Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan. Audit Kinerja adalah suatu proses sistematis dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif atas kinerja suatu organisasi, program, fungsi ataupun kegiatan. Evaluasi di lakukan berdasarkan aspek ekonomi dan efisiensi operasi, efektivitas dalam mencapai hasil yang di inginkan. Serta kepatuhan terhadap peraturan, hukum, dan kebijakan terkait. Selain itu audit kinerja juga di lakukan oleh baik auditor internal maupun auditor eksternal.
Info Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan
Sekilas Ulasan Materi Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan
Umumnya proses audit kinerja terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Kemudian, Semua proses tersebut di atur dalam standard audit atau standard pemeriksaan. Selanjutnya Badan Pemeriksa Keuangan menggunakan Standard Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang di tetapkan dalam Peraturan BPK No. 1 tahun 2007 untuk melaksanakan audit kinerja. Sementara, Aparat Pengawas Internal Pemerinth menggunakan Permenpan Nomor: Per/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber tentang Pemerintahan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan materi “Bimbingan teknis Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan”, jadi akan di laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Pemerintahan Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Info Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa
Proses pelaksanaan dari audit kinerja tersebut adalah :
1. Perencanaan
Membuat perencanaan apa saja objek yang akan di audit. Misalnya proyek pengadaan barang dan jasa, proyek pelebaran jalan raya, dan sebagainya. Lalu di rencanakan waktu pelaksanaannya (time table) dan prioritas program yang mana yang akan di periksa terlebih dahulu.
2. Pelaksanaan
Setelah selesai di rencanakan, selanjutnya di lakukan pelaksanaan sesuai skedul dan juga prioritas yang sudah di tetapkan, dengan mengumpulkan data-data yang di butuhkan seperti bukti pesanan, bukti penerimaan barang, bukti pembayaran, bukti pemakaian dan juga bukti-bukti lainnya.
3. Pelaporan
Menyusun hasil laporan audit secara sistematis dan juga akuntabel (dapat di pertanggungjawabkan kebenarannya). Setelah laporan di susun, lalu di laporkan kepada pihak yang meminta atau membutuhkan audit (auditi).
4. Tindak Lanjut
Jika terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan dana, maka di bahas selanjutnya adalah tindakan apa yang akan di lakukan untuk para pemeriksa dan juga aparatur pengawas tersebut, yang di duga bekerjasama dengan tim pengadaan barang dan juga jasa.
Info Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa
Atau sebaliknya, jika hasil Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan juga Aparatur Pengawas menunjukkan hasil yang memuaskan, maka tindak lanjut seperti apa yang akan di berikan, apakah kenaikan jabatan, gaji, bonus, promosi atau sebagainya. Kemudian, yang melakukan Proses Tindak Lanjut ini adalah pihak auditi (yang meminta di lakukannya audit) atas dasar rekomentasi dari hasil audit tersebut. Jika auditi tidak melakukan Tindak Lanjut, maka pengawasan dalam organisasi tersebut bisa di nilai lemah.
Pada dasarnya, dalam melakukan audit Kinerja tersebut, tidak boleh di lakukan untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu, atau membawa kepentingan pribadi. Itulah sebabnya memeriksa dan juga mengawasi segala sesuatu dalam pemerintahan selalu memiliki jenjang atau tahapan yang cukup untuk menghindari hal-hal yang negatif. Dalam melakukan audit, semua pihak auditor memiliki standard dan juga dasar hukum. Selanjutnya, audit eksternal atau Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit dengan standard yang di tetapkan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang melaksanakan audit kerja.
Sedangkan untuk audit internal, menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Nomor : Per/05/M.PAN/03/2008 tentang Standard Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Dengan adanya standard dalam Peraturan tersebut, maka proses audit Kinerja tersebut tidak menyimpang dari hukum dan juga bisa di jalankan untuk melengkapi fungsi Manajemen dalam suatu organisasi, yaitu :
- Pertama, Perencanaan,
- Pengorganisasian,
- Pelaksanaan dan juga
- Pengawasan.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Pemerintahan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Pemerintahan