pejabat struktural di daerah.
Selain itu sebagai upaya Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dapat di lakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Kemudian pengembangan kompetensi harus di evaluasi oleh pejabat yang berwenang. Dan juga di gunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kepegawaian dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Kepegawaian