Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS ). Jika berbicara tentang Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka bisa di lihat dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Info Bimtek Standar Kompetensi Jabatan PNS
Ulasan Isi Materi Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS )
Peraturan untuk standar kompetensi tersebut di buat dengan tujuan :
- Agar proses pengangkatan PNS dalam jabatan berlangsung secara objektif dan memperhatikan kualitas dari PNS yang bersangkutan.
- Sebagai pedoman standar kompetensi manajerial di tiap instansi baik pusat maupun daerah, yang memiliki standar yang berbeda-beda.
- Sebagai dasar untuk evaluasi terhadap kinerja kerja PNS di akhir periode.
Standar Kompetensi Jabatan ini bersifat dinamis, artinya standar tersebut bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan zaman. Jadi di perlukan pengawasan secara berkala agar bisa memperbaharui standar tersebut jika di perlukan.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Kepegawaian dengan tema “Standard Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)“ yang akan kami laksanakan Pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Kepegawaian
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Standar Kompetensi Jabatan
Proses Penentuan Standar Kompetensi Jabatan
Dalam merumuskan Standar yang akan di pakai untuk mengukur kompetensi terhadap jabatan PNS, maka BKP membentuk satu tim Penyusun Standar Kompetensi Manajerial di tiap daerah baik Pusat, Provinsi dan juga Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Tim tersebut terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Sekretaris, dan minimal memiliki 7 orang anggota yang akan bertugas mengumpulkan informasi, menganalisa informasi dan merumuskan standar kompetensi berdasarkan hasil analisa tersebut.
Syarat-syarat untuk menjadi Tim Penyusun Standar Kompetensi Manajerial adalah :
- Pertama, PNS yang menangani pengelolaan jabatan/standarisasi jabatan dalam struktur pemerintahan.
- Selanjutnya, Memiliki latar pendidikan minimal Sarjana S-1.
- Kemudian, Mengikuti bimbingan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan tentang standar kompetensi jabatan di jajaran PNS.
- Terakhir, Pengalaman kerja dalam mengumpulkan informasi dan analisa tentang jabatan PNS.
Bimtek Standar Kompetensi Jabatan PNS
Prosedur Dalam Menyusun Standar Kompetensi Jabatan PNS
- Pertama, Pengumpulan data struktur organisasi yang menampilkan semua jabatan yang ada dalam struktur tersebut, serta uraian tugas masing-masing jabatan yang terdapat di dalamnya, lalu melakukan analisis jabatan (Anjab).
- Selanjutnya, Menemukan visi dan misi dari organisasi / instansi, untuk menentukan standar seperti apa yang di perlukan dalam mencapai visi dan misi tersebut. Dan juga Jika visi dan misi belum ada, bisa di gunakan arah dan kebijakan instansi tersebut yang akan di jalankan.
- Kemudian Mengidentifikasi kompetensi manajerial berdasarkan hasil analisa jabatan dengan level yang berbeda-beda tergantung dari jabatannya.
- Menemukan atau merumuskan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari 3 kategori yaitu :
- Kompetensi Mutlak, yang harus di penuhi oleh pemangku jabatan yang bersangkutan, dan tidak bisa di lewatkan karena bisa menimbulkan efek tidak efektif dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam jabatannya.
- Selanjutnya, Kompetensi Penting. Hal ini penting dan di butuhkan, namun jika tidak memiliki kompetensi ini, bisa di gantikan dengan kompetensi lainnya. Misalnya seorang Kepala Daerah yang tidak memiliki kompetensi dalam hal Keuangan, bisa di gantikan dengan kompetensinya dalam hal Pengaturan Sumber Daya Manusia.
- Terakhir, Kompetensi Perlu. Artinya kompetensi ini sebenarnya perlu, tapi jika tidak di miliki pun tidak akan mengganggu jalannya organisasi, dengan kata lain kompetensi ini adalah di luar tugas utamanya dalam jabatan yang bersangkutan.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kepegawaian dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Kepegawaian