Bimtek Tata Cara Penilaian Aset Daerah – Seorang pejabat penilai maupun seorang pengelola aset harus mampu mengelola barang daerah secara baik. Dengan senantiasa memahami aturan pokok pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah. Dan memahami penyusunan nilai neraca aset akan ada nilai positifnya bagi Pemerintahan daerah.
Manfaat Penerapan Penilaian Aset Daerah
Untuk manfaat yang didapatkan dengan adanya penilaian aset daerah bagi pemerintah mulai dari di peroleh informasi lebih akurat yang memiliki kaitan dengan aspek teknis. Seperti jumlah, lokasi, jenis, merek, tipe, kondisi, ukuran dan kelengkapan data. Dapat bermanfaat juga untuk mengetahui nilai ekonomis aset dan Pemerintah Daerah dapat menyusun neraca daerah yang termasuk bagian laporan pertanggungjawaban setiap Kepala Daerah.
Dalam kondisi tertentu, pengelola barang dapat melakukan penilaian kembali. Ditelah di tetapkan dalam neraca pemerintah daerah/pusat. Sedangkan keputusan akan dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku nasional dan kebijakan ditetapkan oleh pemerintah untuk semua entitas pemerintah pusat.
Tujuan Penilaian Aset Daerah
Penilaian barang milik daerah di lakukan untuk mendapatkan nilai yang wajar atau sesuai estimasi harga yang akan di dapat dari penjual dan selanjutnya di bayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar. Nilai wajar yang terkumpul dari hasil tersebut menjadi tanggung jawab penilai. Sesuai dengan ketentuan untuk mengatur standar penilaian. Nilai jual barang milik daerah seperti tanah juga sangat perlu untuk pembangunan rumah susun sederhana dan akan di atur oleh Menteri keuangan sesuai perhitungan yang matang oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Sedangkan penilaian selain tanah atau bangunan, yang berfungsi sebagai pemanfaatan dan pemindah-tanganan dapat di lakukan oleh tim yang telah di pilih oleh pengguna barang. Biasanya akan melibatkan penilai seperti penilai pemerintah dan penilai publik yang menjadi ketentuan pengguna barang. Hasil penilaian BMD ini akan di terapkan oleh gubernur/walikota/bupati dan pengguna barang untuk BMN. Tapi untuk ketentuan lebih lanjut, tentang penilaian BMN akan di atur dalam peraturan Menteri Keuangan.
Info Bimtek Tata Cara Penilaian Aset Daerah
Inventarisasi dan pelaporan sangat berguna dan juga kita perukan agar semua kekayaan daerah baik yang di beli ataupun di peroleh atas beban APBD maupun perolehan lain yang sah, bergerak atau tidak bergerak dapat di nilai, di hitung, di ukur dalam bentuk neraca keuangan, sehingga benar-benar terwujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Terakhir Sekda Kota Surakarta berpesan agar para peserta diklat sebagai pengelola aset. Tujuannya agar bisa mengikuti semua kegiatan dengan baik dan melaksanakan tugas sebagai pengelola aset daerah dengan penuh rasa tanggung jawab.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar/ Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang Materi Barang dan Aset dengan tema “BIMBINGAN TEKNIS PENILAIAN ASET DAERAH DAN TATACARA PEMBENTUKAN TIM PENILAI INTERNAL” yang akan berlangsung pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Aset Daerah
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Tata Cara Penilaian Aset Daerah
Bimtek Tata Cara Penilaian Aset Daerah dan Strategi Penilaian Aset Daerah
Agar penilaian aset daerah dapat berjalan secara optimal sehingga hasil dari penilaian tersebut mencapai tujuan yang sudah tercantum di atas. Maka kita pelu Strategi dan Tata Cara Serta Tehnik Penilaian Aset Daerah yang bisa berjalan secara optimal juga, yaitu:
- Penyusunan anggaran dan penggunaan barang milik daerah di lakukan penataan secara administrasi dengan rapi dan berkala, sehingga pada saat penilaian mempermudah pekerjaan dari para penilai.
- Antara pengelolaan keuangan daerah dengan pengelolaan barang milik daerah harus memiliki integrasi yang bisa saling di kaitkan satu sama lain. Misalnya selama penggunaan peralatan medis di keluarkan biaya perawatan, maka akun biaya perawatan tersebut pasti ada di laporan keuangan, maka bisa di lacak untuk nilai akhir dari aset tersebut.
- Mengevaluasi atau inventarisasi aset secara berkala atau dengan mengadakan sensus terhadap barang milik daerah yang di lakukan oleh petugas yang sudah di tentukan.
- Tim inventarisasi yang akan melakukan evaluasi terhadap aset atau barang milik daerah harus di pilih secara profesional agar hasil kerjanya bisa lebih di pertanggungjawabkan dan lebih akurat.
- Membuat suatu aplikasi atau sistem untuk memantau pemanfaatan barang atau aset milik daerah.
- Melakukan rekonsiliasi antara hasil sensus barang milik daerah dengan bidang-bidang yang bertanggung jawab dengan penggunaan barang tersebut.
Tata Cara Penilaian Aset Dearah
Setelah mengetahui strategi penilaian aset daerah, maka mulai di lakukan Penilaian Aset dengan mengikuti tata cara sebagai berikut:
- Mengusulkan Jadwal untuk melakukan penilaian terhadap aset/barang milik daerah dengan membuat konsepnya terlebih dahulu.
- Mendapatkan persetujuan tentang usulan dan jadwal penilaian aset.
- Mengoreksi jadwal dan konsep jika ada yang harus di koreksi.
- Membuat Surat Edaran untuk Jadwal Penilaian yang sudah di paraf dan di- tandatangani oleh pihak yang berwenang.
- Mempersiapkan bahan-bahan dan data yang di butuhkan pada saat proses penilaian.
- Setelah mendapat persetujuan, mulai di lakukan penilaian aset sesuai dengan jadwal yang sudah di susun dan di setujui itu.
- Membuat rekapitulasi hasil kegiatan penilaian aset.
- Membuat laporan dari hasil rekapitulasi tersebut.
- Menyampaikan hasil atau laporan dari penilaian aset kepada Kepala Daerah setempat.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang dan Aset dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Barang dan Aset
Info Diklat Tata Cara Penilaian Aset Daerah