Bimtek Tata Cara dan Teknik Penilaian Aset Daerah. Penilaian aset daerah di lakukan untuk penyusunan neraca pemerintah daerah, pemindah tanganan dan pemanfaatan barang milik daerah. Barang dan juga aset yang di nilai tersebut seperti jalan, tanah, mesin, peralatan, bangunan, gedung dan juga konstruksi dalam pengerjaan.
Penilaian dan juga pengelolaan aset daerah juga termasuk proses pekerjaan dari seorang penilai terhadap aset. Baik aset berwujud atau aset yang tidak berwujud dan juga penilaian di lakukan berdasarkan hasil analisa fakta yang relevant atau objective.
Info Bimtek Tata Cara Serta Teknik Penilaian Aset Daerah
Strategi Teknik Penilaian Aset Daerah
Melalui peraturan perundangan, pemerintah memberikan dasar pengaturan yang lebih luas. Hal ini di lakukan untuk menetapkan peraturan pemerintah tentang pengelolaan barang milik daerah. Atau bahkan, BMN dalam memenuhi perkembangan kebutuhan dan juga praktik yang ada.
Dengan dasar pengaturan yang lebih luas, maka penerapan kebijakan juga lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMD dan juga menyediakan skema baru sebagai alternatif.
Langkah atau strategi dalam manajemen aset daerah ini terdiri dari inventarisasi aset, penilaian aset, penghapusan aset, legal audit, pemanfaatan aset, pengawasan dan pengendalian sistem informasi manajemen aset.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang Materi Barang dan Aset dengan tema “Tata Cara dan Teknik Penilaian Aset Daerah” yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Aset Daerah
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini ;
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Tata Cara Serta Teknik Penilaian Aset Daerah
Manfaat adanya Penilaian Aset Daerah
Untuk manfaat yang di dapatkan dengan adanya penilaian aset daerah bagi pemerintah mulai dari di peroleh informasi lebih akurat yang memiliki kaitan dengan aspek teknis. Seperti jumlah, lokasi, jenis, merek, tipe, kondisi, ukuran dan kelengkapan data.
Dapat bermanfaat juga untuk mengetahui nilai ekonomis aset dan Pemerintah Daerah dapat menyusun neraca daerah yang termasuk bagian laporan pertanggungjawaban setiap Kepala Daerah.
Dalam kondisi tertentu, pengelola barang dapat melakukan penilaian kembali. Di telah di tetapkan dalam neraca pemerintah daerah/pusat. Sedangkan keputusan akan di laksanakan sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku nasional dan kebijakan di tetapkan oleh pemerintah untuk semua entitas pemerintah pusat.
Tujuan Penilaian Aset Daerah
Penilaian barang milik daerah di lakukan untuk mendapatkan nilai yang wajar atau sesuai estimasi harga yang akan di terima dari penjual dan di bayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar.
Nilai wajar yang di peroleh dari hasil tersebut menjadi tanggung jawab penilai. Sesuai dengan ketentuan untuk mengatur standar penilaian. Nilai jual barang milik daerah seperti tanah juga di perlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana dan akan ditetapkan oleh Menteri keuangan sesuai perhitungan yang di tetapkan Menteri Pekerjaan Umum.
Sedangkan penilaian selain tanah atau bangunan, yang di gunakan sebagai pemanfaatan dan pemindah-tanganan di lakukan oleh tim yang telah di tetapkan oleh pengguna barang. Biasanya akan melibatkan penilai seperti penilai pemerintah dan penilai publik yang di tetapkan pengguna barang.
Hasil penilaian BMD ini akan di tetapkan oleh gubernur/walikota/bupati dan pengguna barang untuk BMN. Tapi untuk ketentuan lebih lanjut, tentang penilaian BMN akan di atur dalam peraturan Menteri Keuangan.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang dan Aset dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Barang dan Aset
Info Diklat Tata Cara Serta Teknik Penilaian Aset Daerah