Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 – Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dalam Perpres ini tercantum, standar harga satuan regional meliputi:
- Satuan biaya honorarium.
- Selanjutnya satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri.
- Ada pula satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor.
- Bahkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan juga
- Satuan biaya pemeliharaan.
Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat di lewati dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Info Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020
Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat di lampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan b. estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat kita lampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema “Sosialisasi Dan Implementasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)” yang akan berlangsung pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Keuangan Nasional
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek nasional, silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi dengan kami.
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020
Kepala daerah, menurut Perpres ini, menetapkan standar harga satuan biaya honorarium. Semuanya mencakup perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan juga di luar kantor. Selain itu, pengadaan kendaraan dinas, dan juga pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana di atur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: Efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan juga kewajaran.
Selain itu, Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana di atur pada ayat (1) dengan memperhatikan berbagai faktor. Faktor tersebut adalah prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan juga kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri. Bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian negara/ lembaga,’’ bunyi pasal 4 Perpres ini;
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan juga luar negeri bagi pemerintahan daerah, menurut Perpres ini, di atur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Ini bisa terjadi setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang keuangan.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan
Info Diklat Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020