Bimtek Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penting sekali untuk memberikan pelatihan tentang kepegawaian, ini baik untuk memberikan pemahaman pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) lama, baru dan tidak tetap. Sehingga bisa memberikan pemahaman apa saja undang-undang baru yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, ini akan meningkatkan kinerja kerja dan produktivitas sesuai kemampuan.
Bahkan pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah, PP No. 11 Thn 2011 yang menyebutkan tentang perubahan gaji pokok PNS, kenapa mengalami perubahan. Ini mengikuti status (kawin, tidak kawin dan jumlah anak). Selain itu, dalam PP No. 34 Thn 2014 juga di sebutkan pengaturan perubaran gaji pokok PNS.
Info Bimtek Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Bukan itu saja, masih ada PP No. 7 Thn 2977 yang menyebutkan peraturan gaji PNS, yang mana ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2014. Ini semua akan di gunakan sebagai dasar penerbitan pelaksanaan pembayaran yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang mana hal tersebut Diitjen Perbendaharaan juga akan memberikan kenaikan gaji pada semua PNS, mulai 5 bulan terakhir.
Terdapat pula acuan lain yaitu Peraturan Presiden, PP No. 25 Thn 2010 yang menyebutkan adanya penyesuaian gaji pokok PNS, sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Thn 2003 tentang keuangan negara. Semua aturan ini sudah jelas menyebutkan aturan pemerintah untuk memberikan gaji dan tunjangan pada PNS, namun setiap tingkatan tentu akan mengalami peningkatan yang berbeda.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang Materi Kepegawaian dengan tema “ Standard Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)” yang akan kami laksanakan Pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Kepegawaian
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pelaksanaan Pelatihan Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja PNS
Tujuan Pelaksanan Pelatihan ini Untuk PNS
Adanya pelatihan ini akan memberikan penjelasan tentang peningkatan gaji yang akan di terima oleh PNS, selain itu besaran tunjangan karena perubahan status dan juga kinerja sesuai dengan jabatan. Ini sebagai wujud penghargaan karena bisa memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat, selain itu tidak menyalahi jabatan dan melakukan tugas sebagaimana mestinya.
Selain itu, sudah di atur besaran kenaikan gaji dan tunjangan PNS, ini memperhatikan banyak aspek, yaitu tepat pemberian, efektif dan efisien ada setiap PNS dan juga tertib sesuai administrasi yang sudah di tetapkan standarnya. Di tetapkannya ketentuan kenaikan gaji ini akan menjadi acuan pada pelaksanaan pelayanan untuk uji kelayakan selama memberikan layanan.
Tujuan lain dari pelatihan ini, untuk memberikan pelayanan, penggajian dan tunjangan pada PNS, sehingga akan mendukung kelancaran dalam melaksanakan tugas sesuai posisi dan jabatannya. Sehingga tidak perlu terjadi kesalahpahaman, kenapa setiap PNS tidak mendapatkan gaji dan tunjangan sama.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kepegawaian dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Kepegawaian
Info Diklat Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)