Bimtek Strategi Manajemen Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Sektor Kesehatan Oleh BLU / BLUD Berdasarkan Pepres No. 16 Tahun 2018. Dalam rangka keberlangsungan sebuah layanan kesehatan, rumah sakit mewajibkan dirinya untuk dapat menyediakan sarana dan juga prasarana layanan kesehatan yang cepat dan juga berdaya guna. Kegiatan tersebut membutuhkan sebuah tata kelola di bidang pengadaan barang/jasa.
Sejalan dengan fleksibilitas yang menjadi hak milik BLU/D dalam pengelolaan keuangan, termasuk dalam pengadaan barang jasanya, maka kita memerlukan sinkronisasi terhadap tata kelola pengadaan sesuai praktikbisnis yang sehat. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 telah menjelaskan bahwa BLU/D dapat di bebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas atau efisiensi.
Info Bimtek Strategi Manajemen Pengelolaan PBJ Sektor Kesehatan Oleh BLU Dan BLUD Berdasarkan Pepres No. 16 Tahun 2018
Terhadap hal tersebut, tata kelola pengadaan dalam regulasi pengadaan barang jasa pada BLU/D sudah seyogyanya semakin responsif dalam menjawab tantangan pelayanan yang semakin meningkat. Dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional yang semakin masif di laksanakan oleh BPJS Kesehatan. Maka hampir di dapati bahwa semua Rumah Sakit Rujukan mengalami kenaikan jumlah pasien secara signifikan.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang Materi Barang dan juga Jasa dengan tema “Strategi Manajemen Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Sektor Kesehatan Oleh BLU / BLUD Berdasarkan Pepres No. 16 Tahun 2018”, yang akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Barang Dan Jasa
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Strategi Manajemen Pengelolaan PBJ Sektor Kesehatan Oleh BLU Dan BLUD
Fenomena adanya pasien yang harus “parkir” dulu di fasilitas lain sebelum mendapatkan ruang di bangsal perawatan yang semestinya. Harusnya bisa di antisipasi bahkan di mitigasi menggunakanpemanfaatan pengadaan melalui pengadaan BLU/D. Terobosan Dalam Perpres Pengadaan Barang Jasa yang Baru Dalam salah satu pasal, peraturan pengadaan pengganti Perpres No. 4 Tahun 2015 (perubahan keempat Perpres No. 54 Tahun 2010), menyatakan bahwa peraturan pengadaan pemerintah akan mendapat pengecualian terhadap :
- Pertama, Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
- Kedua, Pengadaan Barang/Jasa yang di laksanakan berdasarkan tarif yang di publikasikan secara luaskepada masyarakat
- Selanjutnya, Pengadaan Barang/Jasa yang dil aksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan
- Terakhir, Pengadaan Barang/Jasa yang di atur dengan peraturan perundang- undangan lainnya.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang Dan Jasa dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Barang Dan Jasa
Info Diklat Strategi Manajemen Pengelolaan PBJ Sektor Kesehatan Oleh BLU Dan BLUD Berdasarkan Pepres No.16 Tahun 2018