Bimtek Tata Cara Pengisian Dan Juga Pelaporan e-SPT – Bagi Instansi Pemerintah e-SPT (elektronik Surat Pemberitahuan) merupakan surat laporan pajak SPT dalam bentuk elektronik. Aplikasi ini sudah di rilis pemerintah sejak tahun 2008. namun masih sedikit wajib pajak yang menggunakannya. Masih banyak wajib pajak yang menggunakan cara manual dalam pembayaran pajak.
Info Bimtek Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan e-SPT
Sekilas Ulasan Mengenai Tata Cara Pengisian Dan Juga Pelaporan e-SPT
SPT merupakan surat pemberitahuan pajak yang di laporkan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. SPT sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Kemudian, para wajib pajak kini mau tidak mau harus menggunakan sistem online untuk membayar pajaknya. Karena itulah pemerintah kini mulai menggalakkan penggunaan sistem pembayaran pajak online.
e-Filling merupakan suatu cara penyampaian SPT secara online melalui website milik Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia layanan SPT online lainnya. Selanjutnya Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT secara online melalui website dengan memasukkan NPWP dan nomor EFIN yang telah terdaftar. Lalu para wajib pajak di perkenankan untuk mengisi formulir yang ada di e-Filling untuk setiap wajib pajaknya.
Terdapat tiga jenis formulir yang tersedia untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Yaitu, antara lain Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Wajib pajak harus mengisi dari salah satu formulir tersebut. Setelah berhasil log ini ke dalam akun e-SPT, wajib pajak harus memasukkan semua data yang di minta dan juga berkaitan dengan pajak.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Bimtek Perpajakan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan materi “Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan e-SPT Bagi Instansi Pemerintah”, yang akan kami laksanakan pada:
Informasi Jadwal Bimtek Perpajakan Tata Cara Pengisian dan Pelaporan e-SPT
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan e-SPT
1. Login ke aplikasi e-SPT
2. Memilih database yang ingin di isi lalu klik OK
3. Isi identitas wajib pajak,
- Pertama, masukkan NPWP Perusahaan
- Kemudian, isi informasi profil wajib pajak
- setelah data sudah di isi dengan lengkap, klik simpan dan juga pilih Yes
4. Membuat SPT baru
- Pertama, anda akan di alihkan ke halaman login
- gunakan username Administrator dan juga password 123. Anda dapat mengganti keduanya melalui menu ‘Utility’
- Kemudian, klik Buat SPT Baru
- Selanjutnya, pilih tahun pajak yang ingin di isi
- Terakhir, klik Buat
5. Isi Lampiran Khusus Amortisasi dan juga Penyusutan Fiskal
- isi Daftar Penyusutan dan juga Amortisasi Fiskal yang terdapat di Lampiran Khusus
- klik Baru
- isi jenis harta menurut kelompok
- jumlah penyusutan fiskal akan terisi otomatis
- jumlah penyusutan komersial di isi manual sama dengan penyusutan fiskal
- klik tutup setelah selesai mengisi lampiran
6. Mengisi Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan
- Pertama, Buka Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan
- Isi kolom sesuai laporan keuangan yang sudah ada
- Setelah selesai di isi, klik simpan dan juga tekan tombol YES
7. Isi Lampiran
- VI: Isi lampiran bila mempunyai perusahaan afiliasi, apabila tidak ada maka kosongkan dan juga klik tutup
- V: Berisi informasi pemegang saham dan juga daftar pengurus. Jumlah Modal Pemegang Saham di isi jumlah modal yang di setor pemegang saham.
- IV: Isi penghasilan yang telah di kenakan Pajak Final
- III: Isi informasi sesuai daftar Kredit Pajak Penghasilan dalam negeri
- II: Di isi sesuai laporan keuangan yang di buat
- I: Merupakan penghitung pendapatan neto yang menjadi acuan perhitungan pajak. Sebagian kolom akan terisi otomatis. Klik simpan jika sudah lengkap.
- Pertama, Buka halaman Induk SPT
- Kemudian, Pilih PPh sesuai kriteria wajib pajak
- Isi penghasilan dan juga total kredit pajak
- Centang kelengkapan lampiran dan juga tentukan tanggal penyampaian, lalu simpan
Tata cara e-pelaporan SPT
Anda hanya perlu melakukan pelaporan dengan e-Filing, yaitu aplikasi yang telah di sediakan untuk pelaporan SPT secara online. Aktifkan dulu e-FIN anda agar melaporkan SPT, apa itu e-FIN? Merupakan alat yang di gunakan agar pertukaran elektronik dapat terjamin kerahasiaannya. Anda harus mengisi formulir permohonan aktivasi, permohonan di isi sendiri dan juga hanya di lakukan sekali.
Jika masih ada yang perlu anda tanyakan mengenai Bimtek Tata Cara Pengisian Dan juga Pelaporan e-SPT, silahkan hubungi kami melalui nomor yang tertera di atas.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Perpajakan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Perpajakan. Bimtek Tata Cara Pengisian Dan Juga Pelaporan e-SPT