Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi, Pembukuan, dan juga Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 – Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan juga Pelaporan Barang Milik Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan juga Kodefikasi Barang Milik Daerah.
Info Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi, Pembukuan, dan Pelaporan BMD
Sekilas Mengenai Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi, Pembukuan, dan juga Pelaporan BMD
Pada dasarnya secara garis besar tujuan di keluarkannya Permendagri Nomor 47/2021 adalah untuk memberikan pedoman bagi pengelola barang. Di sisi lain berguna bagi pengguna barang atau kuasa barang dalam melaksanakan penatausahaan BMD dengan tujuan terwujudnya tertib pengelolaan BMD yang efektif, efisien, optimal dan juga akuntabel.
Luasnya lingkup muatan materi yang akan di atur dalam Peraturan Daerah ini yang meliputi ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan juga pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan serta pembinaan, pengawasan dan juga pengendalian terhadap Barang Milik Daerah Pemerintah.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar/ Bimtek / dan juga Diklat Nasional dengan bidang Materi Barang dan Aset dengan tema tentang “Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi, Pembukuan, dan juga Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021” jadi pelatihan akan berlangsung pada :
Info Jadwal Bimtek Barang Dan Aset Tata Cara Pelaksanaan BMD
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi, Pembukuan, dan juga Pelaporan BMD
Pengelola BMD yang selanjutnya di sebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan juga bertanggungjawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD. Kemudian, Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku pejabat pengelola keuangan daerah. Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMD ke dalam daftar barang yang ada pada Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang atau Pengelola Barang menurut penggolongan dan juga kodefikasi barang. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan juga pelaporan hasil pendataan BMD.
Pelaporan adalah serangkaian kegiatan penyusunan dan juga penyampaian data serta informasi yang di lakukan oleh Pengurus Barang Pembantu, Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pengelola yang melakukan Pembukuan, inventarisasi, dan juga Pelaporan BMD pada Pengguna Barang, Pengguna Barang atau Pengelola Barang.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang dan Aset dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Barang dan Aset