Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 – Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
Info Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020
Sekilas Ulasan Materi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020
Dalam Perpres ini tercantum, standar harga satuan regional meliputi:
- Pertama Satuan biaya honorarium.
- Selanjutnya satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri.
- Kemudian Ada pula satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor.
- Bahkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan juga
- Terakhir Satuan biaya pemeliharaan.
Pada Dasarnya Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat di lewati dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat di lampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan b. estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat kita lampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Maka dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema “Sosialisasi Dan Implementasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)” Jadi Pelatihan akan berlangsung pada :
Info Jadwal Bimtek Keuangan Materi Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek nasional, silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi dengan kami.
jadwal selanjutnya, silahkan klik link table berikut ini :
Januari 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 JANUARI 2023 | ||
Jumat - Sabtu 27 - 28 JANUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 30 - 31 JANUARI 2023 |
February 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 FEBRUARI 2023 | ||
Senin - Selasa 06 - 07 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 09 - 10 FEBRUARI 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 FEBRUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 27 - 28 FEBRUARI 2023 |
Maret 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Maret 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
||
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2023 |
||
Rabu - Kamis 30 - 31 Maret 2023 |
April 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 | ||
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
||
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Mei 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04- 05 Mei 2022 | ||
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2022 |
||
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2022 |
||
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2022 |
Juni 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 JUNI 2023 | |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 12 - 13 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 26 - 27 JUNI 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020
Kepala daerah, menurut Perpres ini, menetapkan standar harga satuan biaya honorarium. Semuanya mencakup perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan juga di luar kantor. Selain itu, pengadaan kendaraan dinas, dan juga pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana di atur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: Efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan juga kewajaran.
Selain itu, Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana di atur pada ayat (1) dengan memperhatikan berbagai faktor. Faktor tersebut adalah prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan juga kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri. dan Juga Bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian negara/ lembaga,’’ bunyi pasal 4 Perpres ini;
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan juga luar negeri bagi pemerintahan daerah, menurut Perpres ini, di atur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Dan juga Ini bisa terjadi setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang keuangan.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan