Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi, Pembukuan, dan juga Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan juga Pelaporan Barang Milik Daerah. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan juga Kodefikasi Barang Milik Daerah.
Info Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi, Pembukuan, dan Pelaporan BMD
Sekilas Mengenai Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi, Pembukuan, dan juga Pelaporan BMD
Pada dasarnya secara garis besar tujuan di keluarkannya Permendagri Nomor 47/2021 adalah untuk memberikan pedoman bagi pengelola barang. Di sisi lain berguna bagi pengguna barang atau kuasa barang dalam melaksanakan penatausahaan BMD dengan tujuan terwujudnya tertib pengelolaan BMD yang efektif, efisien, optimal dan juga akuntabel.
Luasnya lingkup muatan materi yang akan di atur dalam Peraturan Daerah ini yang meliputi ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan juga pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan serta pembinaan, pengawasan dan juga pengendalian terhadap Barang Milik Daerah Pemerintah.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar/ Bimtek / dan juga pendidikan dan pelatihan Nasional dengan bidang Materi Barang dan Aset dengan tema tentang. “Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi, Pembukuan, dan juga Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021”. Jadi pelatihan akan berlangsung pada :
Info Jadwal Bimtek Barang Dan Aset Tata Cara Pelaksanaan BMD
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi, Pembukuan, dan juga Pelaporan BMD
Pengelola BMD yang selanjutnya di sebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan juga bertanggungjawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD. Kemudian, Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku pejabat pengelola keuangan daerah. Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMD ke dalam daftar barang yang ada pada Kuasa Pengguna Barang, atau Pengelola Barang menurut penggolongan dan juga kodefikasi barang. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan juga pelaporan hasil pendataan BMD.
Pelaporan adalah serangkaian kegiatan penyusunan dan juga penyampaian data serta informasi yang di lakukan oleh Pengurus Barang Pembantu, Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pengelola yang melakukan Pembukuan, inventarisasi, dan juga Pelaporan BMD pada Pengguna Barang, Pengguna Barang atau Pengelola Barang.
INFO BIMTEK. Untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang dan Aset dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman. Bimtek Barang dan Aset