Bimtek Strategi Manajemen Pengelolaan PBJ Sektor Kesehatan Oleh BLU Dan BLUD. Berdasarkan Pepres No. 16 Tahun 2018. Dalam rangka keberlangsungan sebuah layanan kesehatan, rumah sakit mewajibkan mereka untuk dapat menyediakan sarana dan juga prasarana layanan kesehatan yang cepat dan juga berdaya guna. Selanjutnya, Kegiatan tersebut membutuhkan sebuah tata kelola di bidang pengadaan barang/jasa.
Info Bimtek Strategi Manajemen Pengelolaan PBJ Sektor Kesehatan Oleh BLU Dan BLUD
Sekilas Ulasan Materi Strategi Manajemen Pengelolaan PBJ Sektor Kesehatan Oleh BLU Dan BLUD
Sejalan dengan fleksibilitas yang menjadi hak BLU/D dalam pengelolaan keuangan, termasuk dalam pengadaan barang jasanya. Maka, kita membutuhkan sinkronisasi terhadap tata kelola pengadaan sesuai praktikbisnis yang sehat. Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 telah menjelaskan bahwa BLU/D dapat di bebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas atau efisiensi.
Terhadap hal tersebut, tata kelola pengadaan dalam regulasi pengadaan barang jasa pada BLU/D sudah seyogyanya semakin responsif dalam menjawab tantangan pelayanan yang semakin meningkat. Selain itu, dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional yang semakin masif di laksanakan oleh BPJS Kesehatan. Maka hampir di dapati bahwa semua Rumah Sakit Rujukan mengalami kenaikan jumlah pasien secara signifikan.
Sehubungan dengan hal di atas, dengan ini kami akan mengadakan Bimtek / Pelatihan Dan juga Sosialisasi ” Strategi Manajemen Pengelolaan PBJ Sektor Kesehatan Oleh BLU Dan BLUD Berdasarkan Pepres No. 16 Tahun 2018 ” yang akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Kesehatan Strategi Manajemen Pengelolaan PBJ
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Strategi Manajemen Pengelolaan PBJ Sektor Kesehatan Oleh BLU Dan BLUD
Fenomena adanya pasien yang harus “parkir” dulu di fasilitas lain sebelum mendapatkan ruang di bangsal perawatan yang semestinya. Jadi Harusnya bisa di antisipasi. Bahkan, di mitigasi menggunakan pemanfaatan pengadaan melalui pengadaan BLU/D. Selain itu Terobosan Dalam Perpres Pengadaan Barang Jasa yang Baru Dalam salah satu pasal, peraturan pengadaan pengganti Perpres No.4 Tahun 2015 (perubahan keempat Perpres No.54 Tahun 2010), menyatakan bahwa peraturan pengadaan pemerintah akan mendapat pengecualian terhadap :
- Pertama, Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum.
- Selanjutnya, Pengadaan Barang/Jasa yang di laksanakan berdasarkan tarif yang di publikasikan secara luaskepada masyarakat.
- Pengadaan Barang/Jasa yang di laksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan dan juga
- Terakhir, Pengadaan Barang/Jasa yang di atur dengan peraturan perundang- undangan lainnya.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kesehatan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Kesehatan.