Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah. Sama kita ketahui bahwa Proses menyusun APBD adalah bagian dari sistem keuangan negara yang sudah di atur di dalam undang-undang. Sedangkan Penyusunan APBD di maksud tidak dapat di pisah dari sistem pengelolaan pemerintah daerah yang juga sudah di atur di dalam undang-undang.
Info Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah
Ulasan Materi Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA
Pada dasarnya Salah satu sumber dana pada pembangunan daerah berasal dari APBN. Salah satu pendekatan yang di gunakan dalam penyusunan dokumen anggaran, adalah RKA SKPD dan juga pendekatan tersebut merupakan pembuatan anggaran yang berbasis kinerja. Pembuatan anggaran yang berbasis pada kinerja yakni pendekatan yang ada di dalam sistem anggaran dengan memperhatikan hubungan antara pendanaan serta kinerja yang di harapkan.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema “Tata Cara Penyusunan RKA Dan DPA Instansi Pemerintah” jadi akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Keuangan Materi Tentang Tata Cara Penyusunan RKA
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek nasional, silahkan pilih tempat dan juga waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Info Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah
Pengelolaan keuangan daerah yang di atur dalam peraturan menteri ini meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan juga struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan juga penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan juga pengelolaan BLUD.
Pada dasarnya Hadirnya PP. No.71 Tahun 2010, Selanjutnya tentang Standar Akuntansi pemerintah ( SAP) serta dalam rangka melaksanakan Pasal 31 Ayat (4) PP. No.8 Tahun 2006, Kemudian tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No. 55/2008, tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya.
Pendekatan tersebut juga wajib memperhatikan adanya efisiensi dalam kinerja yang telah di capai yang sesuai dengan yang di harapkan.
Hal itu juga akan berpengaruh pada tata cara penyusunan RKA dan DPA instansi pemerintah, yang telah di sesuaikan dengan aturan undang-undang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan