Bimtek tata cara penyusunan profil kependudukan dan juga pencatatan sipil. Pada dasarnya Undang-undang (UU) No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukn, pasal 1 ayat 15 mengatakan bahwa Pencatatan Sipil adalah pecatatan Peristiwa Penting yang di alami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan juga Catatan Sipil. Sementara dalam ayat 17 yang di maksud dengan Paristiwa Penting adalah kejadian yang di alami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir rnati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Info Bimtek Tata Cara Penyusunan Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Perubahan substansif yang mendasar dalam Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 dalam Penerbitan Akta Pencatatan Sipil adalah semula di laksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, di ubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk. Untuk akta kelahiran, yang pelaporannya melebihi batas waktu di atur dalam pasal 32 Undang-undang No. 24 tahun 2013.
Pasal tersebut mengatur tentang Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran. Pecatatan akan segera berlangsung setelah mendapatkan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sementara pelaporan kelahiran yang melebihi batas waktu 1 tahun : Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Di ubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Juga Pencatatan Sipil Kabupaten dan Kota. Dalam hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.
Sehubungan Dengan hal tersebut Kami akan menyelenggarakan Bimtek tentang. “Mekanisme dan tata cara penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan 13 kejadian peristiwa penting yang mengacu pada UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.” Jadi Pelaksanaan akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Tata Cara Penyusunan Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mekanisme kerja pencatatan profil kependudukan dan juga kejadian peristiwa penting
Dalam pasal 27 ayat 1 telah di jelaskan bahwa dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten atau Kota. Di bentuk Dinas Kependudukan dan Juga Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana yang di atur dalam peraturan daerah.
Sementara dalam pasal 29 di sebutkan macam – macam tugas dinas dalam melakukan pencatatan sipil sebagai berikut
- Pertama Penduduk yang ingin melakukan pencatatan sipil harus menyerahkan blangko dokumen kependudukan dan mengisi formulir untuk pelayanan pencatatan sipil yang sesuai dengan kebutuhan anda.
- Kemudian Penduduk yang mengajukan pencatatan sipil harus meminta laporan pelaksanaan tugas. Kewajiban dan juga kewenangan dari unit pelaksana teknis dinas dari instansi pelaksana yang terkait dengan pelayanan pencatatan sipil.
- Selanjutnya Dinas harus melakukan pembinaan, pembimbingan dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan unit pelaksana teknis dinas.
- Melakukan pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada desa tau nama lainnya.
Info Bimtek Tata Cara Penyusunan Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Sementara itu tugas dari dinas kependudukan untuk pencatatan sipil adalah mencatat peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Hal yang harus di catat meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, pembatalan perkawinan dan juga pembatalan perceraian.
Bagi penduduk yang ingin melakukan pencatatan sipil harus melewati beberapa tahapan. Pertama penduduk harus membuat laporan kepada kepala desa atau lurah dan ke kantor kecamatan untuk di buatkan surat pengantar ke dinas pencatatan sipil. Kemudian, surat berisi data yang harus di urus di kantor pencatatan sipil.
Selanjutnya, dokumen yang harus di bawa untuk pencatatan sipil adalah kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik jika sudah memiliki. Akta kelahiran ijazah pendidikan terakhir serta bukti tanda pernikahan yaitu buku nikah jika sudah menikah dana bukti ceri jika memang sudah bercerai.
Mekanisme dan juga ata cara penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan 13 kejadian peristiwa penting yang mengacu pada undang – undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sudah berlaku dengan baik di dalam Dinas Pencatatan Sipil setiap daerah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Kependudukan Capil dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Kependudukan Dan Capil. Bimtek Tata Cara Penyusunan Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil