Bimtek Teknis Sistem Pengelolaan Keuangan BLU Rumah Sakit

Bimtek Teknis Sistem Pengelolaan Keuangan BLU Rumah Sakit. Pada Dasarnya Badan Layanan Umum atau di singkat BLU adalah suatu instansi di lingkup Pemerintah yang di bangun untuk memberikan pelayanan pelayanan buat masyarakat berupa penyediaan barang serta jasa yang di jual tanpa mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatannya di dasarkan pada prinsip produktivitas dan juga efisiensi.

Info Bimtek Teknis Sistem Pengelolaan Keuangan BLU Rumah Sakit

Pada Dasarnya Bentuk Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), adalah suatu bentuk pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas seperti keleluasaan untuk menetapkan praktekpraktek bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan sebuah pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum. Bahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Keuangan dengan tema Teknis Sistem Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD) yang akan kali laksanakan pada :

Info Jadwal Bimtek Keuangan


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek nasional, silahkan pilih tempat dan juga waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel ini berikut untuk jadwal Terbaru dan Terlengkap:

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Teknis Sistem Pengelolaan Keuangan BLU Rumah Sakit

Sekilas Mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)

Bertujuan untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat demi memajukan kesejahteraan umum dan juga mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan juga produktivitas, dan menerapkan praktek bisnis yang sehat. Tentu saja, Hal ini berdasarkan Perpres nomor 23 tahun 2005

Selanjutnya, Perpres Nomor 23 Tahun 2005 serta Permendagri Nomor 61/2007 yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU). Kemudian di mana semua Rumah Sakit (RS) pemerintah harus berubah statusnya menjadi BLU/BLUD. Di sisi lain Aturan ini menjadi landasan hukum bagi Rumah Sakit (RS) pemerintahan untuk lebih otonom di bidang keuagan. Dan juga seluruh pemerintah daerah (pemda) dapat memahami mengenai masalah-masalah terkait dalam peningkatan mutu pelayanan publik.

Selain itu Pelaporan keuangan BLUD di laporkan yang di sertai laporan kinerja dengan berisikan suatu informasi output BLUD / pencapaian hasil . Kemudian Laporan keuangan tersebut akan di audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Pedomanteknis Pengelolaan Keuangan untuk BLUD yang di sesuaikan dengan perkembangan BLUD sekarang ini. Dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 juga di sebutkan beberapa ketentuan peralihan.

INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Keuangan dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Keuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.