a DDa Bimtek Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Proses Pengadaan Barang Jasa Pajak. Di dalam Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) 13 tahun 2006 di sebutkan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus di catat dan di kelola dalam APBD. Penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi.
Info Bimtek Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Ulasan Mengenai Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Sedangkan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan tidak di catat dalam APBD. Masalah utama yang sering terjadi di dalam administrasi keuangan adalah masalah pengambilan keputusan, kebijaksanaan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan perencanaan, akutansi, pelaksanaan, laporan pelaksanaan, dan pengawasan atas pengadaan dana di satu pihak serta penggunaan dana.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema “Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Proses Pengadaan Barang/Jasa, Pajak dan Perbendaharaan sesuai Peraturan Terbaru” yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek nasional, silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.
Silahkan Klik link tabel ini berikut untuk jadwal Terbaru dan Terlengkap:
Info Bimtek Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Sekilas Ulasan Isi Materi Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Jika ada barang yang terkena pajak, maka ada pula barang yang tidak kena pajak. Lantas apa saja barang yang tak akan terkena pajak? Antara lain adalah minyak mentah dan gas bumi non LPG, panas bumi, kerikil dan pasir, batu bara mentah (sebelum jadi briket), garam, beras, gabah, jagung, kedelai dan sagu.
Selain itu, emas batangan, uang dan surat berharga lainnya juga tidak termasuk barang kena pajak. Kemudian, Hal itu di karenakan nilai fisik dan nilai nominalnya memiliki perbedaan. Khususnya jika di bandingkan dengan nilai instrisiknya. Tetapi emas perhiasan tetap terkena PPN atau pajak pertambahan nilai.
Ada transaksi yang berupa penyerahan hak mengenai barang kena pajak yang di sebabkan oleh sebuah perjanjian, misalnya tukar menukar, jual beli, sistem angsuran atau cicilan, juga perjanjian lainnya yang membuat hasil penyerahan hak atas barang kena pajak tersebut. Misalnya :
- Pertama, Ada perjanjian sewa beli, dan atau perjanjian leasing atau sewa guna usaha
- Selain itu, Ada juru lelang yang menjadi perantara penyerahan barang kena pajak
- Bahkan, Pemberian gratis alias cuma-cuma, dan atau pemakaian sendiri
Strategi Di Dalam Pengelolaan dan Juga Pertanggungjawaban Keuangan
Sementara itu untuk barang kena pajak yang bentuknya sebagai persediaan, atau aktiva yang pada awalnya memang bukan untuk di perjualbelikan. Kemudian saat pembubaran perusahaan masih tersisa, maka di anggap sebagai pemakaian sendiri, dan tak termasuk sebagai barang kena pajak. Seharusnya, penyerahan Barang Kena Pajak di lakukan dari pusat ke cabang atau sebaliknya.
Ada juga barang kena pajak yang di serahkan secara konsinyasi, yang merupakan penyerahan barang dalam perjanjian pembiayaan dengan prinsip syariah, penyerahannya juga di anggap langsung dari pengusaha kena pajak kepada pihak yang sedang membutuhkan barang kena pajak tersebut.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan