Bimtek Tata Cara dan Teknik Penilaian Aset Daerah

Bimtek Tata Cara dan Teknik Penilaian Aset Daerah. Penilaian aset daerah di lakukan untuk penyusunan neraca pemerintah daerah, pemindah tanganan dan pemanfaatan barang milik daerah. Barang dan juga aset yang di nilai tersebut seperti jalan, tanah, mesin, peralatan, bangunan, gedung dan juga konstruksi dalam pengerjaan.

Penilaian dan juga pengelolaan aset daerah juga termasuk proses pekerjaan dari seorang penilai terhadap aset. Baik aset berwujud atau aset yang tidak berwujud dan juga penilaian di lakukan berdasarkan hasil analisa fakta yang relevant atau objective.

Info Bimtek Tata Cara Serta Teknik Penilaian Aset Daerah

Melalui peraturan perundangan, pemerintah memberikan dasar pengaturan yang lebih luas. Hal ini di lakukan untuk menetapkan peraturan pemerintah tentang pengelolaan barang milik daerah. Atau bahkan, BMN dalam memenuhi perkembangan kebutuhan dan juga praktik yang ada.

Dengan dasar pengaturan yang lebih luas, maka penerapan kebijakan juga lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMD dan juga menyediakan skema baru sebagai alternatif.

Langkah atau strategi dalam manajemen aset daerah ini terdiri dari inventarisasi aset, penilaian aset, penghapusan aset, legal audit, pemanfaatan aset, pengawasan dan juga pengendalian sistem informasi manajemen aset.

Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Barang dan Aset dengan tema Tata Cara dan Teknik Penilaian Aset Daerah yang akan kami laksanakan pada:

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Barang Dan Aset Tata Cara Serta Teknik Penilaian Aset Daerah


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Info Bimtek Tata Cara Serta Teknik Penilaian Aset Daerah

    Uraian Manafaat Dan Juga Tujuan Penilaian Aset Daerah

    Manfaat adanya Penilaian Aset Daerah

    Pada Dasarnya Untuk manfaat yang di dapatkan dengan adanya penilaian aset daerah bagi pemerintah mulai dari di peroleh informasi lebih akurat yang memiliki kaitan dengan aspek teknis. Contohnya Seperti jumlah, lokasi, jenis, merek, tipe, kondisi, ukuran dan kelengkapan data.

    Dapat bermanfaat juga untuk mengetahui nilai ekonomis aset dan Pemerintah Daerah dapat menyusun neraca daerah yang termasuk bagian laporan pertanggungjawaban setiap Kepala Daerah.

    Kemudian Dalam kondisi tertentu, pengelola barang dapat melakukan penilaian kembali. Juga Di telah di tetapkan dalam neraca pemerintah daerah/pusat. Sedangkan keputusan akan di laksanakan sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku nasional dan kebijakan di tetapkan oleh pemerintah untuk semua entitas pemerintah pusat.

    Tujuan Penilaian Aset Daerah

    Penilaian barang milik daerah di lakukan untuk mendapatkan nilai yang wajar atau sesuai estimasi harga yang akan di terima dari penjual dan di bayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar.

    Nilai wajar yang di peroleh dari hasil tersebut menjadi tanggung jawab penilai. Sesuai dengan ketentuan untuk mengatur standar penilaian. Nilai jual barang milik daerah seperti tanah juga di perlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana dan akan di tetapkan oleh Menteri keuangan sesuai perhitungan yang di tetapkan Menteri Pekerjaan Umum.

    Sedangkan penilaian selain tanah atau bangunan, yang di gunakan sebagai pemanfaatan dan pemindah-tanganan di lakukan oleh tim yang telah di tetapkan oleh pengguna barang. Biasanya akan melibatkan penilai seperti penilai pemerintah dan penilai publik yang di tetapkan pengguna barang.

    Hasil penilaian BMD ini akan di tetapkan oleh gubernur/walikota/bupati dan pengguna barang untuk BMN. Tapi untuk ketentuan lebih lanjut, tentang penilaian BMN akan di atur dalam peraturan Menteri Keuangan.

    INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang dan Aset dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Barang dan Aset

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.