Bimtek Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya. Merupakan keseluruhan kegiatan. Mulai dari perencanaan pelaksanaan, pelaporan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Sedangkan pengelolaan keuangan sendiri ada dalam peraturan menteri. Terdiri dari kekuasaan pengelolaan keuangan, azas umum dan struktur APBD atau yang lainnya. Kemudian penyelenggaraan anggaran sendiri termasuk hal penting saat melaksanakan proses yang sudah di rencanakan.
Info Bimtek Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya
Tata Cara Penatausahaan dan penyusunan
Penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara SKPD berhubungan erat dengan pengelolaan keuangan daerah. Pengertian mendalam dari pengelolaan keuangan daerah yaitu kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, tanggung jawab, serta pengawasan dalam bidang keuangan daerah.
Pengelolaan keuangan daerah tersebut telah di atur dalam peraturan mentri yang terdiri dari kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah, azas umum serta struktur di dalam APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD yang terdapat di daerah yang belum mempunyai DPRD, pelaksanaan APBD, dan masih banyak lagi.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema “Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya” jadi akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Keuangan Nasional
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek nasional, silahkan pilih tempat dan waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Juli 2022
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 Juli 2022 | ||
Kamis - Jumat 14 - 15 Juli 2022 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 Juli 2022 |
||
Jumat - Sabtu 28 - 29 Juli 2022 |
Agustus 2022
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Agustus 2022 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 Agustus 2022 |
||
Jumat - Sabtu 19 - 20 Agustus 2022 |
||
Senin - Selasa 22 - 23 Agustus 2022 |
September 2022
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 02-03 September 2022 | ||
Selasa - Rabu 06 - 07 September 2022 |
||
Selasa - Rabu 13 - 14 September 2022 |
||
Selasa - Rabu 20 - 21 September 2022 |
||
Rabu - Kamis 28 - 29 September 2022 |
Oktober 2022
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 04 - 05 Oktober 2022 | ||
Selasa - Rabu 11 - 12 Oktober 2022 |
||
Rabu - Kamis 19 - 20 Oktober 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Oktober 2022 |
November 2022
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 November 2022 | ||
Kamis - Jumat 10 - 11 November 2022 |
||
Jumat - Sabtu 18 - 19 November 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 November 2022 |
Desember 2022
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 02 - 03 Desember 2022 | ||
Selasa - Rabu 06 - 07 Desember 2022 |
||
Selasa - rabu 13 - 14 Desember 2022 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 Desember 2022 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 Desember 2022 |
||
Kamis - Jumat 29 - 30 Desember 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pada dasarnya Dengan adanya SAP (Standar Akuntansi Pemerintah), dan dalam rangka melaksanakan peraturan pemerintah yang isinya mengenai pelaporan keuangan serta kinerja pada instansi pemerintah, menteri dalam negeri pun mengeluarkan peraturan kementrian yang berisi tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya.
Bahkan, Tugas dan kewajiban seorang bendahara SKPD memegang elemen yang sangat penting. Karena bendahara memiliki posisi yang strategi di pemerintahan dalam hal pengelolaan keuangan. Tetapi pedoman tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban bendahara tidak di atur dengan jelas di dalam peraturan kementrian.
Sehingga pedoman atau petunjuk untuk seorang bendahara mengenai penatausahaan dan pertanggungjawabannya, harus di berikan lagi dengan lebih komprenhensif bagi setiap bendaharawan daerah. Maka hal itu akan memudahkan kerja setiap bendahara daerah dalam mengelola keuangan dengan cara yang lebih baik dan juga tepat guna.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan
Info Diklat Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya