Bimtek Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Pengadaan barang dan jasa adalah upaya untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang di inginkan pihak pengguna barang/jasa. Untuk kelancaran pengadaan jasa maka perlu menggunakan metode dan proses tertentu agar di capai kesepakatan tepat harga, kualitas (spesifikasi), kuantitas (volume), waktu, dan kesepakatan lainnya.
Info Bimtek Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sekilas Ulasan Materi Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perlu kita ketahui bahwa kondisi pengadaan barang dan jasa Instansi Pemerintah saat ini sungguh sangat memprihatinkan. KKN masih terjadi di mana-mana, lemahnya pengawasan dan reinforcement, belum sinkronnya peraturan pengadaan barang/jasa yang ada, lemahnya SDM atau Kesadaran Hukum, dan masih banyak lagi faktor lainnya menjadi contoh nyatanya. Tentunya melihat beberapa gambaran umum mengenai kondisi tersebut, kita tidak bisa diam saja, perlu adanya tindakan turun tangan dalam mengatasi hal tersebut.
Banyak stakeholder yang melakukan penandatangan kontrak tidak menyadari bahwa ada hukum yang mengatur konsekuensi tanda tangan kontrak. Para stakeholder bisa di gugat ke pengadilan jika ada pelanggaran. Demikian juga bila pembuatan kontrak ada kesalahan dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, kontrak yang sudah tertandatangani akan di batalkan.
Oleh karena itu, ketika akan membuat kontrak, para stakeholder ini harus memahami isi dari kontrak yang dia tanda tangani.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Barang dan Jasa dengan tema. “Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”, jadi pelatihan akan kami laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Barang Dan Jasa Teknik Penyusunan Kontrak PBJ
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Isi Surat Perjanjian atau Kontrak
Ada beberapa bagian dari kontrak dan masing-masing bagian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak itu sendiri sehingga setiap bagian mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat kedua belah pihak (Penyedia Barang/Jasa dan PPK). Bagian-bagian dari kontrak terdiri dari 3 ( tiga) bagian, yaitu:
Pembukaan
- Judul Kontrak
- Nomor Kontrak
- Tanggal Kontrak
- Kalimat Pembuka
- Para Pihak dalam Kontrak
- Terakhir Latar Belakang yang menjelaskan latar belakang mendapat tandatangan Kontrak.
Isi
- Pertama, Pernyataan bahwa pengadaan Kontrak mengenai obyek yang di kontrakkan sesuai dengan jenis pekerjaannya telah sepakat dan di setujui oleh semua pihak,
- Kedua, Pernyataan bahwa besarnya harga Kontrak yang harus di tulis dengan angka dan huruf, serta rincian sumber pembiayaannya telah di setujui para pihak,
- Ketiga, Pernyataan bahwa tidak ada makna dan arti ganda dari setiap kalimat dalam perjanjian, harus sama seperti yang tercantum dalam Kontrak.
- Selanjutnya, Pernyataan bahwa Kontrak yang di buat ini meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang di sebut Kontrak.
- Selain itu, apabila terjadi pertentangan maka ada pernyataan yang mengatur urutannya lebih dulu sesuai dengan ketentuan yang ada dalam dokumen-dokumen Kontrak dan hierarkinya,
- Bahkan, Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing, yaitu pihak pertama membayar harga yang tercantum dalam Kontrak dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan yang di perjanjikan dalam Kontrak,
- Kemudian, Pernyataan mengenai di mulai dan berakhirnya jangka waktu kontrak tersebut,
- Terakhir, Pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakunya Kontrak.
Penutup
- Pertama, Pernyataan bahwa para pihak dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia,
- Kemudian, Tanda tangan para pihak dalam Surat Perjanjian dengan dukungan materai,
- Penandatanganan Kontrak tidak boleh mendahului tanggal SPPBJ dan juga remi bertandatangan setelah ada penunjukan penyedia.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang Dan Jasa dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Barang Dan Jasa